Ponticity post authorKiwi 14 November 2023

Mak Nyah Korban Pedang Samurai 150T Laporkan Notaris ke Polda Kalbar Dilengkapi Pendapat Hukum Untan

Photo of Mak Nyah Korban Pedang Samurai 150T Laporkan Notaris ke Polda Kalbar Dilengkapi Pendapat Hukum Untan

Pontianak,SP - Citra Bhakti Pangaribuan, notaris di Pontianak, kembali dilaporkan ke Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar).

Pelapor, Sui Luan alias Margaret alias Cece (49 tahun) dilengkapi pendapat hukum dosen dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjupura, Dr Hermansyah SH, M.Hum.

Sui Luan, Selasa, 14 Nopember 2023, mengatakan, pelaporan kembali ke Kapolda Kalbar dilayangkan 11 Oktober 2023, dilengkapi pendapat hukum Dr Hermansyah SH. M.Hum.

Dalam pendapat hukum 17 halaman, Hermansyah, berkesimpulan, Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli (APPJB) dibuat tidak didasarkan pada kesepakatan Sui Luan.

Karena ada paksaan, bahkan ancaman dan ini merupakan syarat subyekti dari suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Maka Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli (APPJB) tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar – voidable).

Pada bagian ini, Hermansyah, memberikan pandangan atau pendapat hukum, berkenaan dengan pertanyaan, bagaimana aspek hukum pidana dalam kasus ini.

Dimana pertanyaan didasarkan pada dua hal, yaitu:

Pertama, bahwa semula Sui Luan, hanya sebagai penjamin dalam transaksi pedang yang bernilai Rp150 triliun.

Kedua, Sui Luan dipaksa untuk menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli (APPJB), dimana yang bersangkutan tidak boleh membaca isi APPJB tersebut.

Dan bahkan diancam kalau tidak mau menandatanganinya.

Bahwa pada Sabtu, 19 September 2020, Sui Luan dibawa Notaris Citra Bhakti Pangaribuan ke Hotel Kini, Pontianak, kamar 306, untuk bertemu Adrid Andre Pramono.

Untuk membicarakan keberangkatan ke Surabaya.

Rupanya setelah Sui Luan sampai di Hotel Kini, Pontianak, dipaksa pihak Adrid Andre Pramono untuk menandatangani Akta Perjanjian Untuk Jual Beli (APPJB).

Dimana Sui Luan dilarang membaca isi surat itu, dan membentak kalau tidak mau ditandatangani akan melakukan tindak kekerasan.

Hermansyah mengatakan, “Dari dua peristiwa hukum ini sudah cukup bagi ahli untuk mengatakan, bahwa adanya peristiwa pidana dalam proses kemunculan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli (APPJB).”

“Mulai dari adanya penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP,” tulis Hermansyah.

Sui Luan mengharapkan Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto untuk meneliti kembali laporan yang sudah dilayangkan sebelumnya.

“Laporan saya sebelumnya belum ada perkembangannya. Semoga dengan dilengkapi pendapat hukum dari Universitas Tanjungpura, Pontianak ini, segera diproses,” kata Sui Luan.

Sui Luan mengharapkan pula, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, mencabut izin praktik notaris atas nama Citra Bhakti Pangaribuan.

Sui Luan mengatakan, dasar mencabut izin noratis atas nama Citra Bhakti Pangaribuan, didasarkan sebagai berikut.

Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat, 23 Desember 2022, menyatakan, Citra Bakti Pangaribuan bersalah.

Citra Bhakti Pangaribuan dinyatakan bersalah karena Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB samurai Rp150 triliun dinilai catat hukum.

Putusan  WPWN Provinsi Kalimantan Barat, 23 Desember 2022 memutuskan secara garis besar ada unsur penipuan dan penggelapan, sebagai berikut.

Pertama, menyatakan, pengaduan pelapor, Sui Luan, tanggal 29 Maret 2021 dapat diterima.

Kedua, menghukum Citra Bakti Pangaribuan dengan sanksi peringatan tertulis, karena telah melanggar Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004.

Tentang; Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014.

Tentang: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang: Jabatan Notaris.

Dan, atau, Pasal 27 Persatuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Nomor 15 Tahun 2020, tentang: Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

MPWN Provinsi Kalimantan Barat, merespons gugatan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 9, tanggal 19 September 2020 dengan pertimbangan.

Pertama, objek perikatan tidak jelas (pedang samurai jenis hand roll 5 warna bilah merah bata atau hitam larkumbang) termasuk penilaian harga dari obyek perikatan tidak jelas.

Nilai transaksi perikatan Rp150 triliun tidak masuk akal untuk sebuah barang berupa pedang samurai jenis hard roll tombol warna bilah merah bata atau hitam larkumbang.

Kedua, syarat subyektif perikatan yakni PT Noer 999 sebagai pembeli yang bergerak di bidang usaha jual beli barang antik, tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga, adanya jaminan yang diungkapkan pada surat kesepakatan transaksi, tidak didasari dengan pokok perjanjian.

Maka patut dipertanyakan, jaminan ini mengikat kepada kausa yang mana.

Jaminan harus selalu terikat pada perjanjian pokok, maka tidak ada perjanjian pokok tidak ada perjanjian jaminan.

Keempat, tidak jelas apakah perjanjian pengikatan jual beli tersebut adalah kelanjutan dari perjanjian yang tadinya adalah perjanjian jaminan.

Kelima, Akta Perjanjian Komisi Nomor 07, tanggal 1 Septembr 2020, yang dibuat untuk mendukung pembagian di antara pihak yang disebutkan, tidak dapat dilaksanakan.

Karena perjanjian utama jual beli pedang samurai tidak pernah terjadi.

MPWN Provinsi Kalimantan Barat, memutuskan Citra Bakti Pangaribuan, Notaris di Pontianak dinyatakan bersalah.

MPWN terdiri dari: Ketua, Pria Wibawa, Wakil Ketua, Budi Effendi, Anggota, Herniati, Widyansyah, Siti Rohani, Sekretaris Bidang, Muhayan dan Risi Setiawati.

Agustiawan SH, kuasa hukum Sui Luan mengatakan masih memberikan kesempatan kepada Citra Bakti Pangaribuan untuk mengembalikan sertifikat tanah dan rumah.

Sertifikat tanah dan rumah di Tanjung Hulu, Pontianak sebagai jaminan harus dikembalikan karena transaksi pedang PPJB samurai Rp150 triliun tidak pernah terwujud.

“Apabila dalam batas waktu Citra Bakti Pangaribuan tidak mau mengembalikan, maka akan dilaporkan kepada Polisi, karena ada unsur penipuan dan penggelap PPJB samurai Rp150 triliun,” kata Agustiawan.

Citra Bakti Pangaribuan, ketika dikonfirmasikan kewajiban mengembalikan sertifikat milik dan rumah milik Sui Luan membantah adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Barat.

“Tidak ada keputusan itu dan agar tolong dikoreksi kembali, jika ada bunyi putusan demikian, dengan senang hati saya saya laksanakan,” kata Citra Bakti Pangaribuan, Selasa, 11 April 2023.

Agustiawan, mengatakan, Sui Luan, merupakan korban penipuan jaringan dengan melibatkan Citra Bakti Pangaribuan membuat perikatan perjanjian jual beli.

“Dalam logika pemahaman sederhana, tidak masuk akal sebuah samurai dihargai hingga Rp150 triliun, tapi Sui Luan, sudah terlanjur menyerahkan sertifikat,” kata Agustiawan.

Sertifikat tanah dan rumah diserahkan kepada Notaris Citra Bakti Pangaribuan, sebagai jaminan harus dikembalikan, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik.

Sui Luan, korban PPJB samurai Rp150 triliun dari komplotan melibatkan banyak pihak bahwa pembelinya PT Original di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Tujuh orang patut diduga komplotan, terdiri dari Aap (1), Ail (2), seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Mnm (3), oknum dokter PNS inisial Btr (4), Man (5), Ahd (6) dan Citra Bakti Pangaribuan, Notaris di Pontianak.

Dari data kependudukan, Aap pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, dan 6 lainnya pemilik KTP Kota Pontianak.

Notaris Citra Bakti Pangaribua dan dokter PNS inisial Btr tinggal di Pontianak Timur, sementara dosen inisial Mnm tinggal di Pontianak Selatan.

Margaret Sui Luan, sebagai korban, beralamat di Jalan Panglima Aim, Pasar Seruni, Blok A, Nomor 1, RT/RW 001/005, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Agustiawan mengatakan, kliennya masih menunggu hati nurani Polisi atas laporan sejak September 2020. “Ini ada lagi pengaduan terbaru, agar Polisi punya hati nurani,” kata Agustiawan.

Untuk melakukan tindakan hukum terhadap 7 orang komplotan, karena 6 orang di antaranya tinggal dan menetap di Pontianak.

Agus Setiawan, mengatakan, minim sertifikat hak milik rumah Sui Luan nomor 14.01.02.04.1.02312, mesti segera dikembalikan.

Karena tidak akan bisa balik nama kepada siapapun, lantaran sudah diblokir di Kantor Pertanahan Kota Pontianak sejak 5 Oktober 2020.

Sui Luan, telah mengalami kerugian sekitar Rp300 juta akibat penipuan yang dilakukan 7 orang tersebut, di luar sertifikat hak milik yang masih ditahan Citra Bakti Pangaribuan.

Peran Aap sebagai pemilik samurai bertombol tiga (1 tombol diklaim dihargai Rp5 triliun, sehingga 3 tombol diklaim dihargai Rp15 triliun).

Ail, seorang oknum dosen PNS inisial Mnm, oknum dokter PNS inisial Btr, Man, Ahd berperan menghubungi Su Luan.

Sebagai perpanjanganan tangan dari Samian, Untung dan Eko dari PT Original, Surabaya, sebagai calon pembeli.

Seorang oknum notaris inisial Citra Bhakti Pangaribuan, berperan sebagai penerbit akta perjanjian perikatan untuk jual beli, Nomor 9, Tanggal 19 September 2020.

Atas sertifikat hak milik nomor 2312/1990, seluas 158 meter persegi sebagai jaminan.

Pada Sabtu, 5 September 2020, Mnm dan Btr menghubungi Sui Luan, bahwa Ail memiliki Samurai Tombol 3 seharga Rp15 triliun.

Senin, 7 September 2020, Ail bicara transaksi dengan Untung dari PT Original, Surabaya, tentang teknis transaksi. Di situ dijelaskan, tidak ada jaminan, terpenting saling percaya.

Pada Rabu, 9 September 2020, Mnm, Btr dan Man, mendatangi rumah Sui Luan, bicara kedatangan, Aap, pemilik Samurai. Status Aap, kemudian menimbulkan pertanyaan.

Karena awalnya mengklaim berasal dari Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, dari Suku Dayak.

Tapi kemudian pengakuan berubah berasal dari Jawa Timur, sebagai kerabat Sultan Hamengkubuwono IX.

Pada Kamis, 10 September 2020, Aap selaku pemilik Samurai, tidak jadi datang ke Pontianak.

Sesuai kesepakatan. Dihubungi Jumat, 11 September 2020, Aap, mengaku baru akan datang ke Pontianak, Sabtu malam, 11 September 2020.

Sui Luan ditelpon Btr dan Mnm untuk datang ke Hotel Mastro, Pontianak, Minggu, 13 September 2020. Di Hotel Maestro, Pontianak, sudah ada Aap dan Ail.

Sui Luan menghubungi Untung dari PT Original dari Surabaya.

Dalam pembicaraan, dibahas komisi para pihak, dan kemudian Sui Luan dipaksa memberikan jaminan berupa sertifikat tanah oleh notaris Citra Bhakti Pangaribuan.

Senin, 14 September 2020, Btr menghubungi Sui Luan, tentang kepastian membawa notaris insial Citrah Bhakti Pangaribuan untuk dipertemukan dengan Aap.

Selasa, 15 September 2020, Aap tunjukkan tumpukan uang Rp100 juta, sebagai bukti kesungguhan, dengan syarat Sui Luan, dapat beri jaminan berupa sertifikat hak milik.

Sui Luan, kemudian mendatangi Sabulan, tempat menggadaikan sertifikat hak milik atas pinjaman uang sebelumnya.

Karena pertemanan Sui Luan dan Sabulan, cukup baik, maka sertifikat hak milik sebagai jaminan diserahkan kepada Sui Luan.

Kamis, 17 September 2020, Untung dari PT Original, Surabaya, datang ke Potianak, menemui berbagai pihak.

Sabtu, 19 September 2020, notaris Citra Bhakti Pangaribuan meneror Sui Luan akan melakukan tindak kekerasan jika tidak mau serahkan sertifikat hak milik, sebagai jaminan.

Sui Luan, Minggu, 20 September 2020, mendatangi notaris Cbn, tentang pengembalian sertifikat hak milik sebagai jaminan.

Di sini, notaris Cbn berjanji, pasti mengembalikan sertifikat hak milik jika seluruh tahapan transaksi sudah selesai. Senin, 21 September 2020, Sui Luan mendiskusikan dengan Citra Bakti Pangaribuan tentang teknis keberangkatan para pihak.

Yaitu sebanyak 7 orang disebutkan di atas ke Surabaya, menemui manajemen PT Original.

Teknis keberangkatan ke Surabaya, disepakati sepenuhnya dibiayai PT Original, bertujuan mengetes originalitas samurai 3 tombol senilai Rp150 triliun.

Jika dinyatakan original/asli pasti dibeli sesuai kesepakatan, yaitu Rp150 triliun.

Ternyata para pihak, Aap, Ail, seorang oknum dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Mnm.

Oknum dokter PNS inisial Btr, Man, Ahd dan Citra Bakti Pangaribuan membatalkan secara sepihak rencana keberangkatan ke Surabaya, saat tiket pesawat sudah dibeli.

Semenjak pembatalan sepihak setelah Senin, 21 September 2020, Sui Luan mengaku, tidak pernah terima uang dari siapapun.

Tapi sertifikat hak milik Sui Luan malah ditahan Citra Bakti Pangaribuan dengan dalih sudah dibawa Aap ke Malang.

Agus Setiawan mengatakan, akhir-akhir ini hampir tiap hari diteror kelompok yang patut diduga ada kaitan dari 7 orang disebutkan di atas.

Malah setiap kali orang tidak dikenal datang ke rumah, mengatakan, rumah Sui Luan, sudah milik Aap yang sekarang berdomisili di Malang.

Ada dari Kantor Bank Universal, menelepon, bahwa seseorang bernama Andi, warga Jungkat, Kabupaten Mempawah, mengajukan permohonan kredit.

Dengan agunan sertifikat rumahnya. Hal tersebut tentu dibantah karena rumah tersebut  tidak pernah dijual kepada siapapun

Sui Luan sudah melakukan komunikasi dengan Asosiasi Notaris, Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat, Pengadilan Negeri Pontianak dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

Tiga instansi ini semuanya berkesimpulan, ada unsur pidana, sehingga pelakunya mesti segera ditangkap Polisi.

Jika dilihat dari perkembangan terakhir, otak sindikatnya adalah Aap yang sekarang berada di Kota Malang. Minimal Aap harus segera ditangkap Polisi.

“Karena menyerahan sertifikat hak milik saya kepada Aap, tanpa sepengetahuan saya. Padahal saya sama sekali tidak punya ikatan utang-piutang dengan Aap,” kata Sui Luan.

Sui Luan mengatakan, dua hal.

Pertama, agar kasus dugaan tindak pidana dilakukan para pihak yang dilaporkan segara diproses Polda Kalbar.

Kedua, agar sertifikat rumah miliknya segera dikembalikan Citra Bhakti Pangaribuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Citra Bhakti Pangaribuan, notaris di Pontianak belum mau memberikan keterangan.(aju)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda