Ponticity post authorBob 13 Januari 2021

Korwil Kawan Vaksin Kalbar, David Nurfianto Berharap Pemerintah Tingkatkan Sosialisasi

Photo of Korwil Kawan Vaksin Kalbar, David Nurfianto Berharap Pemerintah Tingkatkan Sosialisasi Korwil Kawan Vaksin Kalbar, David Nurfianto Berharap Pemerintah Tingkatkan Sosialisasi

PONTIANAK, SP - Dikeluarkan use of emergency authorization atau ijin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 (Sinovac) oleh BPOM merupakan kabar baik bagi masyarakat.

Tentu ini kabar baik, sehingga keraguan masyarakat tentang vaksin ini bisa sedikit berkurang. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih menolak. Lantaran belum ada edukasi lebih tentang reaksi maupun efek dari vaksin tersebut.

Alangkah baiknya sebelum vaksinisasi dilakukan, pemerintah harus meningkatkan edukasi tentang ini.

Terkait ancaman sanksi bagi yang menolak vaksinasi, David berharap pemerintah tidak berlebihan dalam memberi sanksi. Apalagi sampai mendenda bahkan ancaman lain. Karena, menurutnya warga negara memiliki hak untuk menerima bahkan tidak.

Harusnya ada informed consent, perjanjian untuk menerima dan menolak. Secara dalam dunia medis itu ada dan telah diterapkan, jadi mau ada nerima dan ada yang nolak ya tidak apa.

Kemudian, dalam pelaksanaan vaksinisasi harus sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang ada. Intinya petugas yang menyuntikan harus yang sudah mempuni, sehingga meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.

Selain itu, pihak terkait harus selalu memonitoring klien yang divaksin. Karena hal itu sudah jadi tanggung jawab, dimana untuk mengontrol kejadian yang tidak diinginkan pasca vaksin.

Mengenai efek pemberian, bahwa secara umum efek yang terjadi setelah divaksin ialah reaksi lokal, seperti, nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

Tapi ada juga reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala. Serta reaksi lain, seperti reaksi alergi, misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan). (iat)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda