PONTIANAK, SP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menerima berkas persyaratan dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atas nama Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung dengan jumlah sebanyak 387.119 dukungan KTP elektronik.
"Tadi malam (Minggu, 12/5) pukul 23.50 WIB, kami menerima berkas persyaratan bakal calon gubernur Kalbar dari jalur perseorangan yang disampaikan oleh bapak Muda Mahendrawan bersama timnya dan kami masih memproses berita acara penyerahan dokumen dukungan pencalonan perseorangan. Ada 387.119 berkas dukungan yang kita terima sebagai salah satu syarat bagi calon dari jalur perseorangan untuk mendaftar," kata Ketua KPU Kalbar, Syarifuddin Budi, Senin (13/5).
Budi menjelaskan semua berkas dokumen dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan Muda Mahendrawan dan Suyanto Tanjung diterima Minggu (12/5) pukul 23.50 WIB dan KPU akan melakukan verifikasi berkas tersebut.
Dia mengatakan semua berkas dokumen dukungan pencalonan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisiknya sudah diterima KPU Kalbar.
"Semua dokumen dukungan pencalonan perseorangan bakal calon gubernur Muda Mahendrawan sejauh ini berdasarkan unggahan yang sudah masuk di aplikasi Silon, sudah memenuhi syarat minimal dukungan," tuturnya.
Optimis Lolos
Sementara itu, Muda Mahendrawan mengungkapkan timnya telah menyerahkan lebih dari 387 ribu berkas dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menyatakan optimistis bisa lolos verifikasi untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah Kalbar tahun 2024 melalui jalur perseorangan.
Muda mengungkapkan rasa syukur karena mampu memenuhi syarat minimal dalam pengumpulan syarat dukungan hingga batas waktu penyerahan dokumen pada Minggu (12/5) malam.
Dari syarat minimal sebanyak 336.578 dukungan KTP, lanjut Muda, timnya berhasil mengumpulkan lebih dari itu atau mencapai 104,7 persen.
Selain itu, dukungan yang berhasil dihimpun juga tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar, melebihi target sebanyak 175 persen.
Muda menekankan bahwa meskipun sudah melakukan input jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan dalam aplikasi Silon KPU, dokumen administrasi masih perlu diverifikasi faktual oleh KPU Kalbar.
"Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya proses verifikasi faktual dan administrasi dukungan kepada KPU Kalbar," kata Muda.
Berpasangan dengan Suyanto Tanjung
Bakal calon Gubernur Kalbar, Muda Mahendrawan mengatakan akan berpasangan dengan Suyanto Tanjung di Pilkada Kalbar tahun ini.
"Malam ini saya hadir sendiri, tidak ditemani pasangan saya Pak Suyanto Tanjung, karena tadi sudah istirahat. Kami dalam hal ini bersama bakal calon Wakil Gubernur, Suyanto Tanjung menyarankan dokumen dukungan," kata Muda.
Seperti diketahui, Suyanto Tanjung merupakan Ketua DPD Partai Hanura Kalbar. Tanjung juga saat ini merupakan anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024. Kemudian pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 kemarin, Tanjung kembali terpilih menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalbar 7 yang meliputi Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, dan Melawi.
Tanjung: Saya Tunggu Restu DPP
Ketua DPD Partai Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung menyambut baik pinangan Muda Mahendrawan dalam kontestasi Pilgub Kalbar 2024.
Namun kata Tanjung, sebagai kader Partai Hanura, ia masih menunggu restu dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
“Saya masih menunggu restu dari Bapak Ketua Umum DPP Partai Hanura, Bapak Oesman Sapta Odang,” Suyanto Senin (13/5).
Tanjung menyebut, ia tidak mempermasalahkan jika Muda Mahendrawan menyatakan akan maju bersama dirinya dalam kontestasi Pilkada Kalbar yang akan digelar November 2024 mendatang. Namun ia kembali menegaskan masih menunggu petunjuk dari OSO.
“Saya akan ikut mendaftar ketika sudah mendapatkan restu dari Bapak Ketua Umum Partai Hanura Bapak Oesman Sapta Odang,” jelasnya.
Verifikasi Gunakan Metode Sensus
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa tahap verifikasi faktual calon jalur perseorangan di Pilkada 2024 akan menggunakan metode sensus.
"Jadi, misalkan, yang dikumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," kata Hasyim, Senin (13/5).
Ia menjelaskan hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.
"Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang, dan batas akhirnya KPU Daerah; KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur perseorangan itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024," katanya.
Selanjutnya, kata dia, calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.
Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan verifikasi faktual, maka calon perseorangan tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.
"Kalau verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi, kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat dua kemungkinan dalam verifikasi administrasi tersebut; yakni memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat.
"Bagi yang belum memenuhi syarat, kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan setelah dilakukan perbaikan kemudian dilakukan penelitian administrasi lagi. Dan bagi yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan, maka kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," katanya.
Jumlah Calon Tak Banyak
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Sri Zul Chairiyah memperkirakan jumlah calon kepala daerah jalur perseorangan dalam Pilkada serentak 2024 tidak akan banyak dibandingkan Pilkada 2020.
“Melihat hasil kemarin-kemarin, Pilkada 2020 itu sangat sedikit yang mencalonkan sebagai calon independen kalau kita lihat dari beberapa provinsi, kabupaten atau kota, dan juga keterpilihannya juga sangat sulit,” ujarnya, belum lama ini.
????Padahal, katanya calon perseorangan memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan pesaingnya yang diusung partai politik.
“Karena langsung ke pemilih kan jadi pemilih kenal dengan calon independen, jadi sering berkomunikasi pada waktu dia minta tanda tangan dan minta KTP, segala macam itu, kan ada komunikasi. Nah, nanti kan ditanya-tanya oleh pemilih-pemilih kita,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini para pemilih di Indonesia semakin cerdas untuk mengetahui calon kepala daerahnya kelak, sehingga akan menguntungkan calon perseorangan.
Oleh sebab itu, ia berharap hingga hari terakhir pendaftaran, yakni pada 12 Mei 2024, akan banyak calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
“Saya sangat mengharapkan sebenarnya dengan calon jalur independen ini, tetapi harus orang yang berkualitas dan benar-benar mau untuk memperjuangkan rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik pada Kamis, 24 September 2020, mengungkapkan sebanyak 69 calon perseorangan yang mendaftar Pilkada 2020, dan semuanya mendaftar sebagai bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota. Sementara itu, Pilkada 2020 dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun Komisioner KPU RI Periode 2022-2027 Idham Holik, mengatakan potensi bakal calon peserta Pilkada serentak 2024 jalur perseorangan tidak sebanyak pemilihan sebelumnya.
“Kalau melihat dinamika dan mengkaji berbagai informasi yang kami terima sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan,” kata dia di Denpasar, Bali, Minggu (5/5).