PONTIANAK, SP - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar mendukung penuh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Ia berharap dengan kebijakan tersebut, belanja yang dikeluarkan pemerintah benar-benar menyentuh atau yang hanya berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
“Karena program-program yang selama ini dilaksanakan kadang tidak fokus atau bersinggungan langsung kepada upaya untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Pj Gubernur Harisson kemarin.
Seperti diketahui pemangkasan anggaran dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
“Dalam Inpres itu, presiden dalam poin keempat menginstruksikan agar gubernur, dan bupati/wali kota ikut melaksanakan efisiensi APBD,” jelasnya.
Harisson menyebut upaya yang dilakukan diantaranya dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Selanjutnya membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.
Lalu pemerintah diminta mengurangi belanja yang bersifat pendukung, dan tidak memiliki output yang terukur. Kemudian memfoksukan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah, atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran selanjutnya.
Selanjutnya lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, kepada kementerian atau lembaga. Serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sebagai mana masuk dalam diktum kedua huruf b.
“Saya sudah meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” ungkap Harisson.
Dengan adanya kebijakan tersebut menurutnya akan berdampak pada beberapa hal. Seperti para pegawai akan mengurangi perjalanan dinas. Terkecuali untuk perjalanan dinas yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi kalau misalnya menghadiri rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, itu tentunya sesuai arahan presiden kita melakukannya secara daring, atau menghadiri pertemuan-pertemuan secara online. Jadi kita tidak langsung hadir di tempat acara,” pungkasnya. (din)