Ponticity post authorelgiants 05 Februari 2026

Polda Kalbar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 15,7 Kg Sabu di Pontianak

Photo of Polda Kalbar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 15,7 Kg Sabu di Pontianak

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat membongkar upaya peredaran narkotika skala besar dengan menyita 15,7 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid mengandung zat terlarang, dari empat tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika menggunakan kendaraan yang akan diberangkatkan melalui kapal kargo dari Pontianak menuju Tanjung Priok. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan pengawasan dan penyelidikan dan pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.25 WIB tim melakukan penindakan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, kemarin.

Dia menambahkan, petugas lebih dulu mengamankan tiga orang berinisial PAP, FA, dan NF di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat. Dari tangan mereka, polisi menemukan beberapa butir ekstasi, dua paket sabu, serta perlengkapan konsumsi narkotika.

Pemeriksaan lanjutan mengarah pada lokasi lain di Pontianak Tenggara. Di tempat tersebut, aparat menemukan 123 pod atau cartridge liquid yang diduga mengandung zat narkotika jenis baru milik tersangka PAP.

"Zat tersebut telah masuk daftar narkotika golongan II sesuai regulasi Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Pengembangan kasus kembali dilakukan dengan menggeledah sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna perak yang terparkir tidak jauh dari lokasi kedua. Kendaraan itu telah dimodifikasi, terutama pada bagian jok, untuk menyembunyikan barang terlarang.

"Dari dalam jok mobil ditemukan 15 paket sabu dengan berat total 15.779 gram serta 22.664 butir ekstasi," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka utama, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini masih diburu polisi. Narkotika rencananya akan diedarkan ke Bali dengan modus pengiriman mobil melalui kapal laut, kemudian dilanjutkan menggunakan jasa towing agar terlihat seperti kendaraan rusak atau pindahan.

Polisi menyebut nilai transaksi dalam pengiriman kali ini mencapai Rp14 miliar, dengan pembayaran awal sekitar Rp1,8 miliar.

Deddy menambahkan, tersangka PAP diketahui berperan sebagai bandar dan merupakan residivis perkara narkotika pada 2022. Ia sebelumnya menjalani hukuman di Bali sebelum berpindah ke Kalbar untuk melanjutkan aktivitas peredaran.

Selain sabu dan ekstasi, penyidik turut menyita ratusan cartridge liquid yang mengandung senyawa etomidate. Hasil uji Laboratorium Forensik menunjukkan zat tersebut termasuk narkotika golongan II. Produk itu dijual dengan harga jutaan rupiah per unit dan tidak memiliki izin edar resmi.

"Peredarannya berbahaya karena kemasannya tidak jelas dan kandungannya termasuk zat terlarang," kata dia.

Keempat tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ant)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda