Ponticity post authorelgiants 16 Januari 2025

Dari Tambang Emas Kalbar WNA China Gasak Rp1,020 Triliun, Hakim PT Pontianak Bebaskan Penjarah 777,27 Kg Emas Kalbar, Jaksa Kejari Ketapang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Photo of Dari Tambang Emas Kalbar WNA China Gasak Rp1,020 Triliun, Hakim PT Pontianak Bebaskan Penjarah 777,27 Kg Emas Kalbar, Jaksa Kejari Ketapang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

PONTIANAK, SP - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, membebaskan Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) China, terdakwa yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

Putusan kontroversial ini tertuang dalam Petikan Putusan Pidana yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif, bersama dua hakim anggota dalam perkara banding dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK itu adalah Eko Budi Supriyanto dan Prancis Sinaga.

Ketiganya, sebagai Majelis Hakim PT Pontianak, telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024. Yu Hao, adalah terdakwa, yang melakukan permohonan banding dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin. Dalam putusan banding, Majeis Hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari putusan yang tercantum dalam website PN Ketapang, diakses Kamis (16/1/2025).

"Mengadili Sendiri: Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," bunyi putusan tersebut.

Hakim juga memerintahkan Jaksa membebaskan Yu Hao dari tahanan. "Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya," bunyi putusan banding.

Dalam kasus ini, PN Ketapang pada Oktober 2024 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsidair enam bulan kurungan terhadap Yu Hao.

Dalam dakwaan, perbuatan Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin disebut merugikan negara sebesar Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.

PN Ketapang Vonis Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, telah menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada YH, Warga Negara China yang lubangi tanah Kalimantan dan menggarong emas 774 kg milik Indonesia pada Kamis (10/10/2024).

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan vonis yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ketapang ini, Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari website Ditjen Minerba, menyebutkan YH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin, melanggar pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Diketahui, YH melakukan tindakannya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Februari hingga Mei 2024 dengan nilai kerugian Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan paling lama tujuh hari kepada JPU maupun Penasehat terdakwa YH untuk merespons putusan tersebut.

Jaksa dalam kasus itu Mahendra D. mengatakan pihaknya akan memanfaatkan dengan baik waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk mengkaji dan menunggu hasil telaah majelis hakim terkait kerugian negara. Kemudian, pihaknya baru menentukan apakah perlu mengajukan banding atau menerima putusan.

"Maka sebelum tujuh hari kami akan nyatakan. Tapi untuk sekarang kami belum bisa menyatakan (banding atau tidak), kami akan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," kata Mahendra.

Hilang Cadangan Emas

David Kurniawan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Minerba, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, terungkapnya kasus tambang ilegal ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas yang baik antara PPNS Ditjen Minerba, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Negeri Ketapang serta pihak-pihak lain yang membantu dalam proses penyidikan hingga persidangan.

"Kasus ini menjadi contoh, bahwa masifnya pencurian sumber daya alam di Indonesia semestinya menjadi perhatian dan waspada, sehingga ke depannya kita bisa mengurangi potensi kerugian negara," ungkap David.

Sebagai WNA asal China, YH yang terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sudah disidangkan di PN Ketapang pada, 28 Agustus 2024.

Perbuatan YH membuat negara rugi hingga triliunan rupiah. Angka itu dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal. Dalam persidangan terungkap emas yang berhasil digasak YH melalui aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya di Ketapang 774,27 kg. Tak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut 937,7 kg. Akibatnya, Indonesia rugi Rp1,02 triliun imbas aktivitas tersebut.

Pasalnya, dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Dari hasil penyelidikan PPNS Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan YH beberapa waktu lalu berhasil diungkap Kementerian ESDM, bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok," jelasnya Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi Konferensi Pers, Sabtu (11/5/2024).

Sunindyo mengungkapkan modus yang digunakan oleh YH dalam melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin.

Lubang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo.

Sunindyo mengungkapkan YH disangka dengan Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.

Dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan induction smelting. Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Jasa Ajukan Kasasi

Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama, sebelum hakim Isnurul S Arif berdinas di PT Pontianak. (cnn/bun/dok)

Sosok Hakim Isnurul Syamsul Arif

Wakil Ketua PT Pontianak

SOSOK Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Hakim Isnurul Syamsul Arif, adalah pemberi vonis bebas terhadap terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China, yang gasak 774 Kilogram Emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

WN China ini, menggasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), dan divonis bebas oleh para hakim yang menangani perkara di PT Pontianak, padahal negara rugi Rp1 Triliunan.

Isnurul Syamsul Arif lahir di Probolinggo, Jawa Timur, pada 1 Januari 1967. Saat ini Isnurul Syamsul Arif sebagai Pembina Utama Madya atau golongan IV/d dengan NIP 196701011992121001.

Pendidikan terakhir Isnurul Syamsul Arif ialah lulusan S-2 Hukum Universitas Sriwijaya. Isnurul Syamsul Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak 30 Oktober 2024.

Sebelumnya, Isnurul Syamsul Arif menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), 2023.  Isnurul Syamsul Arif juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sebagaimana diketahui, PT Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara (WN) China, dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam Petikan Putusan Pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Putusan ini berbanding terbalik dengan vonis pengadilan tingkat pertama yang menghukum Yu Hao dengan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melalui Kepala Seksi Intelejen, Panter Rivay Sinambela, menegaskan akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar dengan subsider kurungan 6 bulan.

Kasus ini terungkap setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba menemukan aktivitas penambangan ilegal di area IUP milik PT BRT dan PT SPM yang sedang dalam masa pemeliharaan.

Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan temuan lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter dengan volume tunnel 4.467,2 m3.

Yu Hao diduga mengkoordinir lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China dalam operasi tambang ilegal tersebut. Modusnya adalah memanfaatkan tunnel yang seharusnya dalam masa pemeliharaan untuk melakukan penambangan aktif, termasuk penggunaan bahan peledak dan pemurnian emas di lokasi.

Kementerian ESDM mencatat kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg. Hasil uji sampel menunjukkan kandungan emas yang sangat tinggi, mencapai 337 gram/ton pada sampel batu tergiling. (ant/bun)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda