PONTIANAK, SP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar menetapkan pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalbar Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Kalbar di Hotel Mercure Pontianak pada Kamis (9/1/2025).
Keputusan tertuang di dalam berita acara nomor: 10/PL.02.7-BA/51/2.1/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalbar.
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menyatakan, pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan berhasil meraih suara terbanyak yakni sebesar 1.364.553 suara atau 52,80 persen dari total suara sah. Norsan-Krisantus berhasil mengungguli dua pasangan calon lainnya dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.
"Menetapkan paslon Gubernur dan Wagub Kalbar Ria Norsan dan Krisantus dengan perolehan suara sebanyak 1.364.563 suara atau 52,80 persen dari total suara sah sebagai paslon cagub dan cawagub terpilih Kalbar tahun 2025-2030,” kata Budi saat membacakan berita acara penetapan paslon terpilih.
MS Budi mengungkapkan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan secara bersamaan untuk 21 provinsi se Indonesia. Sementara 19 provinsi lainnya tidak melakukan penetapan pasangan calon terpilih lantaran masih berproses di MK.
Dia mengatakan KPU Kalbar bertanggung jawab menyerahkan berita acara dan SK penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar. Kemudian untuk diteruskan kepada pemerintah.
Budi menjelaskan, penetapan pasangan calon ini menandai tahap akhir tugas KPU Kalbar dalam rangkaian Pilkada 2024. Selanjutnya proses pelantikan dan pengambilan sumpah gubernur dan wakil gubernur terpilih akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Terkait pelantikan menjadi domain pemerintah, karena ini menjadi domain pemerintah tentu yang berkewenangan yang menyampaikan kapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih adalah pemerintah," jelasnya.
Dirinya bersyukur gelaran Pilkada Serentak 2024 di Kalbar berjalan dengan damai dan lancar hingga pleno terbuka penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur.
"Kita bergembira kami sebagai penyelenggara bersyukur ini momen terakhir yang dalam tanggungjawab KPU Kalbar masih ada satu tahap yang diatur sebagai tahapan pemilihan kepala daerah yaitu pelantikan dan sumpah janji gubernur dan wakil gubernur terpilih yang menjadi domain pemerintah, tinggal kita tunggu bersama," katanya.
Adapun terkait partisipasi pemilih, Budi menjelaskan berdasarkan pengecekan pihaknya angka partisipasi pemilih di Kalbar tidak lebih tinggi dari pilkada terakhir. Kemudian jika dibandingkan dengan seluruh provinsi di Indonesia angka partisipasi pemilih di Kalbar masuk kategori menengah.
Menurutnya, di Kalbar terdapat beberapa daerah dengan angka partisipasi pemilih di bawah 60 persen. Kemudian terdapat tiga kabupaten yang rentang partisipasi pemilih 60 sampai 70 persen. Disamping itu bahkan ada beberapa kabupaten dengan partisipasi pemilih di atas 80 persen.
"Jadi rata-rata di partisipasi pemilih Kalbar 68 persen, angka itu cukup rasional dan menggembirakan upaya semua pihak di Kalbar untuk menyukseskan pelaksakanaan pemilihan daerah," jelasnya.
Budi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Kalbar 2024.
"Proses demokrasi ini adalah hasil kerja keras bersama. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan semua pihak yang telah membantu menjaga kondusifitas selama tahapan pemilu berlangsung," ujarnya.
Dari pantauan Suara Pemred, rapat pleno penetapan dihadiri oleh Wagub Kalbar terpilih, Krisantus Kurniawan yang mengikuti secara virtual melalui Zoom dan juga calon Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, Didi Haryono.
Selain perwakilan pasangan calon, hadir pula anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah pejabat pemerintah dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat pleno, KPU Kalbar secara resmi juga menyerahkan dokumen pengesahan kepada pasangan terpilih dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta rapat pleno.
Wakil Gubernur Kalbar terpilih periode 2025-2030 Krisantus Kurniawan dalam sambutannya secara virtual, memberikan apresiasi kepada penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu yang telah bekerja keras dalam menyuseskan gelaran Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalbar.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada KPU yang sudah bekerja keras dalam menyelenggarakan pemilu secara demokratis aman dan damai sehingga Provinsi Kalbar sudah berhasil memilih pemimpin lima tahun kedepan," kata Krisantus.
Selain itu, dia juga mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu yang telah bekerja keras juga menjadi wasit yang baik sehingga pilkada di Provinsi Kalbar dapat berjalan dengan baik aman dan lancar.
Selanjutnya, apresiasi juga diberikan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah juga bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban sehingga pemilu berjalan aman dan damai di Provinsi Kalbar.
Krisantus menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kalbar yang sudah menggunakan hak pilihnya sesuai amanat undang-undang. Kemudian telah mempercayakan kepada pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar 2025-2030
"Semoga kami berdua mampu menjalankan roda pemerintahan mampu untuk melaksanakan amanat yang rakyat berikan dan mampu untuk melaksanakan harapan harapan masyarakat terhadap kemajuan pembangunan di Provinsi Kalbar," ungkapnya.
Krisantus berharap kedepan tidak ada lagi perbedaan dan dikotomi di tengah-tengah masyarakat. Dirinya mengajak semua lapisan masyarakat baik pendukung pasangan nomor satu dan nomor tiga untuk bersama-sama dan bergandengan tangan membangun Kalbar semakin lebih baik
"Mari kita bersama-sama membangun Kalbar kedepan, mari kita bergandengan tangan bersatu padu tentu saya bersama Pak Ria Norsan tidak mampu apabila tidak mendapatkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat Kalbar," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar terpilih periode 2025-2030 Ria Norsan juga menyampaikan terima kasih kepada KPU Kalbar yang telah melaksanakan pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Kalbar terpilih.
"Kami menilai, ini menjadi anugerah yang besar bagi seluruh masyarakat. Pasalnya, kita bisa mengawal jalannya pilkada yang demokratis," katanya.
"Proses Pilkada telah usai. Sudah saatnya kita menatap ke depan, kembali berpadu. Bahu membahu dan saling berperan serta bersinergi guna mempercepat pembangunan di Kalbar," imbuhnya.
Norsan juga memastikan akan terbuka terhadap setiap masukan dan kritik yang membangun, untuk mewujudkan masyarakat Kalbar yang lebih sejahtera.
"Saya bersama Bapak Krisantus akan segera merealisasikan janji politik yang pernah disampaikan dalam bentuk program kerja pasca dilantik nanti. Saya mohon doa serta dukungan dari masyarakat Kalbar agar kami dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan amanah," katanya.
21 Provinsi
KPU RI mengungkapkan bahwa terdapat 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025) ini.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya menjelaskan, penetapan tersebut dapat dilaksanakan menyesuaikan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Kemudian, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota, dan tersebar di 233 kabupaten/kota.
“Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Afifuddin.
Lebih lanjut, dia menyebut 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Selanjutnya, kata dia, untuk daerah yang terdapat perkara PHPKADA maka KPU selaku pihak termohon dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan di MK pada 17 Januari-4 Februari 2025. (din/lutf/ant)