Ponticity post authorKiwi 15 Juni 2025

54 Anak Terjaring Patroli Jam Malam di Pontianak, Wali Kota: Orang Tua Harus Aktif Mengawasi

Photo of 54 Anak Terjaring Patroli Jam Malam di Pontianak, Wali Kota: Orang Tua Harus Aktif Mengawasi

PONTIANAK,SP - Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam kegiatan monitoring dan sosialisasi gabungan pembatasan jam malam anak yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sabtu malam (14/6/2025). Kegiatan berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan, kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. 

Patroli tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Dari hasil patroli, ditemukan 54 anak di bawah umur masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Mereka tersebar di sejumlah lokasi seperti kafe, warung kopi, dan tempat bermain game,” ungkap Sudiantoro.

Anak-anak tersebut langsung didata dan diberikan sosialisasi mengenai isi Peraturan Wali Kota terkait pembatasan jam malam. Setelah proses pendataan dan edukasi, mereka diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

Patroli gabungan ini melibatkan 99 personel lintas instansi, terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta unsur kecamatan dan kelurahan. 

Selain memberikan imbauan secara langsung kepada anak-anak dan pemilik tempat usaha, petugas juga memasang stiker sosialisasi Peraturan Wali Kota di berbagai titik.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin demi mendukung upaya perlindungan anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Sudiantoro.

Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi dan mengawasi anak-anak, terutama di malam hari. 

Ia menegaskan bahwa peraturan yang diterbitkan bukan untuk mengekang kebebasan anak-anak, melainkan sebagai bentuk perlindungan.

"Peraturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, tapi untuk melindungi mereka dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari. Orang tua harus jadi garda terdepan dalam pengawasan,” sebut Edi.

Edi menyayangkan masih banyaknya anak-anak yang berkeliaran di luar rumah, terutama di kafe, warung kopi, dan tempat bermain game, meski waktu sudah melewati pukul 21.00 WIB. 

Ia mengingatkan bahwa anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari lebih rentan terhadap berbagai pengaruh negatif seperti tawuran, balap liar, pergaulan bebas, hingga aksi kriminalitas dan kecelakaan.

"Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda kita. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” imbuhnya.

Wali Kota Edi juga mengapresiasi upaya Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat dalam patroli. Ia memastikan penegakan aturan akan dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan, disertai dengan edukasi menyeluruh kepada masyarakat.

"Langkah ini akan dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi. Kita juga mengajak pemilik usaha seperti kafe dan tempat hiburan untuk mendukung kebijakan ini,” pungkasnya. (din)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda