PONTIANAK, SP – Pecah kongsi empat sahabat dan saling serang di media sosial tak bisa dihindari dan akhirnya saling lapor ke polisi. Mereka terbelah menjadi dua kelompok. Tonny Wong bersatu dengan Ahok sedangkan Halim Irejo ditemani Santi Kun.
“Kesabaran saya sudah habis. Selama ini saya dibuli di media social, buktinya banyak saya simpan dan sudah sangat keterlaluan. Saya akhirnya melaporkan tundingan-tundingan Santi Kun yang merugikan nama baik saya sesuai UU IT itu ke Ditkrimsus Polda Kalbar,” kata Tonny wong kepada Suara Pemred di Pontianak.
Tonny Wong (67 tahun) dan Minarni alias Santi Kun, saling tuding rebut asset Halim Irejo (75 tahun), pemilik usaha penangkaran ikan arwana Bintang Kalbar. Saling tuding tuding rebut asset milik Halim Irejo, berada di Kalimantan Barat, Jakarta, Sentul, Cirebon dan Bogor, berupa tanah dan bangunan.
Aset terbesar Halim Irejo, berupa penangkaran ikan arwana seluas 14 hektar bernilai ratusan miliar rupiah di Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupten Kubu Raya.
Halim Irejo bisa dibilang sebagai pionir dalam penangkaran dan bisnis ikan arwana yang sempat berjaya pada tahun 1990-an.
Tonny Wong tetap bersikukuh tidak memanfaatkan Halim Irejo untuk memperkaya diri dan mementingkan diri sendiri.
Ada beberapa point diluruskan Tonny sehubungan tuduhan akan menggelapkan asset milik Halim Irejo, sebagai berikut:
Pertama, seluruh sertifikat tanah di Jakarta, Sentul, Cirebon dan Bogor, semuanya, sertifikat asli, diserahkan kepada Halim Irejo lewat Minarni alias Santi Kun.
Perampasan asset logika hukumnya, baru terjadi apabila sudah balik nama, tapi saat diserahkan semuanya pemilik awal tetap pemilik di dalam sertifikat atas nama Halim Irejo.
Kedua, memang ada kerjasama perikatan jual beli, dan sebagai bentuk kepemilikan bersama terhadap asset Arwana Bintang Kalbar seluas 14 hektar, Tonny Wong setor Rp5,7 miliar.
“ Sebenarnya Bintang Kalbar itu sudah tidak ada lagi. Karena separohnya asset itu sudah milik saya, saya sudah membelinya langsung dengan pak Halim , dananya pun berbentuk dollar US sudah saya serahkan langsung sebesar 380 ribu Dollar US atau sekitar 5,7 miliar di rumah beliau di penakaran ikan Arwana Bintang Kalbar di Sei Raya. Dan sudah tertuang dalam Perikatan Jual Beli (PJB) di hadapan notaris,” kata Tonny Wong, Minggu, 4 September 2022.
Kedua menurut Tonny Wong alasan peralihan 50 persen asset tersebut berpindah ketangannya, dan 50 persen berpindah ke Santi Kun dikarena Halim Irejo tidak ingin asset tersebut dijual oleh ahli waris atau keluarga Halim Irejo. “ Beliau berpesan agar penangkaran ikan Arwana terus dilestarikan dan para pegawai dan pekerja bisa terus merawat dan tidak boleh dijual kepada siapapun. Jadi beliau Tanya kepada saya ada uang berapa, jadi saya bilang saya hanya ada duit 5 miliar berbentuk dollar US, tapi beliau tetap setuju 50 persen asset lahan tersebut diambil saya. Tapi berapa nilai uang modal kerja disiapkan Minarni, saya tidak tahu,” kata Tonny Wong.
Tonny juga mengakui saat menyerahkan dana miliaran rupiah yang berbentuk dollar tersebut tidak ada saksi dan bukti sektor ke Halim Irejo.
“ Dana itu simpanan saya yang saya simpan di berangkas besar dirumah. Jadi tidak lewat transaksi bank,” ungkap Tonny Wong yang juga mengaku tidak akan menyerahkan kembali asset tersebut jika Halim Irejo ingin mengembalikan dana yang dia akui sudah diberikan ke Halim Irejo.
Ketiga, posisi Ahok Angking, sebagai pihak ketiga terlibat dalam kerjasama, untuk ikut terlibat alam investasi
Ahok Angking telah setor uang dana operasional Rp300 juta ke Halim Irejo dan bukti setor transfer lewat bank ada di kantor salah satu notaris di Pontianak.
Di antara setoran Ahok Angking ke rekening Minarni (Santi Kun), masing-masing Rp66 juta, Rp93 juta dan Rp44 juta dan keseluruhan di tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp300 juta.
Keterlibatan kerjasama dengan Ahok Angking, dalam posisi memperkuat modal kerja. Sisa ikan di dalam kolam milik Ahok Angking jadi tanggung jawab Tonny Wong.
Keempat, pembatalan sepihak terhadap kerjasama harus dilakukan ketiga belah pihak, karena ada implikasi modal penyertaan yang harus diperhitungkan.
Kelima, posisi Tony Wong dalam kerjasama, mesti dibarengi pula dengan sebuah suasana harmonis di dalam keluarga Halim Irejo.
Tonny Wong, sudah berupaya menghubungi anak dan istri Halim Irejo agar jalinan komunikasi tetap terjaga dengan baik, terutama perawatan Halim Irejo jika sakit.
“Tapi Minarni alias Santi Kun, selalu mencegah terjadinya komunikasi antara Halim Irejo dengan semua anak dan istri Halim Irejo. Tidak tahu apa sebabnya,” kata Tonny Wong.
Keenam, soal pinjam pakai asset di Sentul dan Jakarta (Pluit) semua atas sepengetahuan Halim Irejo dan uang sewa dikirim langsung ke rekening Halim Irejo.
Ketujuh, sejak tahun 2000, seluruh distribusi pemasukan penjualan anakan ikan arwana dari Bintang Kalbar, selalu masuk ke rekening Minarni alias Santi Kun.
Karena itu, menurut Tonny Wong, sangat logis jika seluruh anak dan istri Halim Irejo meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada Minarni sejak tahun 2000.
“Baik saya maupun Minarni, tidak ada hubungan keluarga dengan Halim Irejo. Sebatas jalinan bisnis dan sekarang Minarni kesannya ingin ‘kuasai’ semuanya,” kata Tonny Wong.
Kedelapan, jika ingin menyelesaikan persoalan, sebaiknya Halim Irejo diberi wewenang penuh menunjuk salah satu kuasa hukum, tanpa intervensi Tonny Wong atau Minarni.
Kuasa hukum yang ditunjuk, ujar Tonny Wong, langsung menghubungi semua keluarga Halim Irejo, baik yang masih di Indonesia maupun yang sudah berada di luar negeri.
“Kalau saya diminta bersikap jujur. Minarni juga harus jujur kepada seluruh keluarga Halim Irejo,” ujar Tonny Wong.
Kesembilan, terhadap tuduhan yang disampaikan Minarni baik di media massa maupun di media sosial Tonny Wong sudah melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Kesepuluh, tentang uang sewa asset pemancingan ikan dan lainnya, semuanya masuk ke rekening salah satu anak Halim Irejo.
Notaris Eddy Dwipribadi di Pontianak, menolak, memberikan komentar lebih lanjut perseteruan Tonny Wong dan Minarni.
Eddy Dwi Pribadi mengatakan, memang pernah membuat akte perjanjian para pihak, Halim Irejo, Minarni dan Halim Irejo.
“Memang Minarni sendiri sudah membatalkan perjanjian. Tapi ada aspek lain yang mesti diperhitungkan untuk membatalkan sebuah perjanjian,” ujar Eddy Dwi Pribadi.
“Karena itu, untuk sahnya membatalkan perjanjian tiga pihak harus hadir, agar implikasi kerjasama sebelumnya bisa dibicarakan,” ujar Eddy Dwi Pribadi.
Eddy Dwi Pribadi mengatakan, sebagai seorang notaris tidak mungkin memihak kepada salah satu pihak, sehingga kehadiran tiga pihak mesti dilakukan mengakhir perjanjian.
Berdasarkan catatan, Halim Irejo, memiliki dua istri dan belum bercerai.
Istri pertama Halim Irejo, bernama Lim Bak Lan dengan dua anak: Deni Hutajaya dan Nami Hutajaya.
Istri kedua Halim Irejo, bernama Kowari dikaruniai tiga anak: Handy Hutajaya, Hardy Hutajaya dan Ame Hutajaya.
Dewi Hutajaya ketika dihubungi lewat jaringan telepon, Selasa petang, 30 Agustus 2022, tidak mengangkat telepon. Pertanyaan lewat whatsApp, tidak dijawab.
Informasi Bohong
Sang lawan, Minarni alias Santi Kun, membantah semua tuduhan Tonny Wong. Bantahan Minarni, sebagai berikut.
Pertama, uang Rp300 juta dari Ahok Angking adalah uang bagi hasil penjualan, dan sudah diteruskan ke Halim Irejo, serta tidak ada hubungannya dengan Tonny Wong.
Kedua, masalah sertifikat semua asset semuanya sudah diambil Hardy Hutajaya, salah satu anak Halim Irejo di Jakarta.
Ketiga, tidak benar Minarni menghalangi seluruh anak dan istrinya untuk berkomunikasi dengan Halim Irejo.
Keempat, tidak benar Minarni ingin menguasai seluruh asset Halim Irejo. Buktinya asset berupa sertifikat sudah diserahkan kepada anak satu anak Halim Irejo, Handy Hutajaya.
Kelima, tidak benar seluruh pemasukan penjualan anakan ikan arwana sejak tahun 2000 dan itu tidak ada hubungannya dengan Tonny Wong.
Seluruh pengeluaran dan pemasukan atas sepengetahuan Halim Irejo.
Keenam, tidak benar Minarni menghalangi-halangi Halim Irejo berkomunikasi dengan anak-anaknya yang berada di luar Provinsi Kalimantan Barat.
“Saya yang selalu menghubungi anak-anak Halim Irejo, jika Halim Irejo sakit di Pontianak. Bukan Tonny Wong,” kata Minarni.
Klarifikasi Halim Irejo, yang pada Minggu, 4 September 2022, dihubungi Suara Pemred, di kediamannya di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Halim Irejo mengklafikasi akan empat hal. Pertama, tidak benar Tonny Wong menyetor dana penyertaan sebagai investasi sebesar Rp5,7 miliar.
“Itu bohong. Tidak ada. Saya tidak pernah tandatangan terima uang sebagai modal penyertaan dari Tonny Wong Rp5,7 miliar,” kata Halim Irejo.
Dikatakan Halim Irejo, selama ini seluruh aktifitas Tonny Wong dalam pengelolaan asset dan pengembangan asset dibiayai.
“Saya selalu tetap keluar uang untuk aktifitas Tonny Wong. Kalau diklaim setor modal Rp5,7 miliar, duitnya dari mana? Itu bohong semua,” tanya Halim Irejo.
Kedua, Tonny Wong pergi meninggalkan tempat penangkaran ikan arwana di Desa Arang Limbung, dengan alasan menjenguk ibunya yang masih sakit.
“Terakhir malah saya dengar Tonny Wong kawin lagi. Bagi saya, bukan tidak setuju Tonny kawin lagi, tapi sebagai orang kepercayaan, pergi tanpa kabar berita,” kata Halim Irejo.
Ketiga, semenjak dilaporkan kawin lagi, Tonny Wong, tidak pernah datang ke penangkaran ikan arwana Bintang Kalbar di Desa Arang Limbung, untuk penuhi kewajibannya.
Keempat, Tonny Wong tetap diminta penjelasan tentang sampai sejauh mana kepengurusan asset yang ada di Cirebon.
“Uang sudah banyak dikeluarkan untuk Tonny Wong dalam kepengurusan asset di Cirebon,” kata Halim Irejo. (aju)
Daftar Asset Halim Irejo yang Diurus TW
DAFTAR Asset Halim Irejo dipercayakan diurus Tonny Wong, didasarkan surat kuasa pengelolaan yang sudah dicabut di hadapan notaris yang sama di Pontianak.
Pertama, kolam ikan budidaya ikan arwana sertifikat hak milik nomor 3913 seluas 5.106 meter persegi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kedua, tanah sertifikat hak milik nomor 4128 seluas 9.150 meter persegi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ketiga, tanah sertifikat hak milik nomor 11714 seluas 9.768 meter persegi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Keempat, tanah sertifikat hak milik noor 11715 seluas 2.336 meter persegi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kelima, tanah sertifikat hak milik nomor 952 seluas 17.002 meter persegi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Keenam, tanah sertifikat hak milik nomor 951 seluas 10.910 meter persegi di Desa Arang Limbung, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ketujuh, tanah sertifikat hak milik nomor 325 seluas 21.075 meter persegi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai, Kabupaten Kubu Raya.
Kedelapan, tanah sertifikat hak milik nomor 243 seluas 14.010 meter persegi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kesembilan, tanah sertifikat hak milik nomor 242 seluas 11.410 meter persegi di Desa Arang Limbing, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kesepuluh, rumah dan tanah sertifikat hak guna bangunan nomor 1844 seluas 720 meter persegi di Pluit, Penjaringan, Jakata Utara.
Kesebelas, tanah sertikat hak milik nomor 1320 seluas 994 meter persegi di Pekiringan, Cirebon.
Keduabelas, tanah sertifikat hak milik nomor 17 seluas 9.970 meter persegi di Bendungan, Astanajapura, Cirebon.
Ketiga belas, tanah sertifikat hak milik nomor 20 seluas 7.370 meter persegi di Bendungan, Kota Cirebon Barat.
Keempat belas, tanah sertifikat hak milik nomor 29 seluas 4.060 meter persegi di Bendungan, Kota Cirebon Barat.
Kelima belas, sertifikat hak milik nomor 33 seluas 3.770 meter persegi di Bendungan Astanajapura.
Keenam belas, sertifikat hak milik nomor 10 seluas 2.405 meter persegi di Cipambuan, Citeureup, Bogor
Ketujuh belas, sertifikat hak milik nomor 11 seluas 480 meter persegi di Cipambuan, Citeurep, Bogor.
Kedelapan belas, sertifikat hak milik nomor 12 seluas 1.605 meter persegi di Cipambuan, Citeureup, Bogor.
Kesembilan belas, sertifikat hak milik nomor 12 seluas 1.485 meter persegi di Cipampuan, Citeureup, Bogor.
Kedua puluh, sertifikat hak milik nomor 14 seluas 1.585 meter persegi di Cipambuan, Cireureup, Borog.
Kedua puluh satu, sertifikat hak milik nomor 15 seuas 515 meter persegi di Cipambuan, Citeureup, Bogor.
Kedua puluh dua, sertifikat hak milik nomor 16 seluas 592 meter pesegi di Cipambuan, Citeureup,Bogor.
Kedua puluh tiga, sertifikat hak milik nomor 17 seluas1.975 meter persegi di Cipambuan, Citeureup, Bogor.
Kedua puluh tiga, sertifikat hak milik nomor 18 seluas 155 meter persegi di Cipambuan, Citeureup, Bogor.
Kedua puluh empat, sertifikat hak milik nomor 19 seluas 515 meter persegi di Cipambuan, Citeureup, Bogor.
Kedua puluh lima, sertifikat hak milik nomor 96 seluas 875 meter persegi di Cipambuan, Babakan Madang, Bogor.
Kedua puluh enam, sertifikat hak milik nomor 97 seluas 1.888 meter persegidi Cipambuan, Babakan Madang, Bogor
Kedua puluh tujuh, sertifikat hak milik nomor 98 eluas 1.314 meter persegi di Cipambuan, Babakan Madang, Bogor
Kedua puluh delapan, tanah sertifikat hak milik nomor 99 seluas 1.292 meter persegi di Cipambuan, Babakan Madang, Bogor.
Kedua puluh sembilan, rumah tempat tinggal dengan sertifikat sertifikat hak milik nomor 100 seluas 1.282 meter persegi di Cipambuan, Babakan Madang, Bogor. (aju)