JAKARTA, SP – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017–2025 terus bergulir. Setelah sebelumnya membekuk pengusaha kakap berisial SDT alias Aseng, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan empat orang tersangka baru.
Keempat tersangka baru tersebut adalah YA (Komisaris PT QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU), AP (Direktur PT QSS) dan HSFD (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan keempat tersangka baru ini dilakukan setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan ekspose bersama ahli, memeriksa saksi-saksi, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” katanya.
Untuk peran keempatnya, ia menjelaskan bahwa mulanya PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh SDT (Aseng) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, bersama dengan tersangka YA selaku komisaris PT QSS.
Perusahaan tersebut memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.
Akan tetapi, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah perusahaan tersebut secara ilegal.
“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” lanjutnya.
Kemudian, dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit, tersangka SDT (Aseng) meminta bantuan tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka AP selaku Direktur PT QSS untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yaitu tersangka HSFD, sehingga perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.
Keempat tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk selanjutnya, tersangka AP, YA, dan IA menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai Jumat (22/5). Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka SDT (Aseng) selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa konstruksi perkara bermula saat PT QSS diakuisisi oleh SDT alias Aseng (selaku beneficial owner/pemilik manfaat) bersama YA pada tahun 2017. Perusahaan ini mengantongi IUP Eksplorasi bauksit berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016.
Pada tahun 2018, PT QSS berhasil mendapatkan IUP Operasi Produksi seluas 4.084 hektare dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalbar. Namun, izin tersebut diduga terbit menggunakan data yang tidak benar tanpa melalui proses due diligence yang sah, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 karena PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter).
Fakta hukum di lapangan mengungkap bahwa PT QSS tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah izin resmi mereka.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, melainkan menambang secara ilegal di luar koordinat izin. Hasil bumi tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS," ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.
Untuk memuluskan kejahatan tersebut, tersangka SDT (Aseng) meminta bantuan tersangka IA dan AP guna melobi serta memberikan sejumlah uang (upeti) kepada tersangka HSFD di Kementerian ESDM agar perizinan ekspor tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat.
Perang Mafia
Penangkapan Aseng di kantornya di kawasan Mega Mal Pontianak pada Kamis (21/5/2026) sempat menghebohkan warga Kalimantan Barat. Hampir semua warga tak henti-hentinya memperbincangkan Aseng. Berbagai komentar beredar di media sosial.
Aseng dikenal memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi aparat penegak hukum daerah, termasuk Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto Rismanto. Kedekatan Aseng dengan Kapolda Kalbar sering terlihat bersama di sejumlah acara, terutama di acara pro liga volly nasional yang diadakan beberapa kali oleh Polda Kalbar di GOR baru Jalan Ayani Pontianak.
Proses penangkapan Aseng terjadi saat mendekati pergantian atau serah terima jabatan Kapolda Kalbar baru. Hal ini sesuai dengan sejumlah ramalan dalam perbicangan warung kopi tentang Aseng akan diciduk aparat penegak hukum.
Saat masyarakat masih penasaran, menjelang tengah malam tim PKH Kejagung akhirnya mengumumkan bahwa Aseng ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP tambang bauksit periode 2017–2025.
Foto dan video Aseng yang menggunakan rompi tanahan dan memakai borgol beredar luas. Warga Kalbar kembali membincangkan isu paling hot saat ini. Termasuk saling mengirim pesan WA melalui handpone masing-masing.
Di sisi lain, penangkapan Aseng juga memicu rumor di masyarakat mengenai adanya "perang mafia tambang" pasca-ditangkapnya keluarga almarhum pengusaha emas Siman Bahar oleh Bareskrim Polri baru-baru ini.
“Memang benar, sejak almarhum Siman Bahar berpolemik dengan KPK, Pak Aseng mulai melihat peluang besar untuk mengganti mencoba menjadi toke besar dan mengusai tambang emas ilegal yang untungnya gila-gilaan itu. Semua orang pasar sudah tahu semua bahwa ada perang bintang. Wajar kalau banyak orang menilai tertangkapnya Aseng, sebagai balasan dari tertangkapnya anak dan keluarga almarhum Siman Bahar oleh Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Tapi itukan cuma omongan warung kopi. Betul tidaknya kita juga tak tahu” kata seorang pengusaha Pontianak kepada Suara Pemred.
Dampak dari runtuhnya para "toke besar" tambang ini kini mulai dirasakan di tingkat akar rumput. Sejumlah penambang emas rakyat di daerah Bengkayang, Ketapang, hingga Kapuas Hulu mengeluhkan lumpuhnya pasar gelap perdagangan emas dan mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar mereka tidak lagi harus "kucing-kucingan" dengan aparat demi menyambung hidup.
Tamparan Keras
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Herman Hofi Munawar, menilai tindakan tegas Kejagung ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di daerah. Menurutnya, aktivitas ilegal berskala masif yang berlangsung dari 2017 hingga 2025 seharusnya tidak mungkin luput dari pengawasan lokal.
“Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum oleh pusat, tetapi juga merupakan tamparan keras bagi APH di Kalbar. Aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum dan berlangsung dalam skala besar selama bertahun-tahun seharusnya tidak mungkin luput dari pengawasan aparat di daerah,” ujar Herman, Jumat (22/5/2026).
Menurut Herman, publik selama ini melihat sosok Aseng sebagai pengusaha yang memiliki pengaruh kuat dan seolah tidak tersentuh proses hukum. Karena itu, tindakan tegas dari Kejagung memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat lokal.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa dugaan pelanggaran yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 itu baru ditindak setelah Kejagung turun langsung dari Jakarta? Ini menimbulkan persepsi publik bahwa ada pembiaran atau lemahnya keberanian penegakan hukum di daerah,” katanya.
Herman menilai momentum ini harus dijadikan pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan terkait di Kalbar.
Ia mendorong adanya audit investigatif internal guna menelusuri kemungkinan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan relasi kuasa yang membuat praktik-praktik pertambangan bermasalah dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Perlu dilakukan evaluasi serius dan investigasi internal. Harus ditelusuri apakah ada faktor konflik kepentingan, pembiaran, atau bahkan dugaan aliran dana tertentu yang menyebabkan penegakan hukum menjadi tumpul,” tegasnya.
Selain itu, Herman juga meminta adanya pembenahan koordinasi antarinstansi, mulai dari Dinas ESDM, kepolisian, hingga kejaksaan di daerah agar fungsi pengawasan terhadap sektor sumber daya alam berjalan objektif dan independen.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol antar-lembaga. Padahal sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang sangat rawan penyimpangan. Jika pengawasan tidak diperkuat, maka praktik serupa akan terus berulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketergantungan terhadap aparat pusat dalam membongkar dugaan kejahatan sumber daya alam di daerah tidak boleh terus terjadi. Menurutnya, Kalimantan Barat harus memiliki sistem penegakan hukum yang kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat.
“Kalbar tidak boleh terus bergantung pada ‘pasukan pusat’ untuk membersihkan persoalan hukum di daerahnya sendiri. Jika tidak ada pembenahan serius pasca kasus ini, maka ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum daerah akan semakin mengakar,” pungkas Herman. (ant/tim)