Ponticity post authorKiwi 23 Juli 2021

Pemerintah Kucurkan Bantuan Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

Photo of Pemerintah Kucurkan Bantuan Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

 

PONTIANAK, SP - Sejumlah masyarakat mengatakan tak sanggup menghadapi sulitnya perekonomian di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Yudo Iryanto, warga Kota Pontianak, mengatakan aturan PPKM Darurat dianggap sangat menyulitkan masyarakat.

"Saya bukan menolak PPKM Darurat, cuma berharap dievaluasi PPKM yang ada, karena kebijakannya belum matang, sehingga membuat  masyarakat kesulitan," kata dia, Jumat (23/7).

Yudo mencontohkan kebijakan yang merugikan masyarakat adalah banyak pedagang kecil yang gulung tikar dan hanya menerima bantuan ala kadarnya.

Bantuan yang diberikan, katanya, tidak mencukupi kebutuhan lainnya seperti membayar uang sekolah dan sewa lapak berjualan.

"Banyak juga dari masyarakat merugi akibat adanya penutupan jalan. Menurut saya penutupan jalan ini dianggap masih ambigu dalam pandemi ini," kata Yudo.

Sementara itu, Ihsan, salah seorang pegawai swasta, mengaku terpaksa mengikuti kebijakan tersebut. Pasalnya, dia merupakan masyarakat biasa yang tidak punya kendali apapun.

“Aturannyakan dari pemerintah, kita masyarakat biasa aja, kalau sudah diperpanjang, mau buat apalagi kita?, kita terima saja walau berat,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, PPKM Darurat memang mempengaruhi kinerjanya di kantor. Hal ini menyusul diwajibkannya Work From Home (WFH) untuk beberapa pegawai di kantornya.

Namun, dia akan mendukung kebijakan tersebut demi membantu menurunkan penyebaran virus Covid-19. Diapun berharap masyarakat lain turut mengerti terhadap kebijakan tersebut.

“Semoga masyarakat bisa patuh gitu ya sama (kebijakan) PPKM Darurat, ya biar cepat kelar dan tidak ada sebaran Covid-19 lagi, jadi biar balik normal lagi,” pungkasnya.

Di tengah keluhan sejumlah masyarakat itu, Presiden Joko Widodo berjanji akan melakukan relaksasi kebijakan segera, jika angka kasus menurun.

Ia mengeklaim saat ini penurunan kasus Covid-19 sudah terlihat.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujarnya.

Jokowi mengatakan pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

" Presiden menjelaskan kebijakan PPKM darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang tak bisa dihindari. Ia mengakui kebijakan pembatasan tersebut sangat berat untuk diambil, namun harus dilakukan untuk menurunkan tingkat penularan kasus Covid-19.

PPKM Darurat juga harus dilakukan sejak 3 Juli 2021 untuk mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan di rumah sakit, sehingga fasilitas kesehatan tidak lumpuh karena tingkat keterisian yang berlebih.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran kapasitas berlebih pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tutur Presiden menjelaskan.

Menurut Presiden, sejak PPKM darurat berjalan pada 3 Juli 2021, penambahan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan.

“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur) rumah sakit mengalami penurunan,” kata dia.

Dengan begitu, kata Presiden, jika tren kasus Covid-19 terus menurun hingga 26 Juli 2021, maka pemerintah akan membuka kebijakan pembatasan di ketentuan PPKM secara bertahap.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya.

Di samping itu, Jokowi mengatakan pemerintah juga telah menambah anggaran sebesar Rp55,21 triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak karena penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun," kata Presiden Jokowi.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Berupa bantuan tunai yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujar Presiden.

Presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19.

"Memang ini situasi yang sangat berat tapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tutur Presiden.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri telah menjelaskan target penerima bansos dan tambahan anggaran untuk bidang perlindungan sosial.

Pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) atau PKH bagi 10 juta keluarga dengan estimasi total penerima manfaat adalah 40 juta orang selama 12 bulan sehingga total anggarannya adalah Rp28,3 triliun.

Kedua, Program Kartu Sembako yang ditujukan untuk 18,8 juta keluarga sehingga estimasi total penerima manfaat adalah 75,2 orang dengan alokasi anggaran Rp49,89 triliun. Dengan masing-masing keluarga mendapat Rp200 ribu/bulan selama 14 bulan.

Ketiga, program bantuan beras bulog yaitu pemberian beras 10 kilogram/keluarga bagi 28,2 juta keluarga atau 115,2 juta orang yang merupakan penerima bantuan sosial tunai dan kartu sembako dengan anggaran Rp3,58 triliun.

Keempat, program bansos tunai bagi 10 juta keluarga atau 40 juta orang dengan anggaran Rp300 ribu/keluarga yang diberikan pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran Rp17,46 triliun.

Kelima, bansos tunai usulan pemerintah daerah bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat yang merupakan usulan dari pemerintah daerah namun belum mendapat bantuan dari kartu sembako dan BST. Penerima akan mendapatkan Rp200 ribu/bulan selama 6 bulan dengan total anggaran Rp7,08 triliun

Keenam, pemberian diskon listrik bagi 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA hingga Desember 2021 dengan tambahan anggaran Rp1,91 triliun sehingga total anggaran mencapai Rp9,49 triliun.

Ketujuh, bantuan biaya abodemen hingga Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan. Ada penambahan anggaran Rp420 miliar sehingga total anggaran mencapai Rp2,11 triliun.

Kedelapan, program kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah dengan total alokasi anggaran Rp20 triliun bagi 8,4 juta peserta. Ada penambahan Anggaran sebesar Rp10 triliun bagi mereka yang sedang mencari kerja dan mengalami PHK.

Kesembilan, pemberian subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen hingga Desember 2021. Sasaran adalah bagi 38,1 juta pelajar, mahasiswa dan tenaga pendidik dengan total anggaran senilai Rp8,53 triliun.

Kesepuluh, BLT Desa dengan sasaran 8 juta penerima untuk mendapatkan manfaat Rp300 ribu/bulan selama 12 bulan dengan total anggaran Rp28,8 triliun.

Pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 dan mulai melonggarkan aturan pada 26 Juli 2021 bila angka kasus positif Covid-19 dan "bed occupancy ratio" di rumah sakit berkurang.

Selain provinsi-provinsi di Pulau Jawa dan Bali, PPKM darurat juga berlaku di 15 kabupaten/kota lain yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Salurkan Bantuan

Bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari pemerintah pusat mulai dikucurkan. Bantuan tersebut terdiri dari beras melalui Badan Urusan  Logistik (Bulog) Divre Kalbar dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kantor Pos Pontianak. 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pemberian bantuan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Adapun jumlah bantuan yang didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI adalah 190 ton beras dan BST senilai Rp 5,4 miliar. Untuk penerima bantuan beras sebanyak 19 ribu KPM dengan masing-masing KPM menerima 10 kilogram beras. Sedangkan BST berjumlah 9 ribu KPM dengan masing-masing KK menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.

"Mudah-mudahan ini bisa memberi keringanan kepada masyarakat yang terdampak PPKM darurat, kita berharap semuanya bisa berlalu dan kita bisa beraktivitas kembali," ujarnya.

Edi menambahkan, bantuan tersebut akan diserahkan langsung tepat kepada sasaran yang berhak menerimanya sesuai data nama dan alamat KPM atau by name by address. Untuk BST penyalurannya dilaksanakan oleh Kantor Pos sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sementara untuk penyaluran bantuan beras akan disalurkan per kelurahan untuk selanjutnya didistribusikan kepada KPM.

Dia meminta penyaluran BST dan bantuan beras tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan dalam penyaluran bantuan tersebut untuk menghindari adanya kluster baru penyebaran Covid-19.

"Hal ini untuk mencegah jangan sampai terjadinya kerumunan," ungkapnya.

Stimulus Listrik

Selain bantuan langsung tunai, pembagian sembako, hingga dukungan yang lainnya. PT PLN (Persero) pun turut menjadi bagian dari upaya mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi ini, termasuk lewat penyaluran stimulus kelistrikan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN menyampaikan, stimulus listrik merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat Pandemi Covid-19, terutama kala Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Bob melanjutkan, selain stimulus berupa keringanan secara ekonomi, PLN juga fokus untuk meningkatkan keandalan jaringan listriknya, terutama ketika masyarakat harus beraktivitas sepenuhnya di rumah karena PPKM.
 
"Utamanya kita akan memastikan kualitas pelayanan, daya arus harus cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat. Kedua menyiagakan Posko Pelayanan yang sudah dilengkapi dengan peralatan penyokongnya," imbuhnya.
 
PLN juga terus berkomitmen untuk memperkuat layanan digitalnya ke segala sisi. Mulai dari sisi pembangkit, kemudian transmisi dan distribusi, dan terakhir layanan langsung kepada masyarakat.
 
Hadirnya PLN Mobile yang diluncurkan pada tahun lalu, pun diharapkan dapat menjadi garda terdepan PLN dalam berkomunikasi dengan seluruh pelanggan PLN. Dengan PLN Mobile, ketika ada keluhan konsumen tidak perlu menelepon. Cukup dengan satu sentuhan, petugas PLN bisa menganalisis keluhan yang disampaikan dan langsung melakukan perbaikan.
 
"Untuk memudahkan pelanggan selama PPKM Darurat ini, kami telah menyediakan Aplikasi PLN Mobile yang siap melayani pelanggan 24 jam hanya dari genggaman," terangnya.
 
Dengan adanya PLN Mobile, Bob berharap agar masyarakat tidak perlu keluar rumah, dapat mengikuti protokol kesehatan secara maksimal. Karena urusan layanan kelistrikan akan diselesaikan oleh PLN.

Mesti Cari Solusi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak Mujiono meminta Pemerintah Kota Pontianak memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti diketahui di Kota Pontianak PPKM akan diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

"Kami berharap pemerintah daerah bisa memikirkan itu, terutama masyarakat yang terdampak PPKM darurat," kata anggota DPRD Kota Pontianak Mujiono.

Ia menambahkan untuk alokasi dana dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat itu sudah tersedia pada APBD 2021. Pada refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di dalamnya ada untuk bantuan masyarakat yang terdampak. Jika pun tidak maka bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2021.

"Terkait bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 sudah ada, masalahnya siklus anggaran," jelasnya. 

Dirinya menyampaikan untuk memperjelas bantuan tersebut pihaknya juga berencana memanggil Dinas Sosial Kota Pontianak. Untuk memperjelas terkait pemenuhan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak PPKM darurat. 

"Yakinlah anggaran itu, tinggal bagaimana pelaksanaannya karena melihat siklus anggaran," tutup Mujiono. 

Sebelumnya Anggota DPRD Kota Pontianak Lutfi Almutahar meminta pemerintah Kota Pontianak melakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mengingat dampak PPKM yang dirasakan oleh para pelaku usaha terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat besar.

"14 hari penutupan sejumlah arus jalan tentu berdampak bagi para pelaku usaha. Terutama UMKM ya," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak Lutfi Almutahar.

Ia menambahkan terhitung hampir satu bulan sejak ditetapkannya pembatasan waktu operasional tempat usaha di Kota Pontianak. Kebijakan tersebut memiliki dampak tentu dirasa sangat besar. Mengingat selain tidak memiliki pendapatan tentu modal para pelaku usaha ini semakin tergerus. 

"Mereka ada yang harus keluarkan biaya sewa tempat, modal sudah keluar, ada karyawan juga yang harus di gaji," katanya. 

Luthfi minta Pemerintah Kota Pontianak harus melakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan PPKM. Walaupun PPKM merupakan keputusan pusat, namun menurutnya pemerintah daerah harus memikirkan cara-cara alternatif meminimalisir dampak ekonomi.

"Kita harus fikirkan bersama ini, bagaimana solusi ekonomi masyarakat. Tidak bisa kita hanya tutup-tutup saja. Hancur ekonomi masyarakat," tuturnya. 

Dikatakannya meskipun kebijakan PPKM merupakan keputusan pemerintah pusat. Akan tetapi pemerintah daerah seharusnya kreatif buat sistem-sistem dan kebijakan yang bisa menjadi solusi lain untuk masyarakat. 

"Harusnya pemerintah daerah bisa mencari cara biar pelaku usaha, masyarakat tetap bisa ada interaksi jual dan beli," jelasnya.

Ia menyebutkan salah satu wilayah yang terdampak cukup kuat yakni area Jalan Gajah Mada. Menurutnya jika memang diperpanjang maka harus ada solusi ekonomi bagi pelaku usaha. Harus ada sebuah rencana induk agar masyarakat tetap bisa berjualan tapi tanpa menimbulkan kerumunan. 

Dia juga berharap cara-cara industri kreatif yang kerap dilakukan para anak muda bisa diterapkan dengan memanfaatkan media sosial. Namun menurutnya pemerintah Kota Pontianak juga harus turut membantu cara kreatif tersebut.

"Mungkin Pemkot bisa bantu cari platfom-platfom atau membuatkan media promosi serta tekni jual beli ini. Biar ekonomi tetap berputar," pungkasnya. (din/ant)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda