PONTIANAK,SP - Praktisi hukum, Herman Hofi Munawar angkat bicara soal gonjang-ganjing pemberitaan Dermaga di Teluk Batang, Kayong Utara, Kalimantan Barat yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Terkait gonjang-ganjing yang berkembang saat ini dengan adanya Terminal Khusus (Tersus) di Telok Batang yang disinyalir bahwa tidak memiliki perizinan. Namun setelah kita konfirmasi dengan berbagai pihak dan juga ada beberapa data-data terkait terminal tersebut, ternyata sudah mengantongi izin," ujar dia, Senin (22/7).
Bahkan, dosen senior di Universitas Panca Bhakti ini mengucapkan terima kasih kepada Haji Marhali yang telah membangun dermaga.
Menurutnya, dermaga tersebut sangat penting dan juga sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang, karena pintu masuk lewat sungai atau laut menggunakan terminal yang dimiliki oleh pengusaha tersebut.
"Terminal Khusus tadinya yang berada di Telok Batang, jadi ketika itu dermaga atau pelabuhan tidak ada, maka bisa dipastikan bahwa perekonomian di daerah itu akan menjadi masalah, karena Tersus itu satu-satunya pelabuhan yang ada di Kayong Utara dan penghubung juga Kabupaten Ketapang," ungkap dia
Jadi, mudah-mudahan ke depan akan sempurna dan akan terus diperbaiki terkait persoalan perizinan dan sebagainnya di dermaga tersebut
"Kita lihat di sini ada beberapa perizinan yang dimiliki oleh beliau. Tetapi yang pasti bahwa Terminal Khusus bermanfaat bagi masyarakat di dua kabupaten tersebut. Sekali lagi saya katakan bahwa itu merupakan suatu sumber yang bisa menggerakkan perekonomian di dua kabupaten," jelasnya.
Untuk itulah, ia berharap ke depannya Pemkab Kayong Utara dapat membangun membangun terminal lagi, karena terminal atau pelabuhan yang ada saat ini sangat padat, dan hampir setiap subuh sampai tengah malam terus-menerus kapal berdatangan di terminal tersebut.
"Bahkan ada beberapa daerah lainnya juga yang menggunakan terminal khusus yang ada di Teluk Batang milik Haji Marhali, kita juga berharap ke depannya akan semakin sempurna dan barangkali tinggal membenahi manajemennya, sehingga betul-betul nanti bisa sebagai pemacu perekonomian di dua kabupaten," ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan terkait perizinan dari KSOP yang kurang tepat, ia melihat terminal khusus itu untuk kepentingan yang seharusnya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, namun Tersus itu perizinan sudah ada semua.
Dikatakan Herman, terkait apa yang dikatakan pemerintah atau KSOP sendiri tidak memberikan izin, dan tentunya itu suatu hal yang keliru. Sebetulnya ada rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan juga di provinsi yang berkaitan dengan itu.
Ia melihat diberbagai daerah, Tersus maupun TUKS seharusnya dibina, karena sudah menjamur diberbagai tempat, bahkan tidak terkontrol dengan baik.
"Saya melihat terminal di Telok Batang sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat dan semua lapisan masyarakat serta kapal-kapal bersandar disitu. Saya membayangkan kalau terminal itu tidak ada, saya yakin ekonomi di Kayong Utara dan Ketapang sebagian akan lumpuh," pungkas dia.
Sebelumnya beredar kabar, bahwa dermaga milik salah seorang pengusaha ternama Kalimantan Barat yang berlokasi di Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara diduga tidak mengantongi izin.
Dermaga milik Haji Marhali ini diduga tak mengantongi izin pelabuhan dan dokumen AMDAL terkait bisnis yang digelutinya di kawasan tersebut.
Adapun, dermaga ini merupakan lokasi tiga bidang usaha. Pertama, dijadikan lokasi bongkar muat dan tempat bersandarnya kapal feri penyeberangan rute Rasau Jaya-Teluk Batang milik ASDP.
Kemudian di lokasi ini juga terdapat gudang semen, dan dijadikan sebagai tempat penimbunan pasir yang diperjualbelikan ke masyarakat setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara Wahono membenarkan bahwa dermaga milik Haji Marhali ini tak mengantongi izin AMDAL.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada satupun berkas dokumen AMDAL terkait ketiga usaha yang berlokasi di dermaga.
Untuk itulah, ia meminta agar pemilik usaha mengurus izin, karena 2 tahun lalu pihaknya pernah mengirimkan surat pemberitahuan. Namun, sayangnya surat tersebut tak kunjung direspon pemilik usaha.
Disisi lain, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kayong Utara Nugroho Dwi Jatmiko juga turut membenarkan, bahwa dermaga tersebut tak mengantongi izin alias bodong.
Sependapat dengan pejabat setempat, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas Tiga Teluk Batang Aksar turut membenarkan, bahwa dermaga milik Haji Marhali tak memiliki izin. (*)