Ponticity post authorKiwi 23 September 2020

Bawa Penumpang Terkonfirmasi Covid-19, Kalbar Kukuh Terapkan Sanksi Larangan Terbang

Photo of Bawa Penumpang Terkonfirmasi Covid-19, Kalbar Kukuh Terapkan Sanksi Larangan Terbang Ilustrasi penerbangan Citilink

PONTIANAK, SP - Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignasius IK mengatakan, pihaknya tetap akan menerapkan sanksi bagi maskapai yang kedapatan membawa penumpang terkonfirmasi Covid-19 sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2020.

"Kita memang mendengar adanya sejumlah pihak yang mempermasalahkan pemberian sanksi terhadap maskapai penerbangan yang telah dilakukan. Namun, hal itu kita lakukan berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2010 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Ignasius di Pontianak, Selasa (22/9).

Dia menjelaskan, memang secara aturan ketentuan larangan terbang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Namun, dengan adanya Pergub Nomor 110 tersebut, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan yang ada di dalamnya.

"Sejauh ini juga tidak ada komplain dari maskapai yang kita berikan sanksi larangan terbang dan mereka juga mengikuti aturan yang tertuang dalam pergub," tuturnya.

Ignasius menilai, terbitnya Pergub tersebut merupakan bentuk keprihatinan Gubernur Kalbar terhadap semakin banyaknya masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, dimana dalam hal ini, Gubernur Kalbar bertanggaung jawab terhadap keselamatan masyarakat di daerahnya.

"Saya yakin, jika harus memilih investasi dengan keselamatan masyarakat dengan situasi seperti ini, tentu bapak gubernur lebih memilih menjaga keselamatan warganya. Hal ini yang melatar belakangi diterbitkannya Perbug tersebut," tuturnya.

Sejauh ini, katanya, sudah ada beberapa maskapai yang terkena sanksi seperti Sriwijaya, Citilink dan Batik Air.

Dalam Pergub Nomor 110 tersebut jelas diatur untuk maskapai penerbangan, Operator Pelayaran dan Operator Bus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), dikenakan sanksi berupa dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut, denda administratif sebesar Rp5 juta bagi Maskapai Penerbangan, denda administratif sebesar Rp1juta bagi Operator Pelayaran dan denda administratif sebesar Rp500 ribu bagi Operator Bus.

Sanksi untuk Citilink

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kalbar kembali memberikan sanksi kepada maskapai Citilink karena untuk kedua kalinya terbukti membawa penumpang terkonfirmasi Covid-19.

"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode RT PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar pada tanggal 11 September 2020, terbukti maskapai ini membawa satu penumpang terkonfirmasi Covid-19 dari Jakarta ke Pontianak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignatius IK, Sabtu.

Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, 1 orang penumpang dmyatakan terkonfirmasi Covid-19.

"Terkait hal tersebut, berdasarkan pasal 8 ayat (5) Pergub Nomor 110 Tahun 2020, dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran dan operator bis dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif Covid-19," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, perusahaan maskapai Citilink dinyatakan telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (5) Pergub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 19 September 2020.

"Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalbar terutama dari daerah zona merah. Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap di terminal kedatangan bandara Supadio, akan dlberikan sanksi," katanya.

Menangapi hal ini, maskapai Citilink Indonesia masih mempertimbangkan penghentian sementara penerbangan rute Jakarta-Pontianak dan sebaliknya.

“Citilink akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan Cengkareng-Pontianak maupun rute Pontianak-Cengkareng,” kata Direktur Utama Citilink Indonesia dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin.

Pemprov Kalbar meminta Citilink melakukan penghentian sementara penerbangan dari Jakarta dan ke Pontianak terhitung sejak 19 September 2020.

"Saat ini, kami masih melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak terkait perihal masalah tersebut. Namun perlu kami informasikan, bahwa Citilink selalu melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh penumpang telah memenuhi syarat dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Juliandra.

Ia menambahkan, bagi penumpang yang penerbangannya terdampak, Citilink memberikan opsi pengalihan penerbangan dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute dari Jakarta ke Pontianak atau dengan menggunakan opsi pengembalian uang tiket (refund).

Adapun penumpang yang melakukan pembelian melalui agen perjalanan, dapat menghubungi travel agent terkait untuk teknisnya.

Sedangkan, untuk pembelian melalui website kami dapat menghubungi call center Citilink di 0804 1 080808 untuk pengalihan ke Garuda Indonesia atau untuk pengajuan refund dapat menghubungi email [email protected].(ant)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda