PONTIANAK, SP - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mulai mempersiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2025-2030 terpilih, Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan yang dijadwalkan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
"Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, belum lama ini. Dan karena tanggal pelantikannya sudah ditetapkan tanggal 6 Februari mendatang, maka kita akan mematangkan persiapan pelantikan tersebut," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson di Pontianak, Rabu (22/1/2025).
Harisson menjelaskan penetapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut sudah disepakati oleh Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), menyetujui tiga poin penting.
Yang pertama, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK RI akan dilaksanakan setelah Putusan MK RI berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dan ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Mohammad Bari sebelumnya menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih merupakan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar yang menetapkan pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024.
"Berdasarkan keputusan KPU Kalbar, pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat terpilih periode 2025-2029," kata Bari.
Pemprov Kalbar menyatakan komitmen penuh untuk mendukung visi dan misi Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan selama periode kepemimpinan mereka.
Bari menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan program pembangunan.
"Kami akan mendukung penuh program kerja serta visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk mewujudkan Kalimantan Barat yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan," tuturnya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR RI telah menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.
Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," kata dia. (ant)