PONTIANAK, SP- Genderang perang terhadap peredaran gelap Narkoba sampai saat ini masih terus ditabuh oleh Kodam XII/Tanjungpura, dan tidak akan pernah dihentikan.
Komitmen tersebut berlaku bagi siapapun dan hari ini ditunjukkan kembali oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 645/Gardatama Yudha dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di jalur tikus perbatasan.
Sabu seberat 7,138,2 kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat akan diselundupkan oleh dua orang WNI di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat.
Demikian disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram malam ini melalui keterangan tertulis di Kantor Pendam XII/Tpr.
Kolonel Ade Rizal Muharram mengungkapkan, diduga sabu seberat kurang lebih 7,1 kilogram asal Malaysia tersebut berhasil diamankan oleh lima orang personel Pos Pamtas Sentabeng SSK II Satgas Yonif 645/Gty yang dipimpin oleh Sertu Arda sekitar pukul 17.52 WIB.
"Dari penangkapan tersebut telah diamankan dua orang pria inisial K dan D. Keduanya merupakan masyarakat dari Dusun Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang," ungkap Kapendam XII/Tpr.
Ia menjelaskan,bahwa personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty berhasil mengamankan sebanyak tujuh paket plastik berwarna hitam dilapisi aluminium foil yang diduga sabu.
Selenjutnya, satuan tugas pengamanan perbatasan dari Batalyon Infanteri Yonif 645 Gardatama Kodam XII Tpr menyerahkan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 7 ,138,2 kilogram dan dua orang kurir narkoba kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 7 Februari 2023.
Dansatgas Pantas Yonif 645/Gardatama Kodam XII Tpr, Letkol INF Hudallah mengungkapkan Narkoba jenis sabu sebanyak 7,138,2 kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia berawal dari dua orang pria yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi,di daerah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
"Pada hari Senin 6 Febuari 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, personel pos pantas melihat dua orang pelaku dicurigai membawa barang terlarang, sehingga dilakukan pengejaran. Dari hasil pengejaran itu, personel mendapatkan tujuh plastik warna hitam yang dilapis aluminium foil yang berisi sabu," kata Hudallah.
Dikatakan Hudallah, kedua tersangka merupakan masyarakat sekitar yang tinggal di daerah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
"Adapun asal barang bukti berupa sabu sebanyak 7,138,2 kg, berasal dari Malaysia dan akan dijual ke Pontianak," jelas Hudallah.
20 Kg Sabu
Sebelumnya juga dikabarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan dua orang oknum TNI berinisial AM dan T karena terlibat kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia.
Keduanya ditangkap saat menggunakan mobil jenis mini bus di Jalan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu 5 Febuari 2023 sekitar pukul 00.25 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat, polisi menemukan dua buah tas warna hitam di kabin mobil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal China Guanyinwang Refined Chinese Tea.
Terkait kasus ini, Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Infantri, Ade Rizal Muharram mengungkapkan kedua oknum TNI AD tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Pomdam XII/Tanjungpura.
Pihaknya juga mencari perkembangannya lebih lanjut siapa tau ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Sementara untuk kasus hukumnya, selagi keduanya masih tersangka, mereka masih anggota TNI dan belum ada pemecatan.
“Kasus hukum masuk ke dalam Mahkamah Militer. Untuk kedua tersangka saat ini masih kita tahan di Pomdam XII/Tanjungpura," ujarnya.
Ia pun memastikan dalam tahap penyidangan kasus ini akan terbuka untuk umum. Masyarakat bersama awak media bisa memantau langsung bagaimana perkembangan keputusan sidang akhirnya. (mrg)