PONTIANAK, SP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terus mendalami kasus dugaan korupsi yang telah diungkap ke publik. Dua di antaranya dugaan kasus penyimpangan anggaran kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang tahun 2023 dan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Dua kasus ini dinilai memiliki dampak luas dan mendapat perhatian serius masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan penanganan perkara dua kasus tersebut saat ini terus dilakukan dengan kehati-hatian.
“Proses ini tentunya membutuhkan kecermatan, ketepatan, serta kehati-hatian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya kepada Suara Pemred, Selasa (14/4).
Dalam perkara tata kelola pertambangan, kata Wayan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 51 orang saksi, termasuk diantaranya pihak dari instansi terkait, seperti Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Rencana Kerja dan Biaya Anggaran (RKAB), proses perizinan dan rekomendasi ekspor.
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Kalbar memeriksa saksi dari Kementerian ESDM.Pemeriksaan lanjutan ini menyasar peran pejabat kunci dalam tata kelola tambang yang diduga membuka ruang praktik korupsi selama beberapa tahun terakhir. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4).
Dari lima saksi yang masuk agenda, tiga orang memenuhi panggilan dan langsung menjalani pemeriksaan maraton. Para saksi tersebut meliputi YS dan SM yang menjabat Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral, serta SRE yang berstatus Analis Kebijakan Ahli Muda.
Penyidik mendalami dua perkara besar yang saling berkaitan. Kasus pertama menyangkut tata kelola pertambangan bauksit pada periode 2017–2023.
Kasus kedua menyoroti dugaan penyimpangan hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Fokus utama pemeriksaan mencakup proses penyusunan RKAB hingga penerbitan rekomendasi ekspor.
Kasus Napak Tilas
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang tahun 2023, Wayan menerangkan penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta tiga orang ahli guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara dimaksud.
“Saat ini perkara Napak Tilas memasuki tahapan penting, yakni proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak berwenang. Hasil perhitungan tersebut nantinya menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara,” ungkap Wayan.
Wayan juga memastikan pihaknya akan menyampaikan ke masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara yang dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pihaknya memberikan informasi berimbang ke masyarakat, tanpa mengganggu proses penyidikan yang berjalan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus kami dorong agar dapat segera mencapai tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” yakinnya.
Kasus yang Sedang Ditangani
Selain dua kasus tersebut, Kejati Kalbar juga sedang menangani kasus dugaan korupsi yang juga menyedot perhatian masyarakat. Elit politik terseret dalam pusaran dugaan korupsi tersebut, seperti Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji dan Anggota DPR RI periode 2024-2029, Yuliansyah.
Terkait Sutarmidji, politikus yang juga pernah menjabat Wali Kota Pontianak dua periode, sebelum menjabat menjadi Gubernur Kalbar, namanya sempat “harum” dalam pusaran dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah Mujahidin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalbar
Dalam kasus ini, Sutarmidji sempat bolak-balik ke gedung Kejati Kalbar untuk dimintai keterangan oleh penyidik mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Meskipun dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, karena diduga melakukan tindakan korupsi dalam pembangunan gedung yang menggunakan anggaran hibah dari Pemprov Kalbar, namun Kejati Kalbar tidak menampik, pihaknya masih membuka peluang penetapan tersangka lain apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
Sementara nama politikus Partai Gerindra, Yuliansyah yang juga menjabat anggota DPR RI, namanya terseret pada kasus dugaan korupsi BBM non subsidi di Distrik Navigas Pontianak.
Penanganan ini sebelumnya sempat mandeg, setelah pihak Kejati Kalbar mengumumkan pengungkapannya ke publik, namun seiring waktu, kasus ini kembali “dilempar” pihak Kejati Kalbar ke publik.
Terbaru, tepatnya pada 29 Desember 2025, penyidik dari Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kalbar. Berbagai dokumen dibawa dari ruangan-ruangan kantor yang disasar penyidik. Hal yang biasa dilakukan oleh pihak penegak hukum dalam upaya penanganan kasus korupsi.
Namun, hingga saat ini, suara dari pihak Kejati Kalbar belum juga terdengar mengenai apa hasil dari penggeledahan yang dilakukan, termasuk apakah ada tersangka yang akan ditetapkan setelah penggeledahan yang dilakukan. Publik tentunya menantikan apa hasil dari kinerja yang telah disampaikan ke publik.
Selain kasus-kasus yang telah dijabarkan, ada juga kasus lain yang juga sempat dipublikasikan ke masyarakat. Berdasarkan catatan redaksi, kasus tersebut yakni dugaan korupsi sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang (POLITAP) dan kasus korupsi dana hibah Pemkab Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. (din/mar)