Ponticity post authorKiwi 16 September 2020

Pemakaian Narkoba Meningkat saat Pandemi Covid-19

Photo of Pemakaian Narkoba Meningkat saat Pandemi Covid-19

PONTIANAK, SP – Sejak pandemi Covid-19 terjadi, peredaran narkoba di Kota Pontianak semakin meningkat. Hal ini terbukti dengan semakin tingginya permintaan pasar, sehingga peredarannya pun semakin massif dan pemasoknya semakin banyak ditangkap.

Wakapolresta Pontianak Kota, AKBP Permadi mengatakan hal ini berdasarkan hasil informasi dan analisa yang dilakukan jajarannya sepanjang pandemi Covid-19 mewabah di Kota Pontianak. Selama social distancing dan physical distancing diterapkan, masyarakat mau tidak mau mengurangi aktivitas di luar rumah. Untuk mengisi waktu luang, akhirnya mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Ini hasil informasi dan analisa kami, bahwa pada pandemi Covid-19 penggunaan narkoba di Kota Pontianak semakin meningkat. Buktinya pemasoknya banyak ditangkap. Fenomena yang terjadi, masyarakat terkurung di rumah. Yang biasa makai di rumah, tidak ada kerjaan, akhirnya makai lagi dan memancing permintaan pasar,” kata Permadi saat menggelar pemusnahan narkoba di aula Polresta Pontianak, Selasa (15/9).

Pada pemusnahan kali ini, sebanyak kurang lebih dua ons narkoba jenis sabu dan 20 pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan disaksikan langsung oleh keenam tersangka yang ditangkap pada pertengahan Agustus 2020 lalu.

Dari enam tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan wanita, masing-masing berinisial NF (38), SF (38) dan MN (44). Sementara tiga lainnya KO (43), HH (37) dan FZ (21).

Dijelaskan Permadi, penangkapan pertama dilakukan secara bersamaan pada 13 Agustus 2020 lalu di sebuah cafe di Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur dengan tersangka NN, SF, MN, KO dan HH . Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua klip bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan dalam jok motor salah seorang pelaku.

“Sementara untuk tersangka FZ dilakukan penangkapan di parkiran salah satu hotel Jalan Pahlawan pada 30 Agustus kemarin. Dari FZ kita mendapati 20  pil ektasi,” kata Permadi.

Terhadap para tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (sms)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda