Ponticity post authorelgiants 17 September 2024

PT BIR Ajukan Gelar Perkara ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah: Polda Kalbar sudah Profesional

Photo of PT BIR Ajukan Gelar Perkara ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah: Polda Kalbar sudah Profesional Kuasa Hukum Lili, Herman Hofi Munawar. IST

PONTIANAK, SP - Korban mafia tanah Lili Santi Hasan secara tegas menolak gelar perkara khusus yang diminta PT Bumi Indah Raya (PT BIR) agar dilakukan di Bareskrim Polri.

Menurut dia, Polda Kalbar sudah profesional dalam pemeriksaan kasus sengketa tanah antara dirinya dengan PT. BIR.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Kalbar dan jajarannya yang telah membantu menetapkan tersangka," ujar Lili, Minggu 15 September 2024.

Walaupun sebelumnya sempat kecewa, karena kasus penyerobotan lahan yang dialaminya berlangsung cukup lama. Namun, dirinya menyadari bahwa inilah bentuk kehati-hatian Polda Kalbar dalam mencari bukti-bukti, saksi-saksi, turun ke lapangan, dan akhirnya sudah ada penetapan tersangka.

"Terima kasih kepada Polda Kalbar yang sudah menegakan keadilan, karena Saya masyarakat kecil sudah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum," ujar dia.

Sementara kuasa hukum Lili, Herman Hofi Munawar mengapresiasi kinerja penyidik Polda Kalbar dalam penanganan kasus yang melibatkan sindikat mafia tanah. Meskipun, sempat ada kekecewaan karena kasus ini sudah berlangsung cukup lama yakni sejak Mei 2021 silam dilaporkan, tetapi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian akhirnya penyidik dapat menetapkan tersangka.

"Dengan semangat para penyidik Polda Kalbar melihat objek di lapangan, dan beberapa saksi yang dikumpulkan. Sehingga disimpulkan bahwa ada tindak pidana dan sudah ditetapkan tersangka, ini luar biasa sekali," ujar Herman didampingi Andi Hariadi, Minggu 15 September 2024.

Untuk itulah, kata dia, ke depannya agar kasus ini dapat diproses hukum lebih lanjut, sehingga tidak hanya satu tersangka saja, namun bisa terungkap juga tersangka lainnya.

"Sindikat mafia tanah ini tidak akan mungkin bekerja sendiri, pastinya ada pihak-pihak lain. Baik itu yang turut serta atau mungkin juga ada pihak-pihak yang memerintahkan kepada oknum di BPN untuk melakukan tindak pidana, sehingga menyalahi kewenangan yang seharusnya dilakukan," jelas dia.

Herman meyakini bahwa Polda Kalbar akan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Lili Santi Hasan. Namun, kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada juga keinginan terlapor, yakni PT BIR menghendaki supaya perkara ini digelar kembali di Mabes Polri. Ini tentunya, merupakan suatu hal yang mengecewakan dan menyedihkan sekali.

"Jadi dengan permintaan PT BIR ini, untuk supaya diambil alih atau dibuat gelar perkara kembali di Mabes Polri, menunjukan bahwa mereka tidak percaya dengan Polda Kalbar. Mereka melecehkan kerja kawan-kawan penyidik kita yang ada di kepolisian Kalbar," ujar dia.

Penyidik Polda Kalbar telah bekerja keras secara luar biasa, dengan bukti-bukti yang kongkret. Jadi, kata dia, tidak alasan meminta agar kasus yang ditangani ini digelar kembali ke Mabes Polri, apalagi sudah ada penetapan tersangka.

"Penyidik-penyidik sudah bekerja luar biasa, bertahun-tahun lamanya dan itu sangat profesional. Setelah penetapan tersangka ini, lalu pihak PT BIR minta supaya ditarik Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara kembali, ini suatu hal yang aneh. Sangat lucu, sebab kenapa? Tidak mungkin, karena dalam Peraturan Kapolri itu jelas," ujar dia.

Memang benar dalam Peraturan Kapolri menjelaskan, bahwa gelar perkara tersebut bisa saja diambil dari institusi yang lebih tinggi. Ia mencontohkan, misalnya penangan perkara di Polsek bisa diambil alih Polres, Polda atau sampai ke Mabes dan itu pun harus sesuai dengan persyaratan.

"Persyaratan yang dimaksud, pertama adalah kurang personil sehingga penyidikan tidak berjalan, maka diambil alih, atau mungkin karena kerjanya tidak profesional, sumber daya manusia tidak mencukupi. Itu memungkinkan sekali untuk diambil alih," ujar dia.

Namun, ditambahkannya, kasus penyerobotan lahan yang merugikan kliennya ini sudah bagus ditangani oleh Polda Kalbar, karena personel dan bukti-bukti sudah lengkap semuanya. Proses penyidikan terhadap kasus ini juga sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum berlaku.

"Jadi tidak mungkin Mabes Polri akan menganulir kembali apa yang sudah diputuskan oleh Polda Kalbar. Saya yakin Mabes Polri tidak akan mengambil alih kasus ini, karena mereka sudah tahu bagaimana kinerja penyidik Polda Kalbar dalam menangani kasus ini," pungkas dia. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda