Ponticity post authorKiwi 09 Juni 2026

Formajakon Terus Bergerak Menyerap dan Perjuangkan Aspirasi Jasa Konstruksi Kalbar

Photo of Formajakon Terus Bergerak Menyerap dan Perjuangkan Aspirasi Jasa Konstruksi Kalbar

PONTIANAK, SP – Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formajakon) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus bergerak aktif menyerap, mengonsolidasikan, dan memperjuangkan aspirasi seluruh pelaku usaha serta asosiasi jasa konstruksi di Kalimantan Barat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi Program Kerja dan Penguatan Organisasi yang digelar di Sekretariat Formajakon, Senin (8/6), dan dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran pengurus organisasi.

Dalam rapat tersebut, Formajakon menilai keberhasilan pembangunan infrastruktur daerah sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh asosiasi profesi dan badan usaha jasa konstruksi. Karena itu, organisasi ini bertekad merangkul seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyusun, mengkritisi, dan mengawal berbagai kebijakan konstruksi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Upaya penyerapan aspirasi tersebut diarahkan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku jasa konstruksi di Kalimantan Barat.

Ketua Umum Formajakon Kalbar, Baskoro Efendy, menegaskan bahwa organisasi harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai wadah perjuangan sekaligus pemberi solusi bagi para pelaku jasa konstruksi.

“Formajakon harus terus bekerja menyerap aspirasi jasa konstruksi Kalbar dan memposisikan diri sebagai mitra kritis pemerintah daerah. Fokus kita harus kembali pada esensi organisasi, yakni memberikan solusi atas berbagai persoalan konstruksi serta memperkuat perlindungan hukum bagi anggota, bukan larut dalam urusan paket-paket proyek semata,” tegas Baskoro.

Sebagai bentuk nyata dari aspirasi yang telah dihimpun, Formajakon telah menindaklanjuti sejumlah persoalan yang dihadapi pelaku usaha konstruksi. Salah satunya terkait keluhan kontraktor mengenai hambatan administrasi kontrak pada tahun anggaran sebelumnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Formajakon melakukan dialog intensif dengan perusahaan penjaminan dan asuransi guna merumuskan solusi terkait penerbitan jaminan kontrak, sehingga kendala serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

Di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia, Formajakon juga menjalin sinergi dengan Dinas PUPR Kalbar serta TUK Gamana Kalbar Mandiri di bawah naungan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Gatensi Karya Konstruksi. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga ahli konstruksi di Kalimantan Barat guna meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal.

Sementara itu, dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi, Formajakon meluncurkan kanal media sosial berbentuk podcast bertajuk “Mat Jelagor Is Back”. Program ini diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus media komunikasi untuk menyampaikan berbagai informasi dan dinamika sektor konstruksi secara transparan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR Kalbar menyoroti masih adanya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang kerap menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan. Ia mendorong Formajakon agar tidak hanya melihat kondisi tersebut sebagai kelemahan birokrasi, tetapi juga mampu menyusunnya menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret, konstruktif, dan solutif.

Rapat juga membahas kondisi sektor konstruksi di Kalimantan Barat yang saat ini dinilai masih mengalami perlambatan. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah tingginya kekhawatiran pelaku usaha terhadap potensi kriminalisasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Peserta rapat menilai pelanggaran administrasi kerap menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan terhadap kontraktor. Karena itu, Formajakon mendorong agar sengketa kontrak kerja yang bersifat keperdataan lebih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme arbitrase sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pendekatan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih objektif serta perlindungan yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Ke depan, Formajakon juga berkomitmen memperkuat sosialisasi terkait batasan ruang lingkup kerugian negara, pemahaman kontrak konstruksi, serta koridor penegakan hukum sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi kepada seluruh pemangku kepentingan sektor konstruksi di Kalimantan Barat.

Melalui berbagai langkah tersebut, Formajakon berharap dapat terus menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat konstruksi dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat, profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat. (mul)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda