Pontianak,SP - Seorang oknum guru di Pontianak berinisial EP dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan persetubuhan tersebut dilakukan oleh EP sekitar bulan Mei 2023 lalu, berdasarkan dari laporan orang tua korban.
"Orang tua korban melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku, itu setelah mengetahui anaknya tidak datang bulan. Karena mengetahui sang anak tidak datang haid, kemudian melakukan tes kehamilan. Kemudian dari hasil tes hasilnya positif hamil," terang Kompol Trias, Rabu (16/4).
Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak.
Berdasarkan pengaduan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi.
"Dari keterangan korban, persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel yang ada di Kota Pontianak," terang Kompol Trias.
Trias menuturkan persetubuhan korban dengan pelaku, itu bermula dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Selama berkenalan pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan terungkap jika pelaku adalah oknum guru SMP Negeri di Kota Pontianak,” ungkap Trias.
Trias menyatakan, saat ini pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka, penetapan tersangka setelah memiliki dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi dan pada 22 Desember 2023.
"Saat ini terhadap perkara persetubuhan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," katanya.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," pungkas Trias. (mrg)