Ponticity post authorEliazer 10 Mei 2025

LPS Salurkan Rp78,1 Miliar Dana Pembayaran Klaim Nasabah BPR Duta Niaga

Photo of LPS Salurkan Rp78,1 Miliar Dana Pembayaran Klaim Nasabah BPR Duta Niaga

PONTIANAK, SP - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Pontianak, Kalimantan Barat, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tanggal 5 Desember 2024.

Adapun pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga telah tuntas dilaksanakan LPS, dengan jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 miliar.

 

Pembayaran Klaim Penjaminan di Kalimantan Barat

Selanjutnya, untuk Pembayaran Klaim Penjaminan di Kalimantan Barat, sampai dengan 30 April 2025 LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan kepada 3 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya.

LPS pun telah mengucurkan dana untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) sebanyak Rp125,84 miliar dan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebanyak Rp1,55 miliar, sehingga total sebanyak Rp127,39 miliar.

Terkait STLB, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, bahwasanya penyebab STLB diantaranya disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat 3T.

“3T itu, pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan T ketiga yaitu tidak terindikasi melakukan fraud  atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” ujarnya di Pontianak, Jumat (9/5/2025)

Kemudian, berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja saja. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda