Ponticity post authorelgiants 23 Juni 2024

Herman Hofi: Perbuatan Melawan Hukum, Pengacara Tidak Boleh Menyegel

Photo of Herman Hofi: Perbuatan Melawan Hukum, Pengacara Tidak Boleh Menyegel DATANGI LOKASI - Pengamat Hukum UPB, Herman Hofi mendatangi lokasi gudang milik Apan yang disegel kuasa hukum menantunya. ISTIMEWA

PONTIANAK, SP - Penyegelan gudang barang bekas milik Ace Apan di Jalan 28 Oktober 2024, Pontianak berbuntut panjang.

Diketahui penyegelan yang menyebabkan terhambatnya aktivitas pergudangan tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum dari David William yang tak lain adalah menantunya Apan.

Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Apan mengatakan, penyegelan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum karena objek yang disegel tidak ada hubungannya dengan perkara yang dilaporkan.

Seorang pengacara tidak mempunyai kewenangan untuk menyegel, yang berhak adalah aparat penegak hukum dan itu pun harus disertai dengan bukti-bukti.

"Ini kan baru laporan atau pengaduan ke polisi, belum ada proses hukum, bahkan belum ada pihak-pihak yang dipanggil. Sedangkan menempelkan segel itu perbuatan melawan hukum," ujar Herman yang didampingi rekannya, Andi Hariadi di gudang barang bekas, Jalan 28 Oktober, Pontianak, Sabtu 22 Juni 2024.

Gudang yang disewa ini adalah milik teman Apan. Dikatakannya, usaha kliennya sendiri sudah dimulai sejak tahun 2004, dan telah berpindah-pindah ke sejumlah lokasi.

"Lokasi ini sewa dengan temannya. Jadi, kalau ada yang klaim ini milik David, itu tidak betul. Ini miliknya Pak Apan, usahanya sejak tahun 2004,"  jelas dia.

Sementara, persoalan antara Apan dengan menantunya, David baru beberapa bulan lalu. Dimana, David yang menggugat ke pengadilan. Namun, ketika diminta hadirkan beberapa saksi tidak bisa dihadirkan, sehingga gugatan yang diajukan menantu terhadap mertuanya dicabut.

"Apan dilaporkan ke Polresta Pontianak, dan itu merupakan hak warga negara Indonesia. Namun terkait dengan pengacara yang menyegel bangunan tempat usaha, itu tidak boleh," kata dia.

Atas penyegelan ini, kata Herman, akan melakukan upaya hukum terhadap kasus yang dialami kliennya. Kemudian gudang ini adalah ruang tertutup, sehingga masuk tanpa persetujuan pemilik usaha juga merupakan tindakan pidana.

Seharusnya sebagai praktisi hukum pahami persoalan yang mana ranah yang bisa diakukan. Selain itu laporan ke Polresta Pontianak terkait pengiriman barang pada bulan Januari 2023.

"Jadi, hal ini bukan pada persoalan sekarang, dan tidak ada hubungannya dengan barang yang ada di gudang ini," jelasnya

Selain itu, ia juga menyoroti tindakan David yang memerintahkan kuasa hukumnya untuk menghalang-halangi pengiriman barang milik Apan ke Jakarta. Menurutnya, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan tidak boleh, tidak ada kewenangan sebagai advokat menghalangi pengiriman barang.

Ditambahkan dia, ini sebenarnya adalah persoalan keluarga, yakni persoalan antara menantu dan mertua.

"David menikah dengan anaknya Apan tahun 2019, sedangkan usaha Pak Apan sejak tahun 2004. David saat itu tidak mempunyai usaha yang jelas, jadi Apan mengajak David untuk mengelola usahanya bersama-sama. Namun air susu dibalas air tuba, karena David melaporkan Apan seolah-olah melakukan pidana. Sejak awal masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan, apa masalahnya kita membuka mediasi dan sebagainya agar hubungan mereka baik," jelasnya.

Kemudian mengenai izin AMDAL yang ditanyakan oleh anggota ormas kepada kliennya, ia mengatakan seharusnya pihak yang bertanya adalah dinas terkait.

Dalam hal ini, Herman pun akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya untuk melaporkan kasus penyegelan dan menghalangi pengiriman barang.

“Ini merupakan persoalan keluarga dan tidak ada masalah lain dan bukan masalah perizinan dan jelas tempat usaha Apan tidak ada sedikit pun perizinannya melanggar aturan sebagaimana yang di muat disejumlah media,” pungkas dia.

Sekedar informasi, David William memerintahkan kuasa hukumnya dan sejumlah anggota ormas untuk menyegel gudang milik Apan, orang tua istrinya pada Selasa 18 Juni 2024.

Adapun, penyegelan gudang tersebut dilakukan terkait laporan pidana yang dilaporkan David ke Polresta Pontianak. David melaporkan, bahwa Apan telah menggelapkan dana transaksi penjualan barang bekas pada tahun 2023 silam.

Selain itu, kuasa hukum David dan sejumlah anggota ormas juga menuding bahwa usaha yang digeluti Apan tidak memiliki izin AMDAL. (bob)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda