Ponticity post authorKiwi 09 Juli 2020

Harisson: Dua Kabupaten Kategori Zona Hijau Covid-19

Photo of Harisson: Dua Kabupaten Kategori Zona Hijau Covid-19 Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson

PONTIANAK, SP - Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson mengatakan hari ini Gugus Tugas COVID-19 menetapkan dua daerah di Kalbar yang masuk dalam kategori zona hijau.

"Hari ini kita mendapat jawaban dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional, ada dua daerah di Kalbar yang sudah masuk zona hijau atau zona tidak ada kasus, yaitu Kapuas Hulu dan Kayong Utara. Sedangkan Kabupaten Landak memasuki zona sedang," kata Harisson di Pontianak, Rabu (8/7).

Dia menambahkan untuk Kota Pontianak, Kabupaten Melawi, Sekadau Mempawah, Sintang, Ketapang, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, dan Bengkayang berada pada zona dengan resiko rendah.

"Terkait hal ini, saya harapkan kepada Kabupaten Kapuas Hulu dan KKU untuk terus melakukan tes cepat sebanyak-banyaknya untuk mendeteksi apakah masih ada kasus atau tidak di dua daerah itu. Ini harus terus dilakukan, jangan berdiam diri, karena merasa sudah tidak ada kasus lagi," tuturnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kalbar, terutama yang berada di zona hijau agar bisa tetap melakukan protokol kesehatan dan tidak lengah.

"Untuk Kalbar sebenarnya terdapat lima kabupaten yang sudah tidak ada lagi kasusnya, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kayong Utara, Sekadau, Melawi dan Ketapang. Namun, karena tiga daerah selain Kapuas Hulu dan Kayong Utara ketidak adaan kasus baru masuk dalam minggu ini, sehingga Gugus Tugas Covid-19 belum menetapkan tiga daerah tersebut sebagai zona hijau," katanya.

Menurut Harisson, tidak adanya kasus itu bukan berarti di kabupaten/kota itu sudah benar-benar terbebas dari kasus Covid-19, namun bisa saja karena pemda kurang maksimal melakukan tes cepat dan penelusuran kasus, sehingga masih ada yang tidak terdeteksi.

"Dalam zona hijau itu bukan berarti kita harus percaya bahwa di daerah itu benar-benar tidak ada kasus, karena beberapa kabupaten itu pelaksanaan tes cepatnya masih sangat kecil sehingga kasus tidak ditemukan. Namun, jika testing dan searching itu dilakukan dengan kuat, baru bisa kita percaya, sehingga kita harus menguatkan hal tersebut," kata Harisson.

Di samping itu, Harisson meminta kepada dinas terkait di kabupaten/kota menetapkan pusat layanan kesehatan mana saja yang dapat melakukan tes cepat Covid-19, untuk mengantisipasi permainan tarif harga pada layanan tes cepat tersebut.

"Untuk pemeriksaan tes cepat ini, Dinkes Kalbar mengacu pada surat edaran Menkes dimana yang berhak melakukan tes cepat tersebut adalah fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh Dinkes kabupaten/kota," kata dia.

Dalam hal ini, katanya, Dinkes kabupaten/kota harus menetapkan terlebih dahulu, klinik kesehatan mana saja yang bisa melakukan tes cepat tersebut.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera menetapkan layanan kesehatan yang akan melakukan tes cepat dan diberi waktu sampai tanggal 12 Juli 2020, sesuai arahan dari Kemenkes.

"Untuk tarif pemeriksaan tes cepat juga sudah diatur oleh Kemkes, dimana di dalamnya diatur bahwa tes cepat batas atasnya adalah Rp150 ribu dan itu harus dipatuhi oleh fasilitas layanan kesehatan yang menyelenggarakan tes cepat. Namun, sejauh ini, untuk layanan kesehatan milik pemda sampai sejauh ini tes cepat masih digratiskan," tuturnya.

Tes cepat gratis ini sudah dilaksanakan pihaknya untuk para santri yang akan kembali melanjutkan pendidikannya ke luar daerah Kalbar. Begitu juga dengan mahasiswa yang akan melanjutkan kuliahnya ke luar Kalbar, semuanya digratiskan.

"Untuk pengawasannya, kita bersama dinkes kabupaten/kota, dimana jika ada pelayanan kesehatan swasta yang menetapkan tarif tes cepat di atas harga Rp150 ribu, akan segera ditegur. Jika setelah ditegur, namun masih menetapkan harga di atas itu, maka yankes tersebut bisa saja ditutup dan dicabut izinnya," katanya.

Dirinya juga mengatakan, berdasarkan pengecekan tes cepat Covid-19 di bandara yang dilakukan oleh Kimia Farma, saat ini harganya juga sudah Rp150 ribu dan tidak boleh lebih dari itu. Sehingga bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa penerbangan dan akan melakukan tes cepat sebagai syarat, tidak perlu khawatir dengan harga yang tinggi. (ant)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda