PONTIANAK, SP - Organisasi masyarakat sipil, yang terdiri dari jaringan dan gabungan Indonesia Corruption Watch (ICW), Themis Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan beberapa lembaga indeenden lainnya, menemukan adanya kecurangan Pemilu 2024 pada setiap tahapan.
Mulai dari penunjukan penjabat (Pj) Kepala Daerah, pencalonan hingga kampanye.
Menurut Koordinator Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Ghalita Putri Sjafrina mengatakan temuan itu dikumpulkan dengan cara menghimpun pengaduan publik di kanal kecuranganpemilu.com. Serta peliputan jurnalistik kepemiluan dengan berkolaborasi bersama jaringan masyarakat dan jurnalis di 10 daerah. Hasil pemantauan di 10 provinsi.
Yakni Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur sampai 10 Februari 2024 terdapat 53 dugaan kecurangan pemilu.
Temuan paling banyak berkaitan dengan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 22 dugaan, dan Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 21 dugaan.
Sisanya kombinasi antara dugaan kecurangan Pileg dan Pilpres. Jenis kecurangan yang ditemukan koalisi antara lain penyalahgunaan fasilitas negara 7 kasus, netralitas pejabat/aparatur negara dan desa 22 kasus, netralitas/profesionalitas penyelenggara Pemilu 10, dan politik uang 20 kasus.
“Temuan paling banyak terkait netralitas pejabat negara atau aparatur mulai dari menteri, kepala daerah, aparatur sipil negara, kepala desa,” kata Almas, saat peluncuran Catatan Temuan Kecurangan Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).
Modus kecurangan yang melibatkan kepala desa antara lain politisasi dengan mengarahkan Kepala Desa (Kades) untuk mendukung calon tertentu. Kades menunjukkan dukungan kepada calon tertentu melalui video, pose, dan terlibat aktif atau pasif dalam kampanye.
Membagikan sembako kepada kepala RT/RW disertai narasi dukungan terhadap calon tertentu. Bahkan kepala desa mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu dengan ancaman penghentian distribusi Bantuan Sosial (Bansos).
Kecurangan yang melibatkan menteri, kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) antara lain memberi penjelasan mengenai kampanye capres-cawapres yang didukungnya dan mengakui tidak sedang cuti sebagai kepala daerah.
Menteri bukan peserta Pemilu dan tidak terdaftar dalam tim kampanye melakukan kampanye di hari kerja. Kemudian pejabat negara berkampanye dalam kegiatan pemerintah.
Temuan paling banyak kedua yakni politik uang yang bentuknya bagi-bagi doorprize fantastis seperti motor, sepeda listrik, paket umroh, mobil, rumah, kulkas, dan sebagainya.
Ada juga bagi-bagi minyak goreng, paket sembako, tebus murah paket sembako, pemberian uang tunai dan iming-iming pemberian beasiswa dalam iklan kampanye.
Ironisnya, ada temuan terkait netralitas penyelenggara pemilu yakni pengawas pemilu dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Almas mengatakan penyelenggara pemilu merupakan kunci integritas pemilu, mulai dari penyediaan battle field yang adil dan setara bagi seluruh peserta Pemilu sampai pengawasan dan penanganan berbagai praktik kecurangan Pemilu.
Temuan masalah netralitas penyelenggara pemilu antara lain pemerasan sebagai timbal balik tindak lanjut pelanggaran Pemilu, ada Bawaslu Daerah yang mengarahkan Panintia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memihak calon tertentu.
Ada juga anggota KPPS menunjukkan pose yang mengarah pada dukungan Capres-Cawapres tertentu dan tidak memberikan informasi kampanye (saat pemantau meminta informasi).
Koalisi yakin kecurangan pemilu yang terjadi jauh lebih banyak daripada temuan. Almas menyebut setidaknya 4 potensi kecurangan yang masif. Pertama, politik uang mulai dari hari tenang, ‘serangan fajar’, dan setelah pemungutan suara. Jual-beli suara masih menjadi alat mobilisasi suara pemilih secara instan baik tujuannya untuk memilih peserta pemilu tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
“Kami mendalami modus pendataan warga yang disertai pengumpulan KTP dan pemberian uang dengan narasi kampanye,” katanya.
Kedua, ada temuan dan informasi yang menunjukan sikap tidak netral atau profesional penyelenggara pemilu yang mengindikasikan kecurangan, manipulasi suara pemilih. Baik itu pemanfaatan sisa surat suara atau surat suara tidak terpakai, manipulasi penghitungan suara dengan melibatkan petugas TPS, dan manipulasi rekapitulasi penghitungan suara. Ketiga, kampanye terselubung dalam kegiatan kementerian atau pemerintah daerah pada hari tenang.
Keempat, intimidasi pemilih atas nama distribusi bansos, baik dari pemerintah pusat maupun desa. Selain rentan dipersonifikasi berasal dari Presiden atau partai politik tertentu, bansos rawan dijadikan sebagai alat mengintimidasi pemilih.
Modus yang potensial digunakan misalnya mengenai ancaman terkait keberlangsungan pihak penerima mendaapat bansos. Terlebih saat dana desa masih bisa digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT).
Menambahkan Almas, Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar Pradano, mendesak Bawaslu dan jajarannya merespon cepat dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di berbagai tempat.
Dia juga mengajak publik bersama-sama menjaga pemilu dengan terlibat aktif melakukan pemantauan. Publik bisa melaporkan kecurangan pemilu agar praktik buruk itu bisa terdokumentasi Pengawas Pemilu sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Melalui forum ini koalisi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memastikan semua tahap seperti pencoblosan sampai rekapitulasi suara nanti untuk aktif melakukan pengawasan,” paparnya.
Temukan 9 Modus Pelanggaran
Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau THN AMIN, menemukan banyak kecurangan terjadi selama Pemilu.
Saat ini THN mengklasifikasi berbagai kecurangan itu dalam sembilan modus. THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan dugaan pelanggaran ditemukan setelah THN memverifikasi ribuan formulir C1 dan data yang masuk ke laman KPU. Bahkan dugaan pelanggaran ini sudah ditemukan sebelum pencoblosan. "Sejak sehari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," ujar Ari dalam dalam konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta seperti dikutip Jumat (16/2/2024).
Ari menjelaskan Tim Hukum bekerjasama dengan Timnas AMIN yang melakukan riset. Timnas AMIN bertugas mendalami data sampel Formulir C1 dan laman KPU dan mereka juga menemukan adanya penggelembungan suara. Data ini juga berasal dari THN yang memiliki wakil di seluruh Indonesia.
“Hasilnya, data Formulir C1 berbeda dengan data di laman KPU,” tulis Ari.
THN menyatakan ada sembilan pengelompokan dan modus kecurangan yang ditemukan di lapangan. Secara bertahap lewat proses verifikasi , mereka akan menyampaikan kecurangan ini kepada publik.
Berikut sembilan modus kecurangan di Pemilu 2024 yang ditemukan Tim Hukum Anies-Muhaimin: Penggelembungan suara yang masif lewat sistem IT KPU. THN sudah memverifikasi ribuan formulir C1 serta Timnas AMIN melakukan riset untuk membuktikan hal ini.
Banyak surat suara telah tercoblos untuk paslon nomor urut dua. THN AMIN tengah mengumpulkan bukti surat suara ini. Pengerahan aparat melalui kepala desa.
"Modus ini terjadi, betul pada hari H terjadi, bagaimana kepala desa memberi pengarahan langsung kepada KPPS dan ikut serta untuk pemenangan paslon tertentu,” kata Ari dalam keterangan pers.
Pengarahan lansia oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap atau DPT Penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri .
Ketujuh manipulasi data DPT Upaya menghalangi saksi di TPS Praktik money politic atau politik uang.
Menurut Ari, Tim Hukum AMIN akan mengawal temuan kecurangan tersebut sampai ada kejelasan dari penyelenggara pemilu. Selain itu ia menyebut publik perlu mendapatkan kebenaran atas kecurangan yang telah terjadi.
"Jutaan suara rakyat yang dicurangi, itu intinya. Suara rakyat yang dikehendaki itu yang akan jadi kenyataan," paparnya.
Bawa Kecurangan Pilpres ke MK
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Ketum DPP Parati Hanura), Oesman Sapta Odang alias OSO, memastikan bahwa pihaknya bakal membawa dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanura merupakan salah satu partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal ini disampaikannya usai menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan, termasuk dalam proses sengketa Pemilu.
"Sudah pasti, kalau lihat begini sudah pasti (dibawa ke MK)," kata OSO saat ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
OSO menyebut bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud banyak menemukan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Namun, ia enggan mengungkapkan apa saja dugaan kecurangan yang dimaksud. Menurut dia, segala persoalan itu akan dibahas dalam koridor hukum.
"Dan hukum itu harus menerima kalau pelaksana hukum juga itu kan disumpah dia untuk membangun satu kebenaran dalam hukum. Ini hukum dunia lho," ujar dia. "Belum hukum akhirat, kalau sampai pembenaran hukum itu menyimpang dari itu," sambungnya.
Sebelumnya, Todung menyebut Pemilu 2024 ternodai banyak pelanggaran yang menggerus integritas Pemilu. Todung menyampaikan, pelanggaran-pelanggaran di Pemilu 2024 yang dia terima cukup banyak. Bukti kecurangan ini dinilai menggerogoti identitas Pemilu dan Pilpres.
"Cukup banyak, saya enggak bisa menghitung, tapi cukup banyak. Dan kalau melihat temuan itu, bukan soal jumlahnya, tapi apakah temuan itu signifikan atau tidak. Menurut saya, banyak sekali pelanggaran yang sangat signifikan yang menggerus integritas Pemilu itu," kata Todung di posko pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Salah satu bukti pelanggaran yang diterima olehnya adalah laporan mengenai surat suara di Madura, Jawa Timur, yang sudah tercoblos paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Video Pengelembungan Suara di TPS Kota Pontianak
Sebelumnya, usai Hari Pencoblosan atau pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), tepatnya Rabu, 14 Pebruari 2024, beredar video yang viral di media sosial tentang penghitungan di TPS 027 Kelurahan Sungai Bangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pada video tersebut dinarasikan adanya perbedaan antara foto Form C Hasil yang tertera 90, namun tercatat menjadi 490 di Sirekap. Dalam video yang berdurasi 56 detik tersebut beredar viral di media sosial baik WhatsApp, Instagram (IG), Tiktok dan media sosial lainnya.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Syarifah mengatakan berdasarkan data Website resmi KPU di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bahwa data yang masuk dari hasil Form C.Hasil di TPS 027 Sungai Bangkong Kota Pontianak Kalimantan Barat dan data Sirekap sama tertera 90 suara, Ia juga heran video tersebut dari mana asalnya.
“Saya sudah cek di data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di TPS 027 Sungai Bangkong Kota Pontianak Kalimantan Barat dan antara Form C.Hasil dan data sudah benar tidak ada perbedaan seperti dinarasikan di video tersebut,” jelas Syarifah.
Ia juga menjelaskan, bahwa Sirekap ini adalah alat bantu percepatan Informasi kepada masyarakat, akan tetapi yang menjadi dasar penghitungan tetap real data melalui Form C.Hasil yang dilaporkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap wilayah.
“Sirekap itu hanya alat bantu KPU untuk percepatan mempublish info hasil pemilu sebagai transparansi kepada masyarakat. Sedangkan penghitungan dan penetapan tetap berdasarkan data real di C.Hasil, terkait video yang viral tersebut setelah saya cek di website resmi KPU video itu tidak benar, dan penegasan saya untuk proses perhitungan kita tetap berdasarkan data real Form C.Hasil,” jelasnya.
Syarifah berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan banyaknya video yang menarasikan adanya kecurangan Pemilu, Masyarakat diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi KPU atau berdasar real Count yang nanti akan dirilis resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami berharap masyarakat dan semua pihak tidak mudah mempercayai informasi yang terkadang semakin membuat masyarakat bingung, banyaknya video-video yang bernarasi kecurangan Penyelengara harus juga dikonfirmasi kebenarannya, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam mekanisme rapat pleno terbuka,” tutur Syarifah.
Akui Sirekap Bermasalah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah. Sistem tersebut gagal mengkonversi foto dokumen hasil penghitungan menjadi angka. Angka yang muncul dalam Sirekap hanya menguntungkan satu pasangan calon (paslon) calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) saja.
“Tidak ada niat manipulasi. Tidak ada niat mengubah hasil suara. Kami akan koreksi sesegera mungkin,” kata Hasyim Asyari, Kamis (15/2/2024).
Hasyim mengatakan, banyak laporan terkait kegagalan Sirekap mengonversi foto dokumen hasil penghitungan suara Pemilu 2024. KPU Pusat, kata dia, memonitor semua hasil konversi form C-1 yang tidak sesuai dengan yang ter-input dalam sistem Sirekap.
Di sisi lain, Hasyim bersyukur karena banyaknya laporan terkait ketidakakuratan Sirekap dalam mengkonversi foto form C-1 menjadi data yang teri-input dalam sistem tersebut. Hal tersebut, kata Hasyim, menunjukkan Sirekap dapat bekerja dan berfungsi, sehingga publik bisa melapor ke KPU.
“Patut kita syukuri bahwa itu dapat diketahui publik, tidak ada yang diam-diam, tidak ada yang sembunyi-sembunyi,” papar Komisioner dua periode ini.
Sebelumnya, KPU juga telah menegaskan bahwa penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan melalui rekapitulasi berjenjang, mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU Idham Holik, Rabu (14/2/2024).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024. Artinya, KPU memiliki waktu sekitar 35 hari, paling lambat untuk membereskan penghitungan suara.
Idham menjelaskan, Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Pleno di setiap TPS merupakan alat bantu saja guna memenuhi unsur transparansi. Dia menegaskan, hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
“Semua pihak harus mematuhi Undang-Undang Pemilu. Dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” papar mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Diketahui, berdasarkan video yang beredar di X (Twitter), terjadi banyak kesalahan atau error pada proses memasukkan data (entry data) melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Salah satunya diungkap akun pribadi X @MuhfadhilDS yang membagikan video dari seseorang bernama Bagoes Suryo Nugroho di TPS 85 Jakarta Timur. Video tersebut menunjukkan hasil upload formulir C1 ke Sirekap.
“Terjadi kesalahan fatal pada aplikasi SIREKAP KPU pada TPS 85 DKI Jakarta. Paslon 1 yang seharusnya 99 suara menjadi 44 suara. Paslon 2 yang seharusnya 58 menjadi 948,” tulisnya merangkum isi video tersebut, dikutip Kamis (15/2/2024).
Senada, akun X milik @serenopity atau Noppie juga menunjukkan hasil upload Sirekap yang tampak berbeda dari data pada formulir C1 yang diunggah. Dalam foto yang diunggah menunjukkan hasil suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka naik dari 98 menjadi 995 suara.
“Aku biasanya diem, tapi masa se-curang ini?” ujarnya. (cnn/tem/pas/ril)