Ponticity post authorKiwi 21 Oktober 2020

Kursi Panas Rektor IAIN Pontianak, Panitia Penjaringan Menetapkan Enam Bakal Calon

Photo of Kursi Panas Rektor IAIN Pontianak, Panitia Penjaringan Menetapkan Enam Bakal Calon

PONTIANAK, SP - Panitia Penjaringan Bakal Calon (Balon) Rektor IAIN Pontianak Masa Bakti 2020-2024, telah Menetapkan enam orang sebagai peserta dalam tahahapan Pemilihan Rektor IAIN Pontianak. Hal ini sesuai dengan tahapan pelaksanaan Penjaringan balon Rektor IAIN Pontianak.

Pengumuman hasil verifikasi Berkas Administrasi dan Penetapan Balon Rektor, dilaksanakan pada Selasa (20/10) siang. Di hari yang sama pula, hasil verifikasi Berkas Administrasi dan Penetapan Balon Rektor diserahkan kepada Plt Rektor IAIN Pontianak, Misdah. Serah terima berkas Balon Rektor ini dilaksanakan di Ruang Kerja Plt Rektor.

Menurut Ketua Panitia Penjaringan Balon Rektor, Dr. Hj. Fitri Sukmawati, S.Psi, M.Psi, Psikolog., bahwa dalam Berita Acara (BA) Penetapan Balon Rektor IAIN Pontianak, Masa Bakti 2020-2024 dengan nomor: PAN-JAR.BCR/IAIN-PTK/012/X/2020, terdapat enam nama Balon Rektor IAIN Pontianak. BA ini ditandatangani oleh seluruh Panita Penjaringan Balon Rektor IAIN Pontianak.

Adapun nama-nama Balon Rektor IAIN Pontianak Masa Bakti 2020-2024 berdasarkan urutan abjad sebagai berikut: Dr. Ichsan Iqbal, SE, MM., Dr. Ismail Ruslan, S.Ag, M.Si., Dr. Lailial Muhtifah, Dra, M.Pd., Dr. Misdah, S.Ag, M.Pd., Dr. Patmawati, S.Ag, M.Ag., dan Dr. Samsul Hidayat, S.Ag, MA.

Sedangkan satu pendaftar Balon Rektor IAIN Pontianak mengundurkan diri, dengan alasan fokus mempersiapkan diri untuk menjadi Guru Besar IAIN Pontianak. Sebelumnya, Panitia Penjaringan Balon Rektor IAIN Pontianak, menyampaikan pada Jumat (16/10), telah menerima tujuh berkas. Kemudian pada Senin (19/10) diverifikasi.

"Ada satu pendaftar Balon Rektor, yang menyampaikan surat pernyataan tertulis bermaterai, bahwa ia mengundurkan diri. Sehingga pada Selasa (20/10), Panitia menetapkan dan menyerahkan enam berkas Balon yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015,” papar Fitri Sukmawati.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar dan sekaligus melakukan tahapan serah terima berkas dari panitia penjaringan kepada Plt. Rektor IAIN Pontianak,” lanjutnya.

Syarif Bersuara

Pemilihan Rektor IAIN Pontianak, ditengarai akan berjalan panas. Selain calon-calon yang mendaftar adalah para guru besar yang punya berbagai prestasi, Pemilihan ini sempat diprotes oleh Rektor Nonaktif, Dr Syarif.

Menurut Dr Syarif, pemilihan Rektor harus ditunda, karena masih ada permasalahan yang belum selesai, yaitu dengan status dan kedudukannya sebagai Rektor Nonaktif, yang saat ini sedang mengajukan PTUN di Jakarta atas penonaktifan dirinya dari Menteri Agama.

"Penjaringan Rektor IAIN yang dilakukan telah mengabaikan regulasi yang ada. Karena Keputusan Menteri Agama (KMA), tentang pembebasan tugas saya sebagai rektor hingga saat ini belum inkrah. Karena saat ini, saya tengah menempuh upaya administratif dan hukum," kata Dr Syarif, saat dihubungi Suara Pemred, Rabu (21/10).

"Plt Rektor itu tidak sabar, mungkin pengen cepat mencalonkan (sebagai rektor) dan memang dia telah mencalonkan," ucap Rektor IAIN non aktif, Syarif.

Ia menambahkan pada 2 Juli, dirinya telah menyampaikan surat keberatan kepada Menag. Akan tetapi setelah 10 hari kerja, tidak mendapatkan jawaban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pasal 77 menyebutkan, dalam hal 10 hari keberatan tidak diberikan jawaban oleh pejabat pembuat keputusan maka dianggap dikabulkan.

"Dalam hal dianggap dikabulkan maka dalam lima hari kerja sudah mesti di cabut, ada keputusan baru, tapi saya tunggu hingga 22 Juli itu tidak ada juga, 10 hari kerja dan lima hari kerja terlewati," katanya.

Dirinya menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 129 ayat tiga dirinya diperbolehkan bersurat kepada atasan pembuat Surat Keputusan (SK) dalam hal ini Presiden. Maka pada 29 Juli suratnya sudah diterima Sekretariat Negara dengan tanda bukti. Kemudian dirinya menunggu 10 hari dan lima hari kerja tetap tidak ada jawaban.

"Oleh karena itu saya juga menjalankan amanah UU, saya boleh meminta pengadilan untuk menetapkan hal yang telah dikabulkan dalam keberatan itu kepada pengadilan dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ungkapnya.

Kemudian, Dr Syarif mengungkapkan, karena hingga 24 Agustus surat yang disampaikan kepada Presiden tidak mendapatkan jawaban. Maka pada 27 Agustus, dirinya menyampaikan gugatan kepada PTUN melalui kuasa hukum di Jakarta. 

"Hingga saat ini sudah bersidang enam kali, kemudian belum di

putus, artinya saya ini belum inkrah dan di surat penugasan Bu Misdah menjadi Plt itu, saya masih diberi tembusan sebagai Rektor, artinya saya bukan Rektor demisioner, Bu Misdah itu Plt Rektor," jelasnya.

Dr Syarif menyampaikan, Plt Rektor mendapatkan perintah dari Jakarta untuk melaksanakan penjaringan Rektor. Plt Rektor mengundang para pimpinan nonstruktural seperti Wakil Rektor hingga Dekan. Maupun pimpinan struktural dari Kepala Biro hingga Eselon Tiga.

"Kawan-kawan inikan melek hukum dan regulasi, karena saya masih melakukan upaya admistrasi dan hukum maka teman-teman yang rapat itu menyampaikan dan berkesimpulan bersama Ibu Plt, untuk tidak dulu membentuk panitia seleksi untuk penjaringan Rektor, karena saya masih dalam koridor hukum dan belum inkrah," ungkapnya.

Akan tetapi, menurutnya, Plt Rektor IAIN membelakangi hasil rapat yang notulasinnya 27 halaman lengkap dengan rekamannya. Bentuk membelakangi itu menurut Syarif, Plt Rektor tertanggal 31 Agustus bersurat kepada Dirjen. Untuk meminta Dirjen menerbitkan Surat Keputusan nama panitia yang di usulkan.

"Kelirunya Bu Misdah itu melampirkan surat undangan rapat tanggal 27 dan daftar hadir di surat permohonan beliau kepada Dirjen, jadi rapat yang menyimpulkan jangan dulu membuat Pansel itu, seolah mengusulkan Pansel," katanya.

Dikatakannya pada rapat Plt Rektor dan pimpinan tersebut sebenarnya tidak ada sama sekali menyebutkan untuk minta Plt Rektor bersurat kepada Dirjen untuk menerbitkan SK Pansel apalagi mengusulkan nama-nama. Kesalahan lain menurut Syarif, Pansel tersebut bukan wewenang Dirjen. Akan tetapi merupakan wewenang Rektor atau Plt Rektor.

"Plt itu boleh membentuk Pansel, yang tidak boleh dilakukan Plt Rektor itu adalah tentang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai, selebihnya sama persis dengan tugas Rektor," tuturnya.

Dilanjutkan Dr Syarif, oleh karena surat Plt yang menurut Dirjen telah maladministrasi. Maka Dirjen menjadi keliru telah menyalahi KMA nomor 68 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan SK Dirjen 3135 tahun 2020 tentang pedoman penjaringan, pertimbangan dan penyeleksian Rektor.

"Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa penjaringan bakal calon rektor itu dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)," sebutnya.

"SK Dirjen itu dibuat kelirunya permohonan Plt yang diduga menyalahgunakan daftar hadir rapat tanggal 27 yang berkesimpulan jangan dulu membentuk Pansel," tambahnya.

Dr Syarif mengungkapkan, Pansel yang ada saat ini sebenarnya tidak sah. Karena telah melanggar regulasi dan surat Plt yang ditengarai maladministrasi. Berdasarkan informasi yang dapatkannya senat telah bersurat keberatan kepada Menteri dan beraudiensi kepada Dirjen.

"Setelah Pansel ini kan diserahkan kepada Senat, setelah itu apakah senat juga mengikuti surat yang salah atau tidak, senatlah yang bersidang, apakah ini lanjut atau tidak," jelasnya.

Dirinya menyampaikan secara pribadi tidak mengakui keberadaan Pansel. Dr Syarif mengungkapkan jangan sampai ada anggapan karena SK dari Jakarta lalu Pansel itu sah. Karena semua orang punya hak untuk melek regulasi.

"Saya tidak punya kepentingan, sebagai pemimpin saya hanya menyampaikan sesuatu yang sifatnya bisa digugu dan ditiru oleh mahasiswa, pegawai, saya tidak mengakui Pansel itu, karena saya masih melakukan upaya hukum, Pansel itu jelas-jelas keliru dari segi dasar," katanya.

Dr Syarif menuturkan pemilihan Rektor pada tempat lain menggunakan dasar PMA nomor 68 tahun 2015. Kemudian SK Dirjen nomor 3135 tahun 2020. Serta PMA tentang statuta dan ortaker kampus lalu SK Rektor.

"Karena tidak terjadi kekosongan hukum dan kekosongan jabatan, sebab Pak Menteri telah menunjuk Plt yang wewenang dan fungsinya sama dengan Rektor," ungkapnya.

Dirinya menilai langkah pembentukan Pansel terlalu terburu-buru. Karena proses hukum dan administrasi masih dilakukan. Hingga saat ini proses di PTUN sudah memasuki sidang ke enam dengan agenda jawaban dari Menteri Agama. 

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda