Ponticity post authorKiwi 16 April 2024

Kakanwil Pimpin Rapat Pembahasan Usulan Perubahan UKK Mempawah Menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah

Photo of Kakanwil Pimpin Rapat Pembahasan Usulan Perubahan UKK Mempawah Menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah

Pontianak,SP – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto memimpin rapat Pembahasan Usulan Perubahan UKK Mempawah Menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah di Ruang Rapat Kakanwil, Selasa (16/04). Kakanwil didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar, dan Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto. Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, dan pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar.

Usulan Perubahan UKK Mempawah Menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah dilaksanakan sehubungan dengan Perjanjian Kinerja antara Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Pemda Kabupaten Mempawah yang salah satunya adalah meningkatnya kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah, salahsatu upaya yang dilaksanakan adalah peningkatan kualitas pelayanan publik Keimigrasian dan penegakan hukum Keimigrasian di Kabupaten Mempawah dengan cara mengusulkan perubahan nomenklatur Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten Mempawah menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah.

Dalam rapat, membahas upaya peningkatan status UKK Mempawah menjadi Kanim Kelas III TPI Mempawah dengan urgensi:

- Sudah disediakan hibah tanah oleh Pemkab. Mempawah;

- PT. Pelindo sudah mulai beroperasi di Pelabuhan Internasional Kijing pada Tahun 2025;

- Kanim Pontianak sudah mempunyai MoU dengan Pemkab. Mempawah s.d. Tahun 2025 yang berisikan teknis kerja sama terkait dengan pembangunan UKK.

Dalam rapat, Kakanwil menyampaikan bahwa telah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait permohonan peningkatan UKK Mempawah menjadi Kanim Kelas III Mempawah dan PLB Jagoi Babang menjadi Kanim Kelas III TPI Jagoi Babang, Tito juga mengharapkan Kanim Kelas I TPI Pontianak tetap melaksanakan proses pembangunan Rehabilitasi Gedung Kanim Kelas I TPI Pontianak bersamaan dengan proses peningkatan UKK Mempawah menjadi Kanim Kelas III TPI Mempawah, Kanim Kelas I TPI Pontianak dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dari Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat terkait dengan proses rehabilitasi gedung Kanim Kelas I TPI Pontianak dan berdasarkan hasil rekomendasi tersebut dapat segera mengajukan ABT ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses sewa Gedung Kantor selama proses rehabilitasi dilaksanakan.(ril)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda