Pontianak,SP - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora melantik dan mengambil sumpah tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ,di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Selasa 21/1/2025.
Tiga pejabat PPNS baru yang dilantik, yaitu Harys Tri Laksana sebagai PPNS pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kota Pontianak, dr. Gilda Ditya Asmara sebagai PPNS pada Loka Kekarantinaan Kesehatan Entikong, dan dr. Syukri La Ranti sebagai PPNS pada Loka Kekarantinaan Kesehatan Entikong.
Jonny Pesta Simamora berharap agar PPNS yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya secara independen, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai kejujuran.
" Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum di Kalimantan Barat, khususnya di bidang kesehatan dan kekarantinaan, demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan sejahtera," Ujarnya.
Jonny menyampaikan peran strategis PPNS sebagai pejabat yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka PPNS, memiliki peran dalam pengangkatan, mutasi, pemberhentian, dan pelantikan para PPNS.
" Pelantikan ini menegaskan peran vital PPNS dalam berbagai bidang, termasuk di sektor Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
PPNS di Kementerian Kesehatan memiliki tugas strategis untuk menegakkan regulasi di bidang kesehatan. PPNS diminta untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap etika profesi, serta menjunjung tinggi aturan perundang-undangan," kata Jonny.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi P3H, Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Plt. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat.
Korwas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Kalimantan Barat, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Klas I Pontianak, Kepala Loka Kekarantinaan Kesehatan Entikong, serta Para Pejabat Manajerial dan Non Manajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.(mar)