Ponticity post authorBob 15 Agustus 2020

Almarhum Sugianto (Aneng Star) Tidak Pernah menjadi DPO Kejaksaan

Photo of Almarhum Sugianto (Aneng Star) Tidak Pernah menjadi DPO Kejaksaan Almarhum Sugianto (Aneng Star)

PONTIANAK, SP - Susilo Aheng, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Ketapang, yang juga merupakan adiknya dari Sugianto (Aneng), pengusaha yang ditemukan tewas di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8), membeberkan fakta yang sebenarnya.

Susilo menjelaskan, bahwa Almarhum Sugianto (Aneng Star) adalah Abangnya dan tidak pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, baik Kejari Ketapang maupun Kejati Kalbar. Untuk itu, ia mengklarifikasi atas pemberitaan di Harian Suara Pemred, baik cetak dan online, edisi Sabtu, 15 Agustus 2020.

“Mungkin Anen yang lain. Di Ketapang memang ada dua nama, Aneng dan Anen. Anen yang satu memang sempat terjerat kasus kayu kubik dan berujung masuk penjara,” katanya.

Sementara Aneng Star (Sugianto) yang tewas ditembak di Jakarta, lanjut Susilo Aheng, adalah saudaranya. Memang pernah berusaha di Ketapang, tetapi tidak ada tersangkut kasus illegal logging.

“Saya Susilo Aheng, Saudara Almarhum Sugianto (Aneng Star), jadi mengklarifikasi mengenai pemberitaan Suara Pemred. Termasuk apa yang dikatakan Pak Tony Wong. Itu bukan saudara saya Sugianto (Aneng Star) tetapi Anen. Beliau salah informasi,” papar Susilo Aheng.

Sesuai pemberitaan Suara Pemred, berdasarkan informasi dari kepolisian setempat, Sugianto (51) adalah korban tewas akibat luka tembakan di badan dan kepala bagian belakang. Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan empat selongsong peluru yang diduga dari senapan api pelaku pembunuhan.

Berdasarkan informasi sebelum tinggal di Jakarta, Sugianto, yang juga pernah berdomisili di Ketapang pada era Tahun 2000-an. Memang pernah di panggil pihak kepolisian resort Ketapang karena kasus illegal logging tetapi tidak pernah menjadi DPO Kejaksaan karena Almarhum Konsisten dengan apa yang menjadi tanggung jawab nya.

“Informasi ini ternyata tidak akurat dan salah. Dengan ini, kami dari Redaksi Suara Pemred, memohon maaf kepda Bapak Sussilo Aheng dan keluarga atas ketidaktelitian dan kesalahan pemuatan sumber dan naskah berita tersebut,” ujar Pemimpin Redaksi Suara Pemred, Harry Daya. (mul)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda