PONTIANAK,SP – Kuasa hukum NKRI, bicara masalah indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kalimantan Barat.
Alfonsus Girsang SH, kuasa hukum NKRI, menilai perlu keberanian penindakan adanya laporan ASN patut diduga dukung salah satu calon.
NKRI singkatan dari pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, nomor urut 2.
Alfonsus Girsang, mempertanyakan penegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, tidak ada pelanggaran ASN.
Tim kuasa hukum NKRI, membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, tentang adanya ASN tidak netral selama musim kampanye.
ASN netral, sebagai toloh ukur penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Rabu, 27 Nopember 2024.
Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar.
Faktor utama penyebab ASN tidak netral disebabkan adanya intervensi atasan.
Karena ASN bekerja dan dipimpin oleh pimpinan yang dilahir dari rekomendasi partai politik.
Dikatakan Alfonsus Girsang, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN.
Para pimpinan kementerian/lembaga menyadari hal tersebut.
Mereka tak menghendaki aparatur dalam lingkungan kerjanya tersangkut masalah netralitas.
“Dimana menyebabkan tugas dan fungsi sebagai ASN akan terganggu,” kata Alfonsus Girsang.
Mencegah ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga mesti mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil.
Bersikap profesional dan non partisan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.
Dikatakan Alfonsus Girsang, peran atasan langsung dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat.
Tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar.
“Namun peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya,” ujar Alfonsus Girsang. (Tim Gajah)