PONTIANAK,SP - Koperasi simpan pinjam, CU Lantang Tipo mengultimatum salah satu akun TikTok@official_tonics yang diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik CU Lantang Tipo di media sosial.
Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Glorio Sanen meminta pemilik akun tersebut segera menghentikan aktivitasnya yang dinilai merugikan reputasi CU Lantang Tipo di mata masyarakat.
Gloria Sanen mengakui pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik dan pembuat akun TikTok dengan nama@official_tonics. Namun, akun tersebut kerap memuat konten yang diduga menggiring opini, menyebarkan provokasi dan berita hoaks tentang koperasi simpan pinjam CU Lantang Tipo.
"Konten yang dihasilkan akun tersebut merugikan CU Lantang Tipo dan berbagai pihak perseorangan yang disebut dalam postingannya," kata Sanen, Rabu (17/4).
Gloria Sanen menegaskan pihaknya akan melakukan upaya langkah hukum apabila, akun tersebut tidak melakukan perbaikan konten.
"Kami pastikan jika pemilik akun tidak melakukan perbaikan konten, upaya langkah hukum akan kami ambil, kami berkeyakinan ada unsur pidananya terpenuhi," ucap Glorio Sanen.
Sanen mengatakan bahwa konten yang dihasilkan dalam akun tersebut, tidak lepas dari pemberhentian / pemecatan Toni sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo di Bodok Sanggau pada Rapat Anggota Tahunan 2021.
Sehingga, ia menilai postingan yang dihasilkan dalam akun tersebut cenderung melakukan pengiringan opini dengan menyebut pemberhentian Toni sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo yang dijebak.
Namun, Sanen memastikan, narasi yang dibuat tersebut tidaklah benar. Sebab Yang bersangkutan terbukti meminta dan menerima fee dari salah satu mitra CU lantang Tipo. Sanen membeberkan bahkan yang bersangkutan sudah diakui perbuatannya, yang diakuinya dalam berita acara.
"Untuk diketahui diaturan rumah tangga CU sendiri, ada aturan tegas yang melarang pengurus CU mendapat fasilitas khusus dari mitra. Termasuk meminta dan menerima fee. Karena itulah, Toni diberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo melalui rapat tahunan anggota," jelas Sanen.
Gloria Sanen mengatakan terhadap pemberhentian sebagai Direktur di Cu lantang Tipo, Sanen membeberkan Toni sudah beberapa kali mengambil langkah hukum. Pertama dengan melapor ke Subdit V Polda Kalbar. Laporan Toni berkaitan rapat anggota tahunan yang diduga ada penyampaian berita bohong oleh seluruh peserta rapat tahunan.
"Terhadap laporan beliau di Polda sudah terbit Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Ditreskrimsus. Pada pokoknya tidak ada perbuatan pidana pada saat rapat anggota tahunan," terangnya.
Tak cukup di Polda Kalbar, Toni juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sanggau. Namun, tak lama, niat tersebut urung. Toni memilih mencabut laporannya. Tak lama berselang, Toni mengajukan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Sanggau yang dalam gugatan tersebut meminta gaji.
Selaku kuasa hukum, CU Lantang Tipo, Sanen pun menyampaikan eksepsi ke Pengadilan Negeri Sanggau. Inti dari eksepsi itu menyatakan Pengadilan Negeri Sanggau tak punya kewenangan menagani persoalan itu.
"Dan PN Sanggau sendiri mengabulkan eksepsi kami, bahwa pengadilan tak berwenang menagani itu," terangnya.
Pasca putusan tersebut, Toni melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pontianak. Lewat putusan selanya, Pengadilan Tinggi menyatakan Pengadilan Negeri Sanggau berwenang menagani perkara tersebut. Selanjutnya Pengadilan Tinggi memerintahkan PN Sanggau agar memeriksa pokok perkara.
"Akhirnya diperiksalah pokok perkara. Para pihak menghadirkan bukti surat, menghadirkan saksi dan ahli melalui yang hasil pembuktian disampaikan ke PT Pontianak. Tapi sampai saat ini PT Pontianak belum mengeluarkan keputusan," terangnya.
Karena itulah, keputusan CU Lantang Tipo memberhentikan Toni dan Ambrosius Kidul selaku Bendahara CU Lantang Tipo dinilai sudah sesuai mekanisme. Sebab, sampai saat ini keputusan pemberhentiannya masih berkekuatan hukum.
"Pada hari ini kami mengingatkan yang membuat dan mengelola akun tiktok@official_tonics, untuk berhati-hati dan jangan sembarangan menyampaikan sesuatu ke publik, karena ada konsekuensi hukum, Selain itu,dirinya juga meminta agar menghargai proses hukum yang berjalan," kata dia.
Sementara itu, saat di konfirmasi langsung oleh tim Suara Pemred, Toni mengatakan bahwa akun Tik tok tersebut bukan miliknya dan tidak memiliki akun Tik tok.
Menurutnya akun Tik tok tersebut, adalah akun orang lain yang memiliki empati terhadap dirinya dalam kasus pemecatannya di CU Lantang Tipo.
"Saya tidak punya akun Tik Tok, saya rasa itu akun dibuat oleh orang yang memiliki rasa empati terhadap saya," ujarnya.
Toni juga menepis apa yang disampaikan oleh Glorio Sanen jika dirinya pernah mencabut laporan ke Pengadilan Negeri Sanggau, dirinya menjelaskan jika sebenarnya laporan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Sanggau sampai saat ini dan masih menunggu hasilnya. (mrg)