Ponticity post authorKiwi 19 Oktober 2021

Mafia Tanah Manfaatkan Kelemahan Birokrasi

Photo of Mafia Tanah Manfaatkan Kelemahan Birokrasi Warga saat berunjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, belum lama ini.

PONTIANAK, SP –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui saat ini banyak mafia tanah. Mereka tumbuh subur lantaran memanfaatkan kelemahan administrasi yang ada di tubuh birokrasi terkait.

Selama ini, mafia tanah berhasil melakukan kejahatan lantaran mengetahui persyaratan prosedur dalam pengurusan tanah. Bahkan, para pelaku ini betul-betul paham prosedur di tingkat kementerian maupun di tempat-tempat lain.

“Mafia tanah selama ini berhasil melakukan kejahatan karena mengetahui persyaratan prosedur yang ada di kementrian atau tempat terkait. Kemudian meraka memanfaatkan kelemahan administrasi di birokrasi, memanfaatkan formalitas prosedur, aturan, atau proses penertiban,” ujar Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto dalam jumpa pers terkait mafia tanah, Senin (18/10).

Bukan cuma itu, menurut Hary para pelaku ini bekerja secara sistematis yang juga melibatkan orang dalam. Maka, jangan heran apabila mafia tanah ini mampu menembus pada tataran birokrasi BKN, bahkan sampai hukum.

Cara kerjanya, kata Hary, mafia tanah ini kerapkali memanfaatkan sisi formalitas proses dan prosedur, baik dalam permohonan maupun proses penerbitan sertifikat. Terlebih, para pelaku itu tahu betul bahwa di tingkat Kementerian ATR/BPN hanya diberi kewenangan dalam uji formil namun tidak untuk uji materil.

“Tidak hanya itu, mafia tanah juga berpengalaman di dalam pengurusan dan pengacara di peradilan. Kami punya satu perkara yang sampai pengadilan kalah, dan saat ini sedang kami upayakan untuk mengembalikan hak kami melalu upaya hukum,” jelasnya.

Berangkat dari temuan itu, untuk memerangi mafia tanah ini pihaknya akan melibatkan masyarakat luas. Ia berharap dengan adanya keterlibatan masyarakat, pembasmian mafia tanah akan lebih pro aktif, dan masyarakat dapat memberikan informasi bila ditemuinya indikasi kejahatan pertanahan.

“Kita tidak mampu menyelesaikan kasus ini tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Begitu juga dengan stakeholder terkait. Untuk memerangi para pelaku mafia tanah ini diperlukan kerja sama. Termasuk perlu menggandeng pihak kepolisian,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga membutuhkan kerjasama dari Kejaksaan serta Pengadilan, mengingat selama ini banyak modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah. Baik pemalsuan dokumen, bahkan memalsukan legalitas di pengadilan.

"Kerjasama ini diperlukan mengingat BPN tidak punya kewenangan untuk uji material dan melakukan penindakan terhadap mafia tanah," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil juga mengakui beberapa pegawai BPN menjadi bagian mafia tanah. Oknum pegawai BPN tersebut membangun kerjasama dengan para mafia tanah.

“Mafia tanah ini sebetulnya tidak banyak, yang banyak itu adalah 'teman-temannya'. Yang dimaksud 'teman-teman' itu lah ada yang berada di jajaran BPN,” ujar Sofyan Djalil dalam sebuah diskusi Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan secara virtual, Jumat (8/10) lalu.

Karena banyaknya pegawai BPN yang terlibat, Sofyan mengaku terus melakukan bersih-bersih secara internal dan berjanji akan memberikan peringatan keras, hingga pemecatan kepada pegawai BPN yang terbukti ada main dengan mafia tanah.

“Maka di BPN, kalau orang bilang bagian dari mafia tanah, itu saya akui betul. Maka kita perangi betul di internal juga. Kita pecat orang-orang yang terlibat, saat ini banyak program pembersihan internal," ungkapnya.

Sebagai contoh, sudah ada satu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN di Jakarta yang terbukti ada main dengan mafia tanah. Sofyan menegaskan oknum itu kini sudah dipecat dan sedang diproses hukum.

Meski mengakui banyak pegawai BPN yang terlibat dengan komplotan mafia tanah, Sofyan menegaskan masih banyak pegawai yang baik. Apalagi saat ini bersih-bersih internal sudah dilakukan secara masif.

"Sembilan puluh sembilan persen orang BPN itu orang baik-baik, cuma gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga, cuma nilanya ini bukan setitik, banyak titiknya perlu diperbaiki," kata Sofyan.

Menurut Sofyan, komplotan mafia tanah akan ada di mana-mana. Apalagi, bila di suatu wilayah harga tanahnya makin mahal.

"Kasusnya mafia tanah ini di mana-mana ada, semakin harga tanah semakin mahal maka operasi mafia jadi makin intensif," katanya.

Sofyan mengungkapkan, mafia tanah kini mengincar lahan pemerintah, BUMN, hingga lahan kedutaan besar. Ambil contoh, mafia tanah sudah pernah mengincar lahan Pertamina. Lahan yang mau digasak ada di Rawamangun.

Tak hanya Pertamina, beberapa lahan pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Makassar, Sulawesi Selatan juga diincar mafia tanah. Tak tanggung-tanggung, mereka hendak menggasak tanah milik pemerintah kota, anak perusahaan Pelindo dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga Masjid Al Markaz Al Islami yang juga termasuk aset negara.

Yang mengejutkan lagi, komplotan mafia tanah ini juga mengincar tanah pemerintah negara sahabat. Sofyan bercerita, ada kasus mafia tanah hendak menggasak lahan milik sebuah kedutaan besar di Jakarta. Masalah yang ini cukup serius, bila mafia tanah berhasil melakukan siasatnya nama Indonesia kemungkinan tercoreng di mata investor.

"Ada sebuah kedutaan di Jakarta tanahnya digugat dan dimainkan mafia tanah. Kalau dia menang atas kedutaan asing, apa kata investor? Tanah negara asing saja bisa kalah dengan mafia tanah," tutup Sofyan.

Sementara itu, Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar berharap upaya memberantas mafia tanah dilakukan secara terus menerus hingga ke akar-akarnya.

Kasus tumpah tindih sertifikat tanah misalnya, sudah banyak terjadi dimana-mana. Kasus seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri. Dalam tumpang tindih sertifikat, tentu ada oknum-oknum yang bermain. Dalam kasus seperti ini kita melihat ada kelalaian dalam manajemen Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada konteks penerbitan sertifikat.

Jika BPN benar-benar menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Tidak akan mungkin terjadi tumpang tindih sertifikat. Sebab pada BPN sendiri pasti sudah ada peta induk. Sehingga bisa diketahui sertifikat sudah terbit atau belum pada satu objek tanah tertentu.

Lalu ketika dilakukan balik batas tanah itu tentu melibatkan tetangga kiri kanan tanah yang mesti harus dilibatkan. Misalnya batas tanah tersebut sebelah utara, timur, barat dan selatan mesti harus ditanya. Akan tetapi yang terjadi kadang-kadang hal tersebut tidak dilakukan.

Terkadang BPN melakukan pengukuran tanah hanya sepihak tanpa melibatkan tetangga kiri dan kanan tanah tersebut. Semestinya RT setempat juga harus dilibatkan dalam pengurusan tanah tersebut. Jika hal tersebut dilakukan dengan baik maka saya pikir tidak terjadi tumpang tindih sertifikat.

Jangan sampai juga jika ada sengketa tanah pihak kepolisian langsung menyatakan adanya dokumen palsu atau pemalsuan dokumen. Dalam penentuan dokumen tidak boleh hanya dilakukan penyidik sendiri. Kita lakukan pengujian forensik terlebih dahulu terhadap sertifikat tersebut.

Tidak boleh sebegitu cepatnya pihak kepolisian menyatakan sertifikat palsu atau memalsukan dokumen. Prosedur-prosedur harus diikuti sehingga timbul kesimpulan palsu atau tidak. Bahkan sertifikat tersebut bisa diuji forensik untuk menentukan keabsahannya.

Jadi tidak boleh tiba-tiba mengatakan ini dokumen palsu atau pemalsuan dokumen. Sehingga permasalahan seperti ini harus ditelurusi sampai ke akar-akarnya. (sms)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda