PONTIANAK, SP - Salah satu tantangan utama efisiensi anggaran adalah dalam pengalokasian anggaran yang tepat dan memastikan strategi efisiensi diterapkan secara efektif tanpa mengurangi kualitas layanan publik sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Rudy M. Harahap saat menyampaikan atensi executive briefing kepada para kepala daerah se-Kalbar yang telah dilantik dan telah mengikuti Retret di Magelang melalui surat tertulis.
“Risiko efisiensi anggaran tanpa mitigasi yang baik dapat berdampak pada kontraksi ekonomi di daerah, menurunnya kualitas pelayanan publik, menurunnya daya beli masyarakat, dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Rudy kemarin.
Sebaliknya menurut Rudy efisiensi anggaran yang tepat dapat menghasilkan layanan publik yang berkualitas, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Karenanya, pemerintah melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan telah menegaskan bahwa terdapat pos-pos belanja yang tidak terkena efisiensi, di antaranya belanja pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, layanan publik, bantuan sosial dan beasiswa.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan dua surat edaran, yakni surat edaran nomor 900.1.1/640/SJ dan nomor 900/833/SJ yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi dan pergeseran anggaran.
Rudy juga mengingatkan kembali para kepala daerah untuk memperhatikan pidato Presiden Prabowo Subianto pada 15 Februari 2025 lalu. Presiden menyatakan efisiensi anggaran akan berlangsung tiga putaran.
"Dengan hitungan Rp300 triliun dari tahap pertama, Rp250 triliun dari tahap kedua, dan Rp200 triliun dari tahap ketiga, total penghematan anggaran yang ditargetkan Presiden Prabowo mencapai Rp750 triliun," jelas Rudy.
Angka tersebut menurut Rudy, setara dengan 20,71 persen APBN 2025 senilai Rp3.621,3 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah Rp919,9 triliun. Pidato tersebut harus menjadi atensi bagi seluruh kepala daerah.
Rudy mengungkapkan berbagai kebijakan sudah tersedia, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S- 37/MK.02/2025, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dari berbagai regulasi dan ketentuan terkait pengelolaan anggaran yang kini telah terbit, BPKP Kalbar telah melakukan analisis yang dapat digunakan para pengambil keputusan di pemerintahan untuk merealokasikan anggaran dengan lebih baik.
"Di Kalbar sendiri, hasil analisis secara keseluruhan nilai efisiensi dari dana transfer untuk wilayah Kalbar senilai Rp1,272 triliun, yang terdiri dari efisiensi DAU Rp529,57 miliar dan DAK Fisik Rp743,26 miliar. Total nilai efisiensi ini setara dengan total nilai APBD sebuah kabupaten di Kalbar," ungkap Rudy.
“Tentunya, risiko besaran pemotongan dana transfer ke daerah di wilayah Kalbar yang lebih besar pada DAK Fisik dibandingkan dengan DAU akan berdampak pada berbagai program/kegiatan,” sambungnya.
Untuk itu, BPKP Provinsi Kalbar telah menyampaikan atensi dengan surat nomor S-247/PW14/3/2025 perihal atensi Executive briefing yang ditujukan kepada gubernur beserta bupati wali kota. Atensi executive briefing tersebut diharapkan dapat membantu para kepala daerah dalam mengelola risiko.
"Serta mengidentifikasi program/kegiatan yang penting diprioritaskan serta memberikan idea yang akan berkontribusi pada Asta Cita maupun Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) Presiden Prabowo, sebagaimana diminta saat retret,” tutupnya. (din)