Tanah seluas 500 meter persegi di RT 03, RW 16, Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara milik Ngiau Djin Lian (93) dan suaminya tiba-tiba disita Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Cucu pemilik tanah, Alex Wijaya mengatakan, dua minggu yang lalu beberapa orang mengaku dari mediator dan petugas lelang dari BPR di Kota Pontianak datang ke lokasi tanah milik neneknya di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir.
Saat itu, lanjut dia, orang-orang tersebut ditemui oleh Ketua RT 03 Hasan. Mereka menyampaikan akan melakukan pengukuran ulang tanah yang akan disita oleh BPR.
"Dari keterangan RT, ketika ditanya tanah mana yang akan diukur dan disita, mereka menunjuk tanah milik nenek saya," katanya, Senin 16 September 2024.
Ia menuturkan, karena ketua RT mengetahui jika tanah tersebut adalah milik neneknya, maka RT melarang orang-orang tersebut untuk melakukan pengukuran ulang dan penyitaan. Sehingga orang-orang tak dikenal itu pergi meninggalkan lokasi.
Kemudian orang-orang yang mengaku sebagai mediator dan petugas lelang dari BPR datang kembali untuk melakukan pengukuran ulang dan pemagaran tanah.
Alex menjelaskan, mereka bersikeras hendak menyita tanah tersebut dengan alasan jika tanah tersebut disita karena pemilik tanah tidak mampu melunasi pinjaman uangnya.
"Mereka menunjukan foto sertifikat tanah yang diklaim tanahnya berada di tanah nenek kami. Tetapi setelah dicek, ternyata objek tanah tersebut bukan di tanah nenek, tetapi bagian diujung, Jalan Sungai Selamat," ungkap Alex.
Menurut keterangan neneknya, lanjut Alex, tanah seluas 500 meter persegi milik neneknya itu tidak pernah dijual kepada siapapun dan tidak pernah dijadikan jaminan ke bank manapun.
"Tanah tersebut telah dikuasai neneknya sejak 1950 dengan bukti surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Siantan Hilir tahun 1950, diperbaharui tahun 1983 dan terakhir diperbaharui tahun 2002," pungkas dia.
Ketua RT 03 Hasan membenarkan, jika tanah seluas 500 meter persegi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir tersebut milik salah seorang warganya bernama Ngiau Djin Lian.
Menurut Hasan, sesuai dengan SKT tahun 2002, tanah tersebut atas nama Ngau Djin Lian. Bahkan dalam surat jelas tanah tersebut berbatasan dengan siapa saja.
"Tanah itu ya milik Ngiau Djin Lian. Mereka sudah menguasai tanah itu sangat lama," pungkas Hasan. (*)