PONTIANAK, SP - Efendi (51) ayah dari Aril, remaja 16 tahun yang dianiaya hingga tewas, karena dituduh mencuri di kawasan perumahan Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, menuntut seluruh pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa putranya.
Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Efendi, saat mengadukan nasib ia dan keluarganya yang harus kehilangan anak tercinta kepada Redaksi Surat Kabar Harian Suara Pemred, beberapa hari lalu.
Efendi, yang mengaku masih bersedih atas kejadian yang menimpa Aril, berkunjung ke Redaksi Surat Kabar Harian Suara Pemred, didampingi Dewi Aripurnawati, seorang penasehat hukum senior di Kota Pontianak dan sangat concern pada pendampingan dan pembelaan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Di hadapan Pemimpin Redaksi (Pemred) Redaksi Surat Kabar Harian Suara Pemred, Harry Daya, Efendi secara detail mencerita apa yang dialami oleh anaknya Aril, sehingga meninggal pada kejadian kematian Aril Sabtu, 28 September 2024.
Karena peristiwa ini merupakan penganiayaan hingga meninggal, maka jenasah Aril diotopsi pada Minggu, 29 September 2024, dan dimakamkan pada Senin, 30 September 2024.
Aril sendiri, adalah anak remaja berusia 16 Tahun, yang beralamat tempat tinggal di Jalan Selat Sumba Dalam (Paret Pekong), Gang H. Boimin 2. RT 003 dan RW 023.
Kini, yang menjadi keresahan dan kesedihan Efendi tidak hanya telah kehilangan anak tercinta, tetapi adalah proses hukum terhadap penganiayaan sehingga meninggalnya Aril.
Empat tersangka yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polresta Pontianak, dan kini menjalani proses hukum, ternyata tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh Efendi dan keluarga.
Proses hukum yang sedang dijalani oleh keempat pelaku, AN, AR, YS, dan ER, yang sudah ditangkap dan diamankan di tahanan Polresta Pontianak, justru bisa saja bebas demi hukum.
Karena, hingga batas waktu yang telah diatur dalam perundang-undangan, pihak kepolisian belum juga bisa menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak atau berkas perkara bisa P-21 untuk selanjutnya dilakukan penuntutan hukum melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
“Yang jadi masalah, koordinasi Penyidik Polresta Pontianak ke Kejari Pontianak, ternyata tidak berjalan sesuai dengan aturannya. Berulang kali ada penggantian terhadap pasal-pasal yang dijeratkan ke keempat tersangka,” tutur Dewi Aripurnamawati, selaku pendamping hukum keluarga Aril.
Dewi menjelaskan, adanya perubahan-perubahan pasal penuntutan tersebut ditengarai untuk menyelamatkan seorang tersangka yang merupakan anak dari developer perumahan.
“Yang bersangkutan adalah seorang dokter, yang pada rekontruksi sudah terbukti turut menganiaya dengan berbagai pukulan, tendangan, dan siksaan ke korban Aril. Namun, oleh Jaksa melalui BAP Koordinasi dijelaskan, bahwa khusus sang anak tersebut, dibedakan pasal penuntutannya,” ujar Dewi.
Proses Hukum Adil
Sebelumya, empat Pria di Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak karena menganiaya seorang remaja putra 16 tahun hingga tewas. Berdalih remaja itu melakukan pencurian, AN, AR, YS, dan ER secara bersama-sama menganiaya remaja yang masih berusia 16 tahun itu hingga tewas karena cidera serius di kepala pada Sabtu, 28 September 2024 lalu di rumah percontohan komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Efendi (51), ayah korban menuntut seluruh pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa putranya.
"Saya minta proses hukumnya harus adil, sebagaimana mereka menghilangkan nyawa anak saya," tegasnya. Ia mengungkapkan bahwa kabar kematian anak keduanya itu didapat dari adiknya pada Sabtu, 28 September 2024 pukul 21.00 WIB.
"Itu saya dikasi tau kalau anak saya sudah meninggal, sekarang ada di rumah sakit, saya harus ke Polsek, awalnya jam 8 saya sempat cari dia, kemana dia, biasanya sore sudah pulang," tuturnya.
Lalu, iapun segera ke RS Bhayangkara Anton Soedjarwo melihat jasad putranya. Saat itu ia mendapati sejumlah memar dibagian wajah putranya itu, lalu pihak keluarga pun bersepakat melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Dari hasil otopsi akhirnya polisi mengetahui penyebab pasti kematian korban, yakni cidera serius pada bagian kepala. Terkait dugaan pencurian yang dilakukan putranya seperti alasan para pelaku, Efendi mengatakan bilamana itu benar, harusnya putranya diserahkan saja ke kantor Polisi, agar Polisi yang melakukan penegakan hukum.
"Saya tidak membenarkan anak saya juga, karena tidak tau dia di luar, tetapi keseharian dia di rumah bagus, kalau dia salah, jangan sampai juga nyawanya dihilangkan, serahkan saja ke Polisi, saya terima, ini yang saya tuntut sekarang nyawa anak saya" tegasnya.
Efendi mengatakan putranya itu merupakan anak kedua dari 6 bersaudara. Ia menerangkan bahwa dalam keseharian, putranya itu merupakan pribadi yang baik kepada keluarga.
Sejak lama, putranya itu sudah bekerja untuk membantu perekonomian keluarga, dan dalam beberapa waktu belakangan, putranya itu bekerja mencari barang bekas dan rongsokan lalu dijual. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan juga membantu keluarga.
"Sebelumnya dia kerja digudang barang rongsokan, karena belum punya KTP, dikeluarkan, setelah itu dia cari barang bekas rongsokan di jual, itulah keseharian dia, hasilnya terkadang bantu buat di rumah, beli vocer listrik, PDAM, bantu mamanya lah dikit-dikit hasil dari kerja, bantu sajalah karena saya kan hanya kuli bangunan," tuturnya.
"Saya minta proses hukumnya harus adil, sebagaimana mereka menghilangkan nyawa anak saya," tegasnya.
Bukti Rekontruksi
Polresta Pontianak telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak dibawah umur bernama Aril (16) yang dituduh mencuri di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kamis 17 Oktober 2024.
Jalannya rekonstruksi dikawal ketat oleh puluhan petugas kepolisian dari Polresta Pontianak. Pada rekonstruksi ini, Satreskrim menghadirkan langsung 4 tersangka, yakni AN, AR, YS, dan ER.
Di luar lokasi rekonstruksi terlihat puluhan warga dan keluarga Korban menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Sesekali pihak keluarga berusaha masuk ke dalam lokasi rekonstruksi, namun petugas yang berjaga berhasil menghalau pihak keluarga.
Sebanyak 42 adegan diperagakan kembali oleh 4 tersangka pembunuhan Aril, remaja putra 16 tahun yang dituduh mencuri di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran Pontianak, Kamis 17 Oktober 2024 siang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas peran dan perbuatan masing-masing tersangka.
Rencana awal pihaknya melakukan 31 adegan rekonstruksi, namun pada saat dilapangan, ternyata adegan berkembang menjadi 42 adegan.
"Jadi dengan rekonstruksi ini untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka AR sempat digantikan dengan pemeran pengganti, karena dalam pengakuannya hanya menampar korban, namun, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain, AR sempat menendang korban menggunakan kaki kanan dan mengenai kepala korban.
"Salah satu tersangka ini mengaku hanya menampar saja, tetapi di dalam keterangan saksi lain, tersangka menendang juga, sehingga ada penambahan disitu," jelasnya.
Dalam rekonstruksi ini tergambar jelas penganiayaan yang dialami Aril oleh para pelaku, sejak ia diamankan hingga akhirnya Aril meninggal dunia. Dari rekonstruksi, terlihat jelas bahwa tersangka ER dan YS alias AL melakukan penganiayaan berulang terhadap korban hingga korban cidera serius.
Penganiayaan yang dialami Aril pun tidak hanya di satu lokasi saja, namun dilakukan di sejumlah tempat. Pada adegan ke 6, di lapangan tempat Aril diamankan dan terdapat mesin molen, disana Aril ditampar, ditendang berkali- kali oleh tersangka AN dan YS alias AL.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah contoh, di dalam rumah korban kembali ditampar. Kemudian korban dibawa keluar rumah, di Jalan depan rumah contoh, datanglah tersangka AR dan ER.
Disana AR menampar korban lalu menendang kepala korban disaksikan oleh AN, ER, dan Ys alias AL. Lalu, korban kembali dibawa ke dalam rumah contoh, disana YS dan AN melakukan penganiayaan berat terhadap korban, dimana AN pertama tama memukuli kepala korban, lalu menginjak-injak korban, dan hal itu tergambar pada adegan ke 32.
Selanjutnya YS ikut menginjak dan menendang korban berkali-kali bahkan hingga kepala korban pun tak luput dari sasaran, kepala korban ditendang dan diinjak. Setelah korban tidak bergerak, korban ditinggalkan oleh para pelaku.
Lalu, pada malam hari saat salah seorang tersangka datang ke lokasi mendapati korban tidak bergerak, saksi menelfon ambulans. Petugas ambulans yang datang tidak mau mengangkat korban karena korban telah meninggal dunia, dan menghubungi Polsek Pontianak Utara, dari sanalah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menguak kasus ini.
"Dari rekonstruksi ini tergambar tiap tersangka memiliki peran masing - masing, oleh sebab itu kita jerat dengan pasal 80 ayat 1,2,3, ayat 1 itu korban mengalami kekerasan, dua itu mengakibatkan luka berat, dan ketiga menyebabkan kematian," ujarnya.
Dari hasil otopsi diketahui terdapat pendarahan di otak korban, sehingga hal itu menekan pusat saraf, dan sebelum meninggal korban mengalami kejang dan sesak nafas.
"Adegan ke 32 di dalam rumah, yang dilakukan oleh AN dan YS alias AlN, adegan itulah menjadi penyebab meninggalnya korban," jelasnya.
Penganiayaan Berat
Aniaya remaja laki-laki hingga tewas yang diduga kedapatan mencuri mesin molen, empat orang di Kota Pontianak ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak. Akibat penganiayaan itu, korban berinsial A (16) mengalami cidera serius di kepala dan meninggal dunia.
Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi dalam konferensi pers di Polresta Pontianak mengungkapkan bahwa Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 28 September 2024 siang di Jalan Parit Pangeran Pontianak.
Saat itu, A tertangkap tangan oleh seorang supir truk di lokasi ketika mengambil peralatan mesin molen di lokasi proyek perumahan, lalu A diserahkan kepada pengawas proyek. Lalu, setelah diserahkan keempat tersangka yang masing-masing berinisial AN, AR, YS dan ER melakukan penganiayaan.
"Ketika diserahkan itulah terjadi aksi main hakim sendiri, keempat tersangka ini melakukan pemukulan terhadap korban," ungkap Kombespol Adhe.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan para tersangka, Kombespol Adhe mengungkapkan bahwa tersangka YS dan ER melakukan penganiayaan berat terhadap korban, sementara AN dan AR melakukan penganiayaan.
"Tersangka YS dan ER inilah yang melakukan penganiayaan berat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dari pemeriksaan keduanya melakukan pemukulan lalu diinjak kepala korban, hingga membentur semen yang mengakibatkan luka parah," Jelasnya.
Dari hasil otopsi, korban mengalami pendarahan pada kepala bagian atas yang menyebabkan korban gagal nafas dan meninggal dunia.
Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, keempat pelaku ini melakukan aksi main hakim sendiri pada korban yang tertangkap basah akan melakukan pencurian komponen mesin molen oleh salah seorang kernet pengangkut material bangunan.
“Kernet tersebut segera melaporkan kejadian kepada saksi berinisial J, seorang pengawas proyek pembangunan di lokasi. Saksi J kemudian menghubungi tersangka utama berinisial AI, penjaga lokasi perumahan, yang datang bersama rekannya, AG, ” jelas Kapolresta Pontianak.
Kombes Pol Adhe menuturkan penganiayaan terhadap korban dilakukan di empat lokasi berbeda. Dalam proses investigasi, polisi berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, E dan RD. Lokasi terakhir penganiayaan terjadi di sebuah rumah yang belum dihuni, di mana korban menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka parah yang dideritanya.
“Pelaku ini kesal dan korban diketahui berapa kali telah melakukan pencurian dan para pelaku juga merasa ditipu oleh korban ketika diminta menunjukkan rumah rekannya yang diduga ikut dalam pencurian. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban bertindak sendirian dalam aksi pencurian tersebut,” tuturnya.
Kapolresta memastikan bahwa keempat pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur. Kasus ini tengah dalam penanganan intensif pihak kepolisian, dan para pelaku terancam hukuman berat.
Bukan Anak Nakal
Salah satu tokoh masyarakat dilingkungan tempat tinggal Aril remaja yang tewas dianiaya menilai sosoknya sebagai anak yang baik.
Dirinya cukup mengenal keluarga Aril apalagi sang ayah Efendi merupakan teman sepermainan waktu kecil dahulu.
Baginya sosok Aril merupakan anak yang sopan dan tidak pernah nakal. Dilingkungan tempat tinggal Aril pun dikenal warga sebagai anak yang baik.
"Anak ini bagus-bagus saja dilingkungan kita dia biasa main layang-layang. Anak ini tidak pernah nakal dilingkungan ini diluar pun saya belum pernah mendengar," ungkap tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya,
Menurutnya dilingkungan tempat tinggal Aril pun tidak pernah berlaku yang tidak baik. Jika terjadi pencurian dilingkungan tersebut dirinya memastikan bukan Aril pelakunya.
Aril dikatakannya tidak pernah mencuri dilingkungan tempat tinggal. Ketika terjadi kejadian pencurian itu dilakukan oleh orang luar.
"Di lingkungan ini tidak pernah kemalingan kalau pun kemalingan bukan dia (pelakunya), kebanyakan orang luar dari tempat ini yang pernah saya tangkap banyak orang luar," jelasnya.
Tokoh masyarakat tersebut pun mengaku geram dengan tindakan penganiayaan yang sampai menyebabkan kematian Aril.
Jika kejadian tersebut menimpa keluarganya ia bahkan anak mengejar dan menuntut sendiri pelaku tersebut.
"Kalau seandainya itu anak saya (yang meninggal) pasti saya tuntut dan saya kejar langsung," tegasnya.
Tokoh masyarakat itupun kembali menegaskan sosok Aril sebagai anak yang sopan dan tidak pernah nakal. Aril menurutnya hanya nakal layaknya anak-anak lain seperti bermain mengejar layangan.
"Anak efendi ini sering main layangan dan tidak pernah nakal anaknya. Anaknya sopan dan bagus. Sepertinya dia dikriminalisasi, karena tidak ada bukti dia mencuri," pungkasnya. (dok)