Ponticity post authorelgiants 09 Februari 2026

WNA Terdakwa Tambang Emas Ilegal Kabur, Digagalkan Petugas Imigrasi di PLBN Entikong

Photo of WNA Terdakwa Tambang Emas Ilegal Kabur, Digagalkan Petugas Imigrasi di PLBN Entikong

Terdakwa kasus tambang emas ilegal dengan barang bukti 774 kilogram emas, Liu Xiao Dong alias Liu hendak kabur ke Negeri Jiran Malaysia, kemarin.

Namun pelarian Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang berstatus tahanan rumah ini, digagalkan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Sabtu (7/2).

Diketahui, Liu baru beberapa hari dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk menjalani proses persidangan.

Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya menetapkannya sebagai tahanan rumah di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, dengan alasan kondisi kesehatan.

Namun, tanpa pengawasan ketat dan tanpa izin resmi, Liu justru meninggalkan lokasi tahanan rumah dan bergerak menuju kawasan perbatasan Entikong, jalur rawan yang kerap dimanfaatkan untuk melarikan diri ke luar negeri.

Kecurigaan petugas PLBN muncul ketika Liu menunjukkan gerak-gerik tidak wajar saat hendak melintasi perbatasan Indonesia–Malaysia. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong.

Selanjutnya, pihak Imigrasi dan Cabjari Entikong menghubungi Kejaksaan Negeri Ketapang untuk memastikan identitas Liu sebagai terdakwa kasus tambang emas ilegal yang tengah menjalani status tahanan rumah.

Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tim Kejari Ketapang segera bergerak menuju Entikong untuk menjemput terdakwa.

“Saat ini kami sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk melakukan penjemputan terhadap terdakwa yang kabur,” ujar Panter, kemarin.

Hingga kini, aparat penegak hukum belum mengungkap kronologi lengkap pelarian Liu, termasuk bagaimana terdakwa bisa keluar dari tahanan rumah dan menempuh perjalanan jauh hingga ke wilayah perbatasan negara.

Padahal, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, serta terdaftar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, Liu tercatat sebagai terdakwa dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.

Ia ditahan oleh hakim dengan status tahanan rumah hingga 5 Maret 2026.

Jejak Liu Xiaodong bukan sekadar jejak kaki di tanah merah Ketapang. Jejaknya adalah jejak eksploitasi yang membekas di sungai sungai Kalimantan.

Tambang emas ilegal menggerogoti hutan adat. Lumpur merah mengalir ke sungai Kayan. Ikan ikan mati.

Nelayan kehilangan penghidupan. Masyarakat adat Dayak menyaksikan tanah leluhur mereka dirusak diam-diam.

Tahanan rumah baginya bukan hukuman melainkan jeda strategis. Ia memanfaatkan waktu untuk kabur.

Entikong menjadi saksi bisu kelemahan sistem imigrasi. WNA terpidana mudah melintasi batas negara.

Padahal Kantor Imigrasi seharusnya memasang radar ketat. Statusnya sebagai terdakwa mestinya memicu pengawasan ekstra. Nyatanya sistem tidur pulas.

Kutipan sumber menyebut “Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang”.

Kalimat itu terdengar biasa. Namun di baliknya tersimpan kegagalan sistemik. Pengawasan tahanan rumah tidak memiliki mekanisme tracking memadai.

Tidak ada gelang elektronik. Tidak ada laporan harian ketat. Hanya kepercayaan buta pada integritas terdakwa. Padahal integritas itu telah terbukti rapuh.

Emas Ketapang bukan milik Liu Xiaodong. Emas itu warisan bumi Kalimantan. Namun sistem perizinan pertambangan kerap kabur. Konsesi PT SRM menjadi kedok eksploitasi liar.

Izin yang seharusnya ketat justru longgar. Pengawasan KLHK dan ESDM terkesan tidur. WNA asing leluasa menguras kekayaan alam tanpa kontrol memadai.

Kaburnya Liu Xiaodong adalah metafora sempurna. Ia kabur dari tahanan. Namun sejatinya bangsa ini telah lama kabur dari tanggung jawab menjaga sumber daya alam.

Tambang ilegal bermunculan seperti jamur. Izin tumpang tindih. Korupsi perizinan menjadi rahasia umum.

Liu hanyalah salah satu aktor dalam drama eksploitasi yang telah berlangsung puluhan tahun.

Pengadilan Negeri Ketapang kini dipermalukan. Tahanan kabur adalah aib besar bagi institusi peradilan.

Namun aib lebih besar adalah ketika negara gagal melindungi kekayaan alam dari perampok berdasi.

Liu Xiaodong bukan penjahat kelas teri. Ia bagian dari jaringan eksploitasi global yang terstruktur rapi.

Kaburnya bukan akhir cerita melainkan awal terbongkarnya jaringan lebih luas. Sungai menangis.

Sungai di sana kini berwarna cokelat pekat. Lumpur tambang mengubur habitat ikan tenggiring.

Anak-anak di sana tidak lagi berenang. Orang tua mereka bercerita tentang masa ketika sungai masih jernih.

Kini cerita itu hanya tinggal kenangan. Liu Xiaodong mungkin tertangkap kembali. Namun lumpur merah tidak mudah hilang.

Masyarakat adat telah berulang kali mengadukan kerusakan lingkungan. Laporan ke DLH Ketapang seringkali menguap tanpa tindak lanjut.

Perusahaan tambang berlindung di balik izin resmi. Padahal praktik di lapangan jauh dari standar lingkungan.

Reklamasi hanya ada di atas kertas. Faktanya lubang lubang raksasa menganga seperti luka terbuka di perut bumi Kalimantan.

Kaburnya terdakwa WNA adalah tamparan keras. Negara gagal menjaga dua hal sekaligus. Gagal menjaga kekayaan alam.

Gagal menjaga integritas proses hukum. Dua kegagalan ini saling berkelindan. Eksploitasi ilegal terjadi karena lemahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum lemah karena sistem pengawasan rapuh. Lingkaran setan yang terus berputar tanpa ujung.

Tahanan rumah mestinya bukan hadiah. Namun dalam praktik sering menjadi celah. Terdakwa kasus lingkungan kerap mendapat perlakuan istimewa.

Padahal dampak kejahatan mereka bersifat permanen. Hutan yang gundul tidak tumbuh kembali dalam semalam.

Sungai yang tercemar butuh puluhan tahun pulih. Namun hukuman yang dijatuhkan sering ringan. Ditambah pengawasan longgar. Hasilnya kabur seperti Liu Xiaodong.

Pertanyaan mendasar menggema di ruang sidang kosong. Mengapa terdakwa perusak lingkungan tidak ditahan di rutan?

Apa pertimbangan hakim memberi kebebasan pada orang yang diduga merusak warisan bumi? Apakah karena statusnya WNA?

Apakah ada tekanan diplomatik Xi Jinping? Ataukah sistem peradilan kita memang keropos dari dalam?

Panter Rivay Sinamela dan tim kini berpacu dengan waktu. Mereka menjemput Liu Xiaodong dari Entikong.

Namun pertanyaan lebih besar tetap menggantung. Apa sanksi atas pelarian ini? Apakah masa tahanan diperpanjang?

Apakah ada tuntutan tambahan atas pelanggaran tahanan? Ataukah kasus ini akan ditutup begitu saja setelah ia kembali ke Ketapang?

Keterlibatan Pihak Lain

Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut karena dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Menurut Wawan, pelarian Liu Xiaodong tidak mungkin dilakukan seorang diri, terlebih tersangka diketahui sempat bergerak hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

“Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri,” tegas Wawan, Minggu (8/2).

Ia meminta kasus ini dibuka secara terang-benderang agar publik dapat menilai kinerja aparat penegak hukum secara objektif serta mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Supaya tidak ada persepsi buruk terhadap APH. Jadi harus ditelusuri secara detail, sejak tersangka keluar dari rumah tahanan, bersama siapa saja, dan bagaimana bisa sampai ke Entikong. Itu penting,” ujarnya.

Wawan juga menilai, penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong sejak awal patut dipertanyakan. Menurutnya, rekam jejak tersangka seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

“Liu Xiaodong ini pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan, lalu kembali melakukan tindak pidana. Ditambah statusnya sebagai WNA. Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya?” kata Wawan.

Ia menegaskan, bahwa kelonggaran penahanan tersebut justru membuka ruang bagi tersangka untuk leluasa bergerak dan berupaya melarikan diri.

Terkait peran Liu Xiaodong dalam perkara dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak (dinamit) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM, Wawan menyebut, berdasarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memang berada di lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, peranan Liu berada di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri. Untuk apa dia di sana? Diduga menggunakan listrik untuk menjalankan mesin dan bahan peledak untuk mendapatkan batu ore. Saat itu mereka melakukan produksi,” jelasnya.

Menurut Wawan, seluruh dugaan tindak pidana tersebut harus diuji secara materill di persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada di Pengadilan Negeri Ketapang.

Sebelumnya diberitakan, Liu Xiaodong yang merupakan tersangka kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram di wilayah konsesi PT SRM, dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, membenarkan adanya penetapan baru dari pengadilan untuk menitipkan kembali tersangka ke Lapas Ketapang.

“Aku belum terinfo detail kronologinya, tapi tadi aku lihat ada penetapan baru dari Pengadilan untuk dititipkan kembali. Untuk kronologi bisa langsung ke pihak pengawas,” ujar Gerry melalui pesan singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong diketahui meninggalkan lokasi tahanan rumah tanpa izin dan sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau. Di wilayah perbatasan tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh petugas Imigrasi.

Kasus yang dialami Liu bermula dari dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang.

Liu Xiao Dong diduga sebagai aktor utama pencurian dan penguasaan emas ilegal seberat 774 kilogram yang berasal dari aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Jumlah barang bukti yang sangat besar memicu penyelidikan intensif aparat penegak hukum. Liu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk tahap penuntutan. Perkaranya tercatat di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Tak hanya terkait tambang ilegal, Liu juga disangkakan terlibat dalam dugaan pencurian listrik serta penyalahgunaan bahan peledak dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Upaya hukum praperadilan yang diajukannya sebelumnya telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangka dinyatakan sah secara hukum. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda