Ponticity post authorelgiants 23 Januari 2023

Protes Warga Akhirnya Membuahkan Hasil, Jaksa periksa Fasum Purnama Samporna

Photo of Protes Warga Akhirnya Membuahkan Hasil, Jaksa periksa Fasum Purnama Samporna

PONTIANAK, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak akhirnya memanggil sejumlah pihak, termasuk Ryan Sulistianto Lim alias Lim Tjan Tjhau, seorang pengusaha lampu dan elektronik asal Kota Pontianak yang nekat menjual tanah fasilitas umum (fasum) berikut jalan umum milik warga perumahan Purnama Samporna, Jalan Purnama, Pontianak Selatan.

“Ya benar, semua yang terlibat akan diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk Lim Tjan Tjhau yang dilaporkan sebagian besar warga komplek tersebut,” kata sumber Suara Pemred di Kejari Pontianak, belum lama ini.

Pihak kejaksaan menurutnya juga telah memanggil sejumlah perwakilan warga yang merasa keberatan atas fasum yang bertahun-tahun sudah menjadi taman dan jalan warga komplek, tapi bisa terbit sertifikat baru dan dijual dengan harga tidak lazim.

“Apalagi ada laporan bahwa jalan fasum itu telah diaspal dengan menggunakan dana APBD, kok bisa terbit sertifika dan dijual belikan,” katanya.

Ditambahkannya, selain telah meminta keterangan dari warga komplek perumahan Purnama Samporna, pihak kejaksaan juga telah memanggil pembeli tanah fasum untuk dimintai keterangan.

Satu di antara warga perumahan Purnama Samporna mengatakan, lahan fasum merupakan milik negara dan dipergunakan untuk kepentingan umum, bukan justru dijadikan hak milik yang bisa diperjual-belikan.

Oleh sebab itu, membuat sertifikat hak milik atas lahan fasum dan kemudian dijual kepada pihak lain merupakan tindak korupsi.

“Jadi ada unsur tindak pidana korupsi, sehingga ranah penyidik Kejari Pontianak melakukan pengusutan,” katanya.

Menurutnya, sebelum kasus ini ditangani Kejati Pontianak, berbagai upaya secara kekeluargaan telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini, namun tidak membuahkan hasil. Apalagi semenjak lahan fasum dijual ke pihak lain, Lim Tjan Tjhai sulit dihubungi.

“Beberapa kali akan dilakukan mediasi, Lim Tjan Tjhau selalu tidak menunjukkan itikad baik, sehingga jalan terakhir dilaporkan ke Kejari Pontianak,” ujarnya.

“Kabarnya penyidik Kejari Pontianak juga telah memeriksa Lengti, orang yang membeli tanah dari Lim Tjan Tjhau,” imbuhnya.

Sementara kepada warga, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengungkapkan Kejari Pontianak saat ini tengah mengumpulkan bahan untuk pengusutan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Persoalkan tanah fasum yang dijual sepihak oleh Lim Tjan Tjhau ini sebelumnya membuat sebagian besar warga komplek perumahan mewah itu resah. Akibat ulah sepihak Lim Tjan Tjhau, warga di Perumahan Purnama Sempurna kehilangan lahan fasum.

Adapun luas lahan fasum yang diduga “dicaplok” Lim Tjan Tjhau mencapai 603 meter persegi dengan dua sertifikat hak milik.

Pertama sertifikat hak milik nomor 13376 seluas 295 meter persegi. Tanah ini kemudian jual kepada Belinda Purnomo dengan pergantian sertifikat hak milik nomor 3461.

Kemudian sertifikat hak milik nomor 13375 seluas 308 meter persegi. Lahan ini dijual kepada Edward Susanto. Setelah beralih ke tangan Edward Susanto, nomor sertifikat berubah menjadi sertifikat hak milik nomor 03458.

Protes warga terkait persoalan ini juga sempat disampaikan kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melalui surat nomor 002/PNK/PS/X/2022, tanggal 31 Oktober 2022 dengan perihal penyerobotan fasilitas umum, jalan umum dan pengrusakan cat tembok pembatas Kompleks Purnama Sempurna.

Surat laporan ke Wali Kota Pontianak, ditandatangani Ketua RT, Indra, Seksi Keamanan Hamid, Sekretaris Yong Hok dan Bendahara Steven.

Surat yang ditandatangani 51 warga tersebut juga ditembuskan kepada Kapolresta Pontianak, Dandim 1207/Pontianak dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

Sebelumnya pada 22 Juni 2022, warga juga sudah melaporkan kepada pihak Kelurahan Akcaya dan Bhabinkamtibmas untuk menijau lahan yang dicaplok Lim Tjan Tjhau.

Warga menduga ada permainan mafia tanah di balik peralihan hak tanah fasilitas umum kepada pihak yang tidak berhak, serta melihat oknum Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

Karena itu pihak Kejari Pontianak dan Polresta Pontianak diminta segera turun tangan terhadap manipulasi tanah fasilitas umum di Purnama Sempurna.

Warga menuntut, Lim Tjan Tjhau selain harus mengembalikan lahan fasum juga harus diproses hukum karena melakukan penipuan dan manipulasi warkah tanah.

Menurut warga, Lim Tjan Tjhau seharusnya tidak berhak mensertifikatkan dan memperjual-belikan tanah fasum seluas 603 meter persegi dari dua buku sertifikat hak milik itu.

Warga menuturkan, peralihan lahan kepada pihak yang tidak berhak bermula dari konflik keluarga antara Lim Tjan Tjhau dan abang kandungnya, Lim Tjong Nen (Anen).

Anen sebagai pengusaha developer memberikan kepercayaan kepada adik kandungnya, Lim Tjan Tjhau dalam hal-hal teknis.

Dalam perkembangannya, terjadi konflik antara Anen dan Lim Tjan Tjhau, dan semua administrasi lahan yang dibangun Kompleks Purnama Sempurna bermasalah.

Lim Tjan Tjhau dengan leluasa mengubah peruntukan aset, berupa fasilitas umum menjadi hak milik dilengkapi penerbitan sertifikat dan kemudian dijual kepada Lengti.

Lengti sendiri merupakan orangtua Edward Susanto dan Belinda Purnomo yang membeli tanah bermasalah itu dari Lim Tjan Tjhau pada tahun 2021.

Lengti mengakui membeli tanah di Perumahan Purnama Sempurna dari Lim Tjan Tjhau dan proses administrasi pembelian atas nama Edward Sudanto dan Belinda Purnomo.

Lengti mengatakan, lahan dua bidang sertifikat di Perumahan Purnama Sempurna memang benar dibeli dari Lim Tjan Tjhau.

Menurut Lengti, tanah dua persil serifitikat dibeli karena ada surat pernyataan Lim Tjan Tjhau bahwa lahan dimaksud tidak bermasalah dan belum pernah berpindah tangan.

“Saya belum gunakan tanah itu dan saat akan menggunakan tanah itu, pasti ada koordinasi minimal dengan Ketua RT 07/RW 10, Purnama Sempurna,” kata Lengti.

Ditanya kenapa beli tanah obyeknya berupa fasilitas umum dan jalan umum, Lengti mengatakan karena sebelumnya berbekalkan surat pernyataan Lim Tjan Tjhau.

Lengti mengatakan tetap akan berkordinasi dengan warga Perumahan Purnama Sempurna jika ingin mendirikan bangunan.

Sementara Anen yang saat ini berada di Jakarta mengatakan, tanah yang dibeli Lengti dulunya memang tanah fasilitas umum.

“Kalau kemudian disertifikatkan Lim Tjan Tjhau dan dijual kepada pihak lain, itu implikasi hukum harus bertanggungjawab,” kata Anen saat dihubungi.

Anen mengatakan, setelah terjadi konflik dengan Lim Tjan Tjhau, komunikasi pun sudah putus.

“Dulu semua proses administrasi atas nama saya. Kalau kemudian berubah menjadi nama Lim Tjan Tjhau, biarkan masyarakat yang menilai. Agar diproses hukum,” kata Anen.

Anen memastikan tidak pernah menandatangani peralihan hak kepada Lim Tjan Tjau terhadap aset yang dibangun di Perumahan Purnama Sempurna.

“Kalau kemudian Lim Tjan Tjhau melakukan semuanya itu harus diusut lebih lanjut,” ujar Anen.

“Ditegaskan kembali, saat membangun Perumahan Purnama Sempurna, ada fasilitas umum yang saya siapkan sebagai developer,” ujar Anen.

“Fasilitas umum itu berupa lahan kosong dan jalan umum. Lim Tjan Tjhau harus terbuka kepada warga di Kompleks Perumahan Purnama Sempurna,” ujar Anen.

Lim Tjan Tjhau sendiri saat kasus fasilitas umum dijual, sudah jarang berkomunikasi dengan warga sekitar, kendatipun masih tinggal di Perumahan Purnama Sempurna.

Saat akan ditemui untuk dikonfirmasi, Lim Tjan Tjhau mengaku belum ada waktu karena kesibukannya. Namun melalui telepon, dia mengatakan tidak ada urusan lagi dengan tanah yang dimaksudkan karena sudah dijual kepada pihak lain.

Lim Tjan Tjhau pun menegaskan bisa mempertangjawabkan secara hukum terhadap tanah yang disertifikatkan atas nama dirinya dan kemudian dijual kepada pihak lain.

“Saya punya buktinya itu bukan fasilitas umum,” ujar Lim Tjan Tjhau.

Ketika kembali diminta kesediaan bertemu untuk memperlihatkan peta lama bahwa tanah disertifikatkan itu berupa jalan umum dan lahan kosong, Lim Tjan Tjhau tidak bersedia.

Lim Tjan Tjhau mengatakan, sudah berkordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kantor Kelurahan Akcaya dan Kantor Camat Pontianak Selatan.

“Semuanya tidak masalah. Saya tidak mau mediasi, karena saya tidak bersalah. Kecuali kalau ada masalah di kantor polisi baru mau datang, dengan memperlihatkan bukti,” katanya.

“Selagi akan dimediasi dengan warga, saya tidak mau, karena saya tidak ada salah dengan warga di Perumahan Purnama Sempurna,” katanya. (aju/hd/tim)

Ditawarkan dengan Harga Murah

Sebelumnya, berbagai upaya mediasi dan rembuk warga selalu berakhir buntu. Hingga akhirnya sekitar 80 persen dari penghuni perumahan mewah itu sepakat menandatangani surat keberatan dan protes atas terbitnya sertifikat yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan ART/BPN Kota Pontianak, yang saat itu dijabat Iswan.

Iswan sendiri diketahui pernah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak Jalan Adi Sucipto karena tersangkut kasus pertanahan.

“Kami semua warga heran, kok bisa jalan untuk umum yang telah diaspal dengan menggunakan anggaran APBD pemerintah, bisa dibuat sertifikat dan dijual. Bukannya bisa jadi temuan. Apalagi yang mendatangi terbitnya sertifikat tersebut ada Bapak Iswan yang pernah dipenjara karena kasus tanah. Harga transaksinya cuma Rp900 juta, padahal seluas itu pasarannya bisa Rp3 miliar,” kata salah satu warga perumahan kepada Suara Pemred.

Menurut laki-laki berkacamata ini, awalnya Lim Tjan Tjhau pernah menawarkan kepada warga dengan harga murah.Tapi karena semua warga tahu itu dapat merugikan warga lainnya maka tak satupun warga yang berminat.

“Bayangkan, jalan yang sudah bertahun-tahun itu untuk jalan penghubung warga antar perumahan ditutup, tentu jalan jadi buntu. Begitu juga dengan tanah taman,” ujar pria berusia sekitar 50 tahun ini.

Dia menambahkan, sebenarnya waktu perumahan ini dikelola abangnya tidak pernah ada persoalan, dan sudah ada kesepakatan dengan warga bahwa tanah fasum ditukar dan dipindah karena mau dibangun rumah, dan itu ada buktinya. Tapi setelah dikelola adiknya Lim Tjan Tjhau warga jadi resah. (aju/tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda