Ponticity post authorKiwi 13 April 2025

Postingan Dewan Kota Pontianak jadi Tersangka Korupsi Jadi Polemik, Ancaman Naufal Ba’bud Tempuh Jalur Hukum Dikalikan Nol Andi Sangka

Photo of Postingan Dewan Kota Pontianak jadi Tersangka Korupsi Jadi Polemik, Ancaman Naufal Ba’bud Tempuh Jalur Hukum Dikalikan Nol Andi Sangka

PONTIANAK,SP – Perseteruan antara Anggota DPRD Pontianak, Naufal Ba’bud dengan warga Pontianak, Andi Tendri Sangka sepertinya akan belangsung panjang setelah permintaan dari pihak Naufal dimentahkan oleh Andi.

Persoalan ini berawal dari postingan di media sosial milik Andi Tendri Sangka. Andi memposting surat terbuka yang mempertanyakan kejelasan mengenai dugaan tindak pidana korupsi genset hibah dari Pemkab Sanggau, yang diduga melibatkan Naufal Ba’bud.

Postingan Andi ini menyulut reaksi Naufal, ia bersama kuasa hukumnya sontak merespon surat terbuka tersebut. Naufal menilai surat terbuka yang diunggah di media sosial milik Andi Tendri Sangka tidak benar dan melukai kehormatannya dan keluarga serta mengganggu psikologis anak dan istrinya.

Karena itu, Naufal bersama kuasa hukumnya meminta agar postingan tersebut dihapus dalam waktu dua hari terhitung sejak Sabtu, 12 April 2025.

Naufal juga menyesalkan unggahan di media sosial Andi yang menyebutkan jabatannya sebagai anggota DPRD Pontianak dan Ketua DPC Partai Gerindra Pontianak.

"Yang lebih parah, nama partai juga dicatut. Saya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pontianak merasa keberatan. Ini bukan sekadar tuduhan personal, tetapi menyangkut marwah partai," ujarnya, Sabtu (12/4).

Kuasa hukum Naufal, Herman Hofi Munawar mengatakan tuduhan yang disampaikan Andi Tendri Sangka merupakan kasus lama yang telah selesai.

Kasus itu, kata Herman terjadi pada tahun 2010 dan saat itu Naufal sudah dinyatakan tidak terbukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Bahkan ada surat resmi penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau," ujar Herman.

Menurutnya, sejak surat penghentian penyidikan dikeluarkan, tidak pernah ada kelanjutan proses hukum atau pengaktifan kembali perkara tersebut.

"Sudah 15 tahun berlalu tanpa ada tindak lanjut apa pun dari pihak kejaksaan. Ini artinya klien kami sudah dinyatakan bersih secara hukum," jelasnya.

Herman menjelaskan, bahwa unggahan Andi Tendri Sangka memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik seseorang secara daring.

"Ancaman pidananya bisa sampai enam tahun penjara. Ini bukan perkara main-main. Karena itu, kami memberi waktu 2x24 jam kepada saudara ATR untuk segera menghapus unggahan tersebut dari Facebook dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung maupun melalui media sosial," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif. "Kami masih berharap penyelesaian secara baik-baik. Namun, jika dalam dua hari ke depan tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak berwenang," tegasnya.

Tidak Akan Hapus Postingan

Andi Tendri Sangka menyatakan sikap tegas terhadap pernyataan dan tuntutan yang disampaikan anggota DPRD Kota Pontianak, Naufal Ba’bud. Ia menegaskan tidak akan meminta maaf dan tidak akan menghapus postingan tersebut, bahkan siap menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan.

"Saya mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada presiden, KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri. Karena saya sudah menghubungi via telepon dan WhatsApp namun beliau (Naufal) tidak ada mengkonfirmasi. Namun kemudian kemarin dia konferensi pers, saya melihat tuduhan dia yang disuruhnya saya 1 kali 24 jam untuk menghapus postingan dan meminta maaf," tegas Andi saat dihubungi Suara Pemred, Minggu (13/4).

"Saya tidak akan pernah datang untuk minta maaf dan tidak mau menghapus postingan itu di Facebook. Tuduhan yang dikatakan saya menyebut nama Naufal itu bukan saya menyebut, tapi saya melansir dari surat Kejaksaan Sanggau. Kalau dikatakan saya fitnah, saya sudah meminta konfirmasi agar tidak timbul fitnah. Saya minta kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan, saya tidak akan gentar untuk menghadapinya," sambungnya.

Andi juga menjawab pernyataan kuasa hukum Naufal yakni Herman Hofi yang menyebutkan ia mengaitkan kembali kasus lama dari tahun 2010 yang telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dan menilai unggahannya tidak berdasar, tidak etis, dan merusak nama baik dirinya serta partai yang ia pimpin.

Ia merespon dengan mempertanyakan mengapa proses hukum tidak berjalan secara terbuka dan transparan, padahal, ia sudah berinisiatif meminta konfirmasi terlebih dahulu.

"Saya mempertanyakan kenapa sampai saat ini tidak ada kelanjutan proses hukumnya. Kita hanya bertanya. Kenapa saya harus meminta maaf kalau saya punya kesalahan etika, etika yang mana? yang melanggar etika itu saya atau dia? Saya ada bukti pesan WhatsApp ke dia tidak direspon," jelas Andi.

"Kalau yang bersangkutan tidak merespon, kepada siapa saya harus bertanya? Maka saya buat surat terbuka, artinya siapa yang tahu maka beri penjelasan. Saya minta penjelasan kenapa saya dikatakan membuat berita bohong," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa apa yang ia lakukan sudah memenuhi prinsip kehati-hatian dalam etika jurnalistik warga, termasuk dalam penggunaan foto yang diambil dari media sosial.

"Saya tidak akan meminta maaf. Saya minta ini ditindaklanjuti sampai ke pengadilan, biar ada titik terang di mana letak kesalahan saya, biar hukum berbicara,” tegasnya.

“Kenapa kita harus meminta maaf, apa salah kita saja belum tentu? Saya sudah konfirmasi. Saya menggunakan fotonya, saya tutup wajahnya. Itu kode etik, kecuali saya menampakkan wajahnya salah saya. Foto itu pun saya ambil di Facebook, artinya sudah dipublikasikan di media sosial. Saya siap. Lebih baik saya membusuk di penjara," tutupnya. (din/jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda