Pemerintah mengupayakan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilantik lebih dahulu. Hal ini untuk mempercepat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
"Nah pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana apakah dilantik lebih dulu," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurut Yusril, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mempercepat realisasi program kerja. Untuk itu, pemerintah pusat ingin pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa dapat segera dilakukan.
"Apalagi sekarang ini terkait dengan daerah itu, harus ada sinkronisasi antara pusat dan daerah, program-program pemerintah pusat supaya juga dilaksanakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pelantikan ini menjadi penting dan karena itu perlu kita selesaikan," jelasnya.
Terkait opsi ini, Yusril bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah agar berjalan efisien.
Pembahasan teknis itu terkait juga dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang masih berlangsung di MK.
”Jadi hanya masalah teknis ini yang kami bicarakan dengan Mensesneg dan kita carikan jalan keluarnya,” tuturnya.
Yusril juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta MK untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah agar tidak terjadi masalah di lapangan.
"Karena ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti, serentak, apabila sudah selesai sengketa, atau kah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu," kata Yusril.
Pemerintah pun berharap semua bisa diselesaikan secepatnya sesuai aspek hukum yang berlaku.
Yusril nenambahkan bahwa saat ini jumlah sengketa Pilkada yang harus ditangani MK sebanyak 300. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK.
"Ini dokumen dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru, yang mengenai pelantikan kepala daerah yang terpilih. Sebagian kan sudah tidak ada sengketa. Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengeketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak sengketanya," ujarnya.
Sebelumnya beritakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan mundur dari Februari ke Maret 2025 akibat proses penyelesaian sengketa pemilu di MK.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada Kamis (2/1/2025), membenarkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
"MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy.
Pengunduran ini bertujuan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak sesuai prinsip keseragaman jadwal pelantikan. Bahkan kepala daerah yang tidak bersengketa harus menunggu hingga proses di MK selesai.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ungkap Rifqinizamy.
KPU Tetapkan
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di banyak daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Mereka bisa ditetapkan oleh KPU setelah dipastikan tidak ada gugatan terhadap hasil pilkada ke MK. Namun, mereka belum bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah karena masih menanti waktu pelantikan.
Berdasarkan data KPU yang mengacu pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) milik MK, total ada 21 hasil pemilihan gubernur dan 275 pemilihan bupati/wali kota yang tidak diwarnai permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di MK.
"KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Lebih lanjut, dia menyebut 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Adapun daerah yang terdapat sengketa yakni 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Kemudian, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota, dan tersebar di 233 kabupaten/kota.
Untuk daerah yang terdapat perkara PHPKADA maka KPU selaku pihak termohon dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan di MK pada 17 Januari-4 Februari 2025
Proses penyelesaian sengketa terkait Pilkada 2024 sendiri akan dimulai pada bulan Januari 2025. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8 Januari 2025. Sebelumnya, permohonan sengketa sudah terdaftar pada 3 Januari 2025 melalui sistem Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sidang lanjutan direncanakan berlangsung dari tanggal 14 hingga 28 Februari 2025 untuk kasus yang masih dapat diproses. Setelah itu, para hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan guna menentukan keputusan akhir antara tanggal 3 hingga 6 Maret 2025.
Hasil dari keputusan tersebut akan diumumkan dalam sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan pada 7 hingga 11 Maret 2025. (ant)
Jalani Retreat Usai Dilantik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menyebutkan rencana para kepala daerah menjalani retreat usai dilantik (seperti pernah dilakukan Kabinet Merah Putih atau KMP) untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.
"Perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang, supaya kami memiliki perspektif yang sama," kata Yusril, Jumat (10/1/2025).
Yusril menyampaikan sinkronisasi antara para pemimpin daerah dan pemerintah pusat dibutuhkan, karena pemerintah daerah pada akhirnya juga akan menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk menjalankan program-program di daerah.
Meski begitu, Yusril mengatakan belum ada pembahasan apakah retreat tersebut akan dilaksanakan di lokasi yang sama atau tidak dengan lokasi KMP melakukan penguatan koordinasi yaitu di Bukit Tidar, Magelang.
Retreat menjadi salah satu cara dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan koordinasi dan kesatuan dari para anggota Kabinet Merah Putih di periode kepemimpinannya.
Tak lama setelah KMP ditetapkan, pada 24-27 Oktober 2024 seluruh anggota kabinet melakukan retreat di kawasan Akademi Militer (akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Terkait dengan koordinasi dengan pemerintah daerah menggunakan metode serupa, pada saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar rapat rutin tahunan ini dapat dilangsungkan di lokasi Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
"Ini mungkin Pak Mendagri mungkin tahun depan ini rakornya kita geser aja ke Akmil, Akmil Magelang," kata Gibran menutup Rakornas 2024 yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Gibran menyarankan pelaksanaan rakornas di Akmil Magelang, bisa lebih lama dari retreat sebelumnya yang dilakukan oleh Kabinet Merah Putih.
"Kita kemarin tiga hari, tapi mungkin untuk kepala-kepala daerah ya minimal lima hari," ujar Wakil Kepala Negara tersebut.
Gibran berpendapat penyatuan visi bagi para pimpinan daerah penting agar kebijakan yang diambil oleh mereka sebagai pembuat regulasi bisa tepat sasaran.
Dengan demikian, aturan tersebut bisa menggapai target dari program-program prioritas yang telah direncanakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
"Penting ini Bapak-Ibu, sekali lagi, biar semuanya sinergi, satu visi, satu misi untuk Indonesia Emas," ujar Gibran. (ant)