Ponticity post authorKiwi 21 Juli 2024

Awas! Perselingkuhan Sedang Tren di Pontianak, Kawan ‘Makan’ Kawan

Photo of Awas! Perselingkuhan Sedang Tren di Pontianak, Kawan ‘Makan’ Kawan

PONTIANAK, SP – Luci Fatmala alias Luci, terdakwa kasus penganiayaan, menelanjangi dan menggunduli teman baiknya GZV yang diduga atau ditunding sebagai pelakor akan disidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (22/7).

Namun sejumlah pihak protes terdakwa Luci hingga kini belum juga ditahan, padahal terdakwa dikenal sering melakukan aktivitas dunia gemerlap alias gudem.

“Infonya sih mereka dulu berkawan baik, sering jalan dan dugem bersama. Ibaratnya teman makan teman, tapi anehnya kok suaminya gak disalahin atau digugat cerai ya, kan sudah terbukti dia yang suka berselingkuh, aneh tapi nyata, mungkin inilah zaman now hehe,”ungkap salah satu sumber Suara Pemred yang mangaku kenal baik dengan Luci dan GZV.

Luci akan kembali menjalani sidang dengan agenda pendapat Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya, Kamis, 18 Juli 2024.  

Perkara Nomor: 354/Pid.B/2024/PN Ptk ini pertama kali disidangkan pada Kamis, 11 Juli 2024 di PN Pontianak. Penuntut Umum dalam dakwaannya memperkarakan Luci melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiayaan terhadap korban GZV.

Kuasa hukum GZV, Edward Setiarso Hari Murti menjelaskan kejadian tersebut berawal pada 6 Februari 2024 lalu. GZV dihubungi oleh B untuk datang ke imperium di salah satu hotel di Kota Pontianak. Kemudian GZV pun menyetujuinya dan berangkat ke Imperium hotel tersebut.

Lalu sampainya di tempat tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, GZV bertemu dengan B, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Luci datang juga ke Imperium Hotel tersebut atas undangan B.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, GZV bersama-sama dengan B dan terdakwa Luci serta dua teman dari B yakni M dan N pergi ke Hotel di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Setelah sampai di hotel tersebut GZV, terdakwa Luci bersama dengan B dan dua temannya pergi menuju kamar yang sudah di pesan sebelumnya oleh B dengan nomor kamar 1108 untuk makan bersama serta ngobrol.

"Selanjutnya sekira pukul 23.50 WIB, terdakwa Luci keluar dari kamar dengan alasan mau pulang melihat anaknya," jelasnya, Minggu (21/7).

"Kemudian sekira 10 menit terdakwa Luci datang kembali ke kamar tersebut dan langsung menghampiri GZV dengan menyampaikan kepada GZV bahwa GZV menerima uang dari suami terdakwa yang bernama Axcel Lawrance sebesar Rp15 juta," sambungnya.

Axcel Lawrance mengirimkan uang kepada saksi GZV melalui aplikasi GOPAY. Kemudian terdakwa Luci menuduh GZV menjalin hubungan dengan suami terdakwa. Selanjutnya terdakwa Luci langsung memukul GZV.

Dengan cara pada saat itu saksi korban sedang baring dengan posisi di infuse. Luci mencabut paksa infus GZV kemudian memukul secara bertubi-tubi menggunakan tangan kanan dan tangan kiri mengenai bagian muka dan bagian leher serta bagian badan GZV dengan menggunakan kaki.

Kemudian bagian tangan sebelah kiri dan tangan sebelah kanan GZV, lanjut Edward dicakar dan dipukul terdakwa, Luci. Akibat perbuatan tersebut mata GZV mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kiri. Lalu leher mengalami luka memar, tangan dan badan mengalami sakit dan memar.

"Saat itu terdakwa Luci mengatakan bahwa GZV ada tiga pilihan tindak lanjut yang akan dilakukan terdakwa Luci yaitu terdakwa akan datang ke tempat nenek GZV yang berada di Siantan, Kecamatan Pontianak Utara," katanya.

"Kedua rambut GZV digunting, dan ketiga terdakwa menyuruh GZV untuk sujud dan mencium kaki terdakwa, kemudian GZV merasa tertekan dan memilih untuk sujud dan mencium kaki terdakwa," sambungnya.

Namun saat setelah GZV melakukan apa yang terdakwa Luci minta, kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama F untuk membawa satu buah gunting. Selanjutnya setelah F datang, terdakwa Luci langsung menggunting rambut GZV sampai hampir botak.

Setelah itu, terdakwa Luci memukul kembali GZV dibagian pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan dan barang-barang GZV berupa handphone dibanting ke lantai dan diinjak-injak, kartu ATM dipatahkan, uang pecahan 100 dolar singapura milik GZV sebanyak tiga lembar dirobek.

"Kemudian terdakwa menyuruh dan memaksa GZV untuk mentransfer uang sebesar Rp20 juta melalui m-Banking saat sebelum handphone tersebut dibanting, kemudian GZV diusir dan disuruh pulang oleh terdakwa," ungkapnya.

Namun saat itu dikarenakan barang-barang sudah dirusak dan GZV tidak bisa menghubungi orang untuk menjemput. Kemudian terdakwa Luci mengantarkan pulang GZV ke rumah kos G di Jalan Danau Sentarum, Gang Sentarum Indah, Kecamatan Pontianak Kota.

"Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polresta Pontianak Guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Bantah Alasan Penangguhan Penahanan

Dikatakan kuasa hukum GZV, akibat perbuatan terdakwa Luci, GZV mengalami luka memar sebagaimana sesuai dengan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak Nomor : VER/82/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang diperiksa oleh dr. Sy. Lutfi FA dan ditandatangani oleh PJ Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.

Dengan hasil pemeriksaan sebagai pada pemeriksaan luar di tubuh korban tersebut dijumpai luka memar pada mata, mulut, leher dan anggota gerak atas, dijumpain luka lecet gores pada anggota gerak atas. Serta dijumpai bekuan darah pada hidung akibat rudapaksa tumpul yang mana akibat dari kekerasan tersebut dapat sembuh, namun akan menghalangi kegiatan korban beberapa hari.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Luci, GZV terganggu aktivitasnya dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum GZV juga menyayangkan hingga dilaksanakan persidangan tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan menyusui. Padahal berdasarkan fakta-fakta melalui teman-teman tersangka sudah tidak menyusui anaknya lagi.

"Hingga persidangan dilaksanakan, tersangka tidak dilakukan penahanan, dengan alasan menyusui. Padahal faktanya, melalui teman-teman tersangka, tersangka sudah tidak menyusui anaknya lagi," pungkasnya.

Dialihkan Tahanan Kota

Sebelumnya, Kuasa hukum GZV, Edward Setiarso Hari Murti mengatakan, pihak keluarga korban merasa tidak terima saat tahu penahanan tersangka dialihkan menjadi tahanan kota.

"Selain tidak ada efek jera, dikhawatirkan  tersangka juga dapat menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Edward kepada Suara Pemred, belum lama ini.

Apalagi dalam kasus ini, harga diri korban yang merupakan seorang wanita benar-benar sudah dilecehkan. Pasalnya, setelah dihajar sampai lebam-lebam, rambutnya dibotakin, ditelanjangi, kemudian gambarnya direkam dengan video. Lalu video itu dikirim ke orang tua dan juga disebarkan kepada teman-teman korban.

"Ibu korban tidak terima kenapa pelaku yang sudah jelas melakukan penganiayaan terhadap anaknya sampai ditelanjangi, dicukur rambutnya, divideokan dan dikirim kemana-mana, kok dibiarkan bebas di luar. Kan ndak ada efek jeranya," ujarnya.

Pihak korban juga mempertanyakan atas pertimbangan apa pihak kepolisian memberikan pengalihan penahanan kota. Padahal tersangka telah dilaporkan atas dugaan sejumlah tindak kejahatan yang berbeda.

"Ibu korban marah, ini pelaku dengan kejahatan yang begitu banyak dengan sampai lima laporan dan semuanya dengan bukti dan saksi yang cukup. Tapi kok kenapa pelaku dialihkan jadi tahanan kota," ungkapnya.

Untuk diketahui kata Edward, terkait kasus ini pihaknya telah membuat lima pengaduan dugaan tindak pidana yang berbeda terhadap pelaku.

"Kita pecah laporannya. Di Polda Kalbar ada dua, di Polresta Pontianak dua, dan di Polsek Pontianak Selatan satu," ungkapnya.

Untuk pengaduan di Polda Kalbar terkait ilegal akses dan Undang-undang Pornografi. Adapun di Polresta Pontianak terkait perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.

"Sementara untuk di Polsek Pontianak Selatan terkait dengan pencurian dengan kekerasan," jelasnya.

Edward menambahkan, pihaknya juga merasa heran kenapa dalam perkara ini tersangka yang baru ditahan satu hari, sudah mendapat pengalihan tahanan kota. Sedangkan dalam perkara lainnya seperi perkara selegram Hamdani dan Gabby yang sempat viral, pelakunya masih ditahan sampai sekarang.

"Bahkan ibunya korban sempat bilang, kok kemarin ada kasus selebgram pelakunya masih ditahan. Sekarang ada kasus yang lebih sadis dari itu, namun pelakunya mendapat pengalihan penahanan kota. Jadi kami minta keadilan. Jangan hukum timpang sebelah," keluhnya.

Edward juga mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian untuk menanyakan perihal pengalihan tahanan kota bagi tersangka.

"Kita coba klarifikasi. Saya sudah hubungi penyidik. Mereka bilang itu kan hak Terlapor atau pihak tersangka. Ya itu memang hak tersangka untuk mengajukan, tapi kan harus ada pertimbangan dari pihak kepolisian, bahwa ini kejahatannya seperti ini," katanya.

Pada dasarnya kata Edward, orang tua korban mengeluhkan kenapa orang miskin susah untuk mencari keadilan. Meski proses hukum tetap berjalan, namun pihak korban merasa tidak mendapat keadilan karena pelaku dilepaskan bebas menjadi tahanan kota.

“Saat ini perkaranya sudah tahap 2, tapi saya cek di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak belum ada jadwal sidangnya,” ungkap Edward.

Alasan Polisi: Aspek Kemanusian

Sebelumnya saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojat mengaku pengalihan tahanan dilakukan dengan beberapa pertimbangan, termasuk aspek kemanusiaan.

"Pengalihan tahanan diperbolehkan oleh hukum. Pertimbangan dari penyidik kenapa dilakukan pengalihan tahanan adalah salah satunya karena tersangka (Luci) memiliki anak yang masih kecil dan harus menyusui," katanya.

Adapun untuk proses hukumnya tetap akan berlanjut meski statusnya dialihkan menjadi tahanan kota.

"Apakah proses tetap lanjut meskipun dialihkan tahanan. Ya tetap lanjut. Kasus dalam tahap penyidikan dan diupayakan segera berlanjut ke tahap 1," jelasnya. (din/dok)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda