PONTIANAK,SP – Seorang pelapor kasus pengrusakan lahan sawit mengeluhkan kinerja penyidik Polres Kubu Raya yang menangani kasusnya.
Pelapor menganggap kasusnya dipersulit oleh penyidik, sehingga tak ada kemajuan dalam kasus tersebut.
Bun Jie On alias Ricky, warga Dusun Beringin, Kelurahan Kali Mas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, hingga kini masih terus berjuang mencari keadilan.
Empat tahun lalu, ratusan pohon sawit miliknya senilai Rp8 miliar dihancurkan oleh pihak developer atau pengembang perumahan secara sepihak.
Ricky mengaku sudah dua kali membuat laporan atau pengaduan atas dugaan pidana pengrusakan kebun sawit miliknya di Polres Kubu Raya, namun hingga saat ini penanganan kasusnya masih jalan di tempat.
“Sudah dua kali saya membuat laporan kepada kepolisian, namun hingga saat ini kasusnya jalan di tempat. Katanya harus mediasi dahulu, sudah dua kali mediasi, namun proses mediasi ketiga terkesan selalu diundur-undur sampai saat ini,” ungkapnya kepada Suara Pemred, belum lama ini.
Ricky pun sempat mengeluhkan kinerja penyidik Polres Kubu Raya yang menangani kasusnya. Dia telah mengirimi surat kepada Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalbar agar laporan yang telah dibuatnya dapat diproses secara cepat dan akurat, sehingga ada perkembangan laporan dan dapat dilakukan pada proses selanjutnya.
Keluhan atas kinerja penyidik Polres Kubu Raya juga disampaikan Ricky kepada Propam Polda Kalbar, Kapolda Kalbar, Kapolres Kubu Raya, Gubernur Kalbar, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar.
“Ya, sudah saya lakukan semua prosedur agar laporan saya dapat diproses, tapi itu juga tak membuat perkembangan kasus yang saya laporkan dapat cepat diproses. Hingga kini saya pun bingung harus bagaiman lagi,” keluhnya.
Menurut Ricky, kasus ini berawal dari adanya dugaan penyerobotan lahan oleh PT Kayana Serdam di Desa Pungur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kabu Raya, pada Januari 2020 lalu.
Saat itu, dia yang sedang berada di luar daerah mendapat kabar bahwa ada kendaraan berat jenis excavator milik PT Kayana Serdam ingin menggarap lahan dan menghancurkan kebun sawit miliknya.
“Lahan perumahan PT Kayana Serdam itu bersebelahan dengan kebun sawit saya. Saat itu saya minta operator eksavator menghentikan kegiatannya dan mengeluarkan alat berat itu dari lahan saya,” katanya.
Namun upaya untuk menghentikan perusakan kebun sawit miliknya tak digubris. Operator eksavator terus membabat habis ratusan pohon sawit miliknya dengan alasan hanya bekerja menjalankan perintah dari PT Kayana Serdam untuk menggarap lahan tersebut.
“Saat itu ada ratusan pohon sawit saya yang dihancurkan. Yang tersisa hanya dua baris jejeran pohon sawit saja,” katanya.
Pihak perusahaan belakangan melalui humasnya mengatakan bahwa lahan yang digarap dan ditanami pohon sawit itu sudah dibeli dari Haji Aseng lengkap dengan sertifikat tanahnya.
Ricky yang telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun pun cukup kaget mendengar hal itu. Pasalnya, dia yang mengantongi SPT atas lahan seluas 90 meter persegi x 360 meter persegi tersebut tak pernah diberitahu bahwa lahan yang digarapnya telah dibeli oleh PT Kayana Serdam dari Haji Aseng dan akan digarap untuk membangun perumahan.
"Saat itu humas perusahaan tersebut adalah seorang polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Polda Kalbar. Namanya Pak Saipul dan saat ini sudah meninggal dunia. Katanya Bos PT Kayana Serdam bernama Albert sudah beli lahan ini dari Haji Aseng dan ada sertifikat tanahnya, sehingga pihak perusahaan mendatangkan alat berat dan terjadilah pengusuran," ungkap Ricky.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Kubu Raya belum memberikan jawaban, meski tim suara pemred telah menghubungi melalui Humas Polres Kubu Raya via pesan singkat WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya oleh Radar Nusantara, perusahaan PT. Kayana Serdam diduga serobot lahan milik warga yang berlokasi di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kabu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
"Perusahaan Kayana Serdam menyerobot lahan dan merusak kebun sawit saya,"kata Ricky, Rabu (15/1/2020).
Ricky yang mengaku pemilik lahan sudah puluhan tahun itu, meminta kepada pihak Perusahaan PT. Kayana Serdam untuk menghentikan penggarapan lahan dan perusakan kebun sawit miliknya.
Perusakan yang dilakukan ini adalah pelanggaran hukum tindak pidana perusakan, apalagi sebelumnya mereka mengatakan bahwa pemilik lahan tersebut adalah seorang Jenderal di Jakarta, kita akan laporkan,"tegas Ibrahim.
Dalam hal ini, terkait oknum penegak hukum yang menjadi Humas di PT. KAP dan PT. Kayana Serdam, NCW Investigator Kalimantan Barat menilai bahwa jika itu benar terjadi bahwa oknum tersebut menjadi Humas di Perusahaan Swasta, Ibrahim menilai diduga sudah terjadi pelanggaran hukum.
"Oknum berpangkat AKBP menjadi Humas di Perusahaan Swasta dan menggarap lahan milik orang lain, itu benar-benar memalukan institusi Negara,"sindir Ibrahim mantan Anggota DPRD Kabupaten Pontianak dan Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat tahun 1999 - 2004.
Untuk diketahui, di lokasi tersebut tampak semacam pembatasan lahan dengan tiang kayu dan menggunakan atap seng warna biru yang diduga sebagai tanda pembatas lahan antara PT. Kayana Serdam dan lahan milik orang lain. Namun penggarapan lahan yang dilakukan oleh Perusahaan Properti tersebut sudah melewati batas dan diduga menggarap lahan milik Ricky. Bukan hanya itu, parit jalan umum Pemerintahan Daerah Kabupaten Kubu Raya ditutup oleh PT. Kayana Serdam.(ind/mgr)