PONTIANAK, SP - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) enam di Kecamatan Kota Pontianak segera membuka pendaftaran calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebanyak 904 pengawas TPS akan dibentuk untuk bertugas diseluruh wilayah Kota Pontianak.
Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Kordiv SDMO dan Diklat, Isfiansyah mengatakan Panwaslu kecamatan berwenang membentuk pengawas TPS. Untuk jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) disesuaikan dengan jumlah TPS pada Pemilihan 2024 yaitu sebanyak 904.
Dirinya menjelaskan saat ini petunjuk teknis pembentukan PTPS untuk pemilihan 2024 sudah terbit dan proses sosialisasi sedang dilaksanakan Panwaslu kecamatan enam kecamatan di Kota Pontianak.
"Dari jumlah total 904 PTPS yang akan direkrut se Kota Pontianak tersebar di enam kecamatan yaitu Kecamatan Pontianak Barat 203, Pontianak Selatan 131, Pontianak Kota 170, Pontianak Tenggara 71, Pontianak Utara 190, Pontianak Timur 139," ungkap Isfiansyah.
"Terkait pendaftaran dan informasi dapat mengunjungi kesekretariat dan media sosial Panwaslu di enam kecamatan Kota Pontianak," tambahnya.
Isfiansyah menyebut pengumuman pendaftaran gelah dilakukan oleh Bawaslu Kota Pontianak serta pengawas kecamatan yang berada di Kota Pontianak. Masyarakat bisa mengakses di website dan media sosial hingga panwaslu kecamatan pun ikut menyebarluaskan informasi dengan sosialisasi pengumuman disejumlah tempat.
Dikatakannya secara umum syarat menjadi PTPS yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ungkapnya.
Menurutnya menjadi syarat yaitu berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Untuk lebih jelas dan lengkap terkait pesyaratan dapat mengunjungi Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Pontianak dan informasi mengenai syarat pendaftaran dapat memantau website atau media sosial Bawaslu Kota Pontianak dan Panwaslu Kecamatan se Kota Pontianak," pungkasnya. (din)