Pontianak,SP- Sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) melakukan penindakan sebanyak 395 Ribu batang rokok ilegal dengan berbagai macam jenis merek.
Ribuan rokok Ilegal itu diamankan di wilayah perbatasan Malaysia -Indonesia, Aruk Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada tanggal 23 dan tanggal 31 Desember 2024.
Didampingi Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar Beni Novri . Kasi Humas DJBC, Kalbagbar Murtini menyampaikan penindakan pertama itu dilakukan pada tanggal 23 Desember 2024, dan ditanggal 31 Desember 2024 .
" Penindakan pertama di tanggal 23 Desember2024 ada 350 ribu Rokok Ilegal. Kemudian ditanggal 31 Desember 2024 45 Ribu batang rokok ilegal," Kata Martini di kantor Bea Cukai Kalbagbar,saat Konferensi pers kinerja penerimaan tahun 2024 Bea Cukai Kalbar,Rabu 22/1/2024.
Martini menjelaskan kronologis penangkapan ribuan Batang rokok ilegal berawal saat satgas Pamtas melakukan patroli di jalur jalur tidak resmi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 .
Pada saat itu, sekitar pukul 17.15 wib anggota satgas melihat tumpukan kardus yang berada didalam semak-semak . Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ternyata berisi rokok ilegal.selanjtunya satgas Pamtas
membawa kardus tersebut untuk diserahkan Bea Cukai Sintete yang bertugas di pos PLBN Aruk.Bea Cukai Sintete kemudian menerima dan membawa ke kantor KKPBC TMP C Sintete untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
" Modus operandi yang dilakukan mengemas dan menyembunyikan barang ilang di semak semak pada jalur tidak resmi," ucap Martini.
Kemudian penindakan selanjutnya ,pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 10.00wib. Bea Cukai Sintete melakukan pengawasan pembongkaran muatan di pelabuhan Sintete dan melakukan penyisiran terhadap ruang kapal yang dijadikan penyimpanan barang.
Pada saat dilakukan penyisiran di temukan 4 karton paket yang diduga berisi BKC HT,atas paket tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapati berisi rokok ilegal tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 39.200 batang .
Dari hasil tersebut dilakukan pendalaman kembali dan ditemukan 2 Karto dengan kemasan serupa dan didapati
6.960 batang rokok ilegal.
" Modus yang dilakukan mengemas dan mengirim rokok Ilegal melalui kapal," ujar Martini.
Terhadap barang bukti dan tersangka, telah dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Dengan ditemukannya barang bukti tersebut Negara berpotensi mengalami kerugian sebanyak 296,9 juta.(mar)