Ponticity post authorKiwi 06 Agustus 2024

Ketua LAKI Kena Ditipu, Aseng dan Burhanudin Pecah Kongsi

Photo of Ketua LAKI Kena Ditipu, Aseng dan Burhanudin Pecah Kongsi

PONTIANAK, SP - Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah meminta Kapolri untuk membuka kembali perkara Aseng yang ditangani Polresta Pontianak pada tahun 2014 perkara tersebut berlandaskan Pasal 372 dan 378 KUHP. Permintaan tersebut berdasarkan beberapa alasan, diantaranya adanya indikasi rekayasa perkara. 

Dirinya menambahkan dugaan rekayasa yang dimaksud yakni penyidik dengan Aseng membuat keterangan yang tidak benar. Lantaran di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikatakan seolah-olah tidak pernah membuat surat kuasa dan perjanjian kerja sama. 

“Aseng mengatakan dalam BAP dia tidak pernah membuat surat kuasa dan perjanjian kerja sama, faktanya berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Aseng dengan Edi itu maka terbitlah surat pengoperasian kapal Rasau Jaya Telok Batang," jelasnya, Senin (6/8). 

Dikatakannya selama itu, izin belum bisa terbit karena adanya penolakan dari masyarakat Rasau Jaya Umum. Burhanudin menyebut namanya digunakan melalui koperasi kelautan sehingga tidak terjadi penolakan dari masyarakat. 

"Jadi dibuatlah surat kuasa ini, tujuannya untuk membuat surat izin. Surat izin ini bisa terbit kalau bukan Aseng, karena kalau Aseng sudah pasti ditolak oleh masyarakat, karena itu nama saya digunakan di surat kuasa itu," ungkapnya.  

Burhanudin melanjutkan, Aseng mengatakan tidak penah membuat atau menandatangani surat perjanjian kerja sama tersebut. Namun faktanya berdasarkan surat perjanjian kerja sama tersebut dirinya mendapatkan komitmen fee sejak 2007 hingga 2010. 

 Burhanudin menyebut di dalam BAP, Aseng juga mengatakan, dia sengaja tidak mau melakukan pembayaran kepada dirinya sebagai pihak pertama lantaran adanya peralihan pengoperasian kapal dari perusahaan KMS kepada perusahaan miliknya. Sedangkan perusahaan KMS adalah kerja sama antara Aseng dengan Edi. 

"Pada 2010, Edi itu tidak mau lagi kerja sama dengan dia (Aseng) jadi perusahaan KMS yang tadinya dimiliki dua orang tidak dipakai si Aseng, tetapi dipakai  perusahaan Aseng sendiri," jelasnya. 

 "Artinya, berarti ini bukan masalah surat, berarti dia sengaja tidak melakukan pembayaran, sedangkan masalah dia itu masalah internal tidak ada hubungan dengan saya," kata Burhanudin. 

Ia menyampaikan, penyidik mengabaikan alat bukti berdasarkan KUHAP 184. Sementara pihaknya melebihi dua alat bukti, saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Akan tetapi penyidik menurut Burhanudin mengabaikan hal tersebut. 

"Memang diduga perkara ini digiring dari pidana ke perkara perdata," ujarnya. 

Dikatakan Burhanudin, penyidik di samping mengabaikan alat bukti, juga mengabaikan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019. Aturan tersebut berisikan paling lama tujuh hari setelah diterbitkan sprindik, maka penyidik wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penuntut umum.

"Faktanya penyidik tidak menerbitkan SPDP, kalau dia tidak menerbitkan SPDP maka dia mengabaikan Perkap Nomor 06 Tahun 2019," jelasnya. 

Di samping itu, penyidik menurutnya juga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 030. Selain itu juga mengabaikan KUHP 109. Sehingga menjadi pertanyaan penyidik membuat penetapan perkara tersebut dihentikan. 

"Kita butuh dibuka kembali karena saksi-saksi yang kita sampaikan ke penyidik tidak pernah diperiksa, surat-surat yang kita sampaikan juga diabaikan tidak pernah diperiksa, begitupun keterangan saksi juga sama," ungkap Burhanudin.  

Saksi tersebut, menurutnya dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) yang dahulu memberikan rekomendasi. Hal itu setelah dirinya melakukan negoisasi kepada Gapasdap lewat pertemuan.  

"Gapasadap ini kenapa tidak diperiksa karena dia yang mengetahui masalah ini, saksi saya yang mengetahui masalah ini juga tidak diperiksa, surat-surat yang telah terbit tidak pernah mendapatkan perhatian," katanya.

"Saya ingin membuka kasus perkara ini, supaya Kapolri membuka kembali perkara Aseng ini karena kita sudah menemukan novum (bukti) baru, saya minta ke Kapolri karena saya tahu Aseng ini sulit disentuh oleh hukum di Kalbar," pungkasnya.

Suara Pemred menghubungi Aseng, Senin (6/8) untuk mengkonfirmasi berbagai tuduhan yang disampaikan oleh Burhanudin, saat ditanya prihal kasus tersebut, Aseng yang juga kerap dipanggil dengan nama sebutan Aseng Honda memberikan jawaban sinis terhadap pertanyaan yang disampaikan.

“Dak tahu aku masalah itu, ngade-ngade jak LAKI (Burhanudin) tuh. Bising bising bising,” singkat Aseng dan langsung menutup sambungan telfon dari Suara Pemred. (din/mar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda