Ponticity post authorKiwi 09 Agustus 2020

Pertamina Imbau Pelaku Usaha Gunakan Elpiji Nonsubsidi

Photo of Pertamina Imbau Pelaku Usaha Gunakan Elpiji Nonsubsidi

PONTIANAK, SP - Pelaku usaha di Pontianak diimbau agar beralih menggunakan elpiji non subsidi. "Agar elpiji subsidi digunakan oleh masyarakat yang berhak saja," kata Sales Branc Manajer Pertamina Wilayah I Kalbar, Farid Akbar, Minggu (9/8).

Menurut Farid berdasarkan hasil razia elpiji subsidi yang dilakukan tim gabungan sejumlah pelaku usaha diakuinya sudah mulai menggunakan elpiji nonsubsidi.

"Seperti Bright Gas berat 5,5 kilogram," ujar Farid. Dari razia yang dilakuian tim gabungan, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Diskumdag Kota Pontianak, polisi/TNI dan Pertamina wilayah Kalbar, Kamis malam (6/8) disita 48 tabung elpiji subsidi di sejumlah pelaku usaha, seperti warung bakso dan warung kopi di kawasan Jalan Perdana.

Kemudian razia yang dilakukanJumat malam (7/8) di Jalan Johar, Kecamatan Pontianak Kota disita 20 tabung elpiji subsidi dari sejumlah pelaku usaha.

"Mereka ini jika menurut aturan tidak berhak lagi menggunakan elpiji subsidi untuk usahanya," ungkap Farid.

Razia disertai sosialisasi oleh tim gabungan terhadap sejumlah pelaku usaha, kata Farid akan terus dilakukan sehingga elpiji subsidi digunakan tepat sasaran. Farid mengimbau masyarakat Pontianak dan sekitarnya tidak panik dan membeli elpiji sesuai kebutuhan.

"Karena kalau panik malah menimbulkan antrian di pangkalan, padahal stoknya cukup," yakin Farid.

Dia juga menyambut baik pihak Pemkot Pontianak yang telah ikut melakukan pengawasan seperti yang saat ini sudah dilakukan, serta peran serta masyarakat agar juga mengawasi dan bagi yang mampu untuk beralih kepada elpiji nonsubsidi, mulai dari Bright Gas 5,5 kilogram ke atas. Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Syarifah Adriana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia guna menertibkan pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tabung tiga kilogram atau elpiji subsidi yang merupakan haknya masyarakat tidak mampu.

Hingga saat ini, pihaknya sudah mengamankan 180 tabung elpiji tabung tiga kilogram atau elpiji subsidi dari beberapa kali melakukan razia bersama tim gabungan disejumlah rumah makan dan warung kopi, bahkan kemarin ada satu rumah makan yang kedapatan menyimpan sebanyak 25 tabung elpiji tiga kilogram.

"Dari pengakuan (pemilik rumah makan dan warkop), mereka membeli dari pengecer atau dari orang yang membeli untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila berulang akan dikenakan Perda Ketertiban Umum No. 11 tahun 2019, yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta dilarang menggunakan elpiji subsidi.

"Bahkan pelaku usaha itu bisa diberikan sanksi denda Rp500 ribu, tetapi untuk sementara waktu kami masih melakukan pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," katanya. (jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda