Ponticity post authorKiwi 24 Juni 2024

KPK dan Ombudsman Awasi Pelaksanaan PPDB

Photo of KPK dan Ombudsman Awasi Pelaksanaan PPDB

PONTIANAK, SP - Menjelang ajaran baru, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di kabupaten/kota di Kalbar dikabarkan akan dimulai pada Juni hingga Juli 2024.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di kabupaten dan kota masing-masing terus mematangkan persiapan pelaksanaan PPDB tingkat SD dan SMP pula.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait telah menyelenggarakan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Di antaranya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Ombudsman RI. 

Forum ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda); memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB. Serta mendorong pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan dapat terwujud.
 
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, upaya pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga dan pemda sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB yang sejalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel.

“PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” urainya di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

KPK: PPDB Harus Berjalan Adil, Transparan dan Anti Korupsi

Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, mengingatkan integritas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mesti dijaga. Regulasi yang berjalan mesti mencerminkan integritas.

"Regulasinya itu harus mencerminkan keadilan, transparansi, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, itu sudah pasti. Regulasi itu juga harus anti korupsi," tegas Aida Kamis, 20 Juni 2024.
 
Dia mengakui regulasi PPDB sudah mencerminkan keadilan, transparansi, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, kata dia, penting pula regulasi berintegritas itu berjalan merata di seluruh sekolah.

"Agar unsur integritas ini bisa dirasakan oleh semua calon siswa atau calon peserta didik," ujar Aida.
 
Dia menegaskan kesempatan dalam PPDB harus sama pada setiap siswa. Termasuk, merata dalam aspek kualitas pendidikan yang akan berjalan.
 
"Jadi juga harus secara bersamaan dilakukan pemerataan di kualitasnya, jadi kualitas gurunya, kualitas unsur-unsur sekolahnya itu juga harus mulai diratakan karena selain itu juga infrastrukturnya harus dilakukan," tutur dia.
 
Aida juga menyoroti keberadaan sekolah berlabel favorit dan tidak favorit. Menurutnya, hal itu juga memengaruhi stabilitas pemilihan sekolah dalam PPDB.
 
"Ke depan dengan adanya pemerataan kualitas guru dan infrastruktur sekolah, masyarakat nanti akan merasa di mana pun dia bersekolah, kualitasnya itu tidak berbeda, jadi tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit," ujar dia.

Pemkot Pontianak Komitmen PPDB Berlangsung Transparan

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP sederajat, baik negeri dan swasta se-Kota Pontianak akan dimulai tanggal 25 Juni-3 Juli 2024. 

Pada jenjang SD Negeri, pendaftar PPDB didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia. 

Sedangkan untuk jenjang SMP Negeri, pendaftar melakukan pengajuan secara online lewat laman pontianak.siap-ppdb.com, kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan.

“Informasi dan proses seleksi dilaksanakan secara realtime dan dapat dilihat secara online. Pelaksanaan PPDB akan diumumkan pada akhir Mei 2024. Terkait pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke sekolah-sekolah,” katanya, kemarin.

Daya tampung untuk peserta didik baru bagi warga Kota Pontianak, papar Ani Sofian, sudah sangat cukup bahkan cenderung banyak. 

Hal itu dinilai berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Education Management Information System Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.

Daya tampung kelas 1 SD sederajat sejumlah 13.303 orang sedangkan calon peserta didik baru kelas 1 SD sederajat berjumlah 11.644 orang. Adapun daya tampung kelas 7 SMP sederajat sejumlah 13.728 sedangkan calon peserta didik baru kelas 7 SMP sederajat berjumlah 11.977 orang.

“PPDB pada SD dan SMP diprioritaskan bagi warga yang berasal dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, warga yang berada di sekitar sekolah, calon peserta didik yang memiliki prestasi baik akademik dan non-akademik,” sebutnya.

Ani Sofian menambahkan, pelaksanaan PPDB pada SD dilakukan menggunakan tiga jalur penerimaan, dengan jalur zonasi sebesar 75 persen daya tampung, jalur afirmasi sejumlah 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali sejumlah 5 persen.

“Jika PPDB pada SMP Negeri dilakukan menggunakan empat jalur penerimaan, jalur zonasi 60 persen, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan 15 persen jalur prestasi,” imbuh Ani.

Pemkot Pontianak lewat Disdikbud Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan PPDB dengan objektif, transparan dan akuntabel. Hal itu ditunjukkan dengan penandatanganan komitmen beserta seluruh instansi terkait.

“Sudah tidak ada lagi pembayaran dalam bentuk apapun saat PPDB terlaksana,” tegasnya.

Disdikbud KKR Sosialisasikan SE KPK

Plh Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubu Raya, Syarif Umar mengatakan pelaksanaan PPDB di Kubu Raya akan dimulai dari 1-4 Juli 2024.

Disdikbud sudah melakukan berbagai persiapan diantaranya menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPDB, SK Zonasi, SK Monitoring Pendaftaran disetiap sekolah dengan tujuan untuk melihat langsung pendaftaran PPDB.

Selain itu untuk memonitoring pendaftaran PPDB di masing-masing sekolah juga melibatkan Ombudsman Kalbar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita juga sudah membagikan surat dari KPK tentang rambu-rambu PPDB dan juga sudah mengumpulkan sejumlah kepala sekolah di Kubu Raya untuk mensosialisasikan aturan PPDB," ungkap Syarif Umar, Senin (24/6).

Syarif Umar mengatakan untuk PPDB tingkat SMP di Kubu Raya pihaknya belum bisa menerapkan sistem online dan masih menggunakan sistem offline.

“Salah satu alasannya karena beberapa wilayah  di Kubu Raya yang masih blank spot atau tidak ada jaringan internet, khususnya di wilayah sekitar pesisir,” terangnya.

Sementara untuk kualifikasi PPDB Disdikbud Kubu Raya menggunakan tiga sistem pendaftaran yaitu sistem zonasi sebanyak 70 persen,sistem prestasi 15 persen dan sistem afirmasi 15 persen.

Mengantisipasi kemungkinan lonjakan pendaftar PPDB seperti yang terjadi pada tahun lalu, kemungkinan akan dilakukan penambahan jumlah ruang kelas di sekolah.

"Namun demikian apabila lonjakan  pendaftaran sifatnya hanya musiman tentunya penambahan jumlah ruang kelas tidak dilakukan,” terangnya.

Perlu diketahui, jumlah SMP di Kubu Raya saat ini sebanyak 155 sekolah yang terbagi dari 88 SMP Negeri dan 67 SMP Swasta.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kubu Raya, Sunardi mengatakan PPDB tingkat SD di Kubu Raya dilakukan secara offline. Sedangkan kualifikasi penerimaan PPDB menggunakan sistem zonasi, sistem prestasi dan afirmasi. Kemudian sosialisasi mengenai PPDB  telah dilakukan kepada kepala sekolah SD di sembilan kecamatan di Kubu Raya.

"Kita beritahukan terkait mekanisme PPDB, kemudian Juknis (petunjuk teknis) dan menampung pertanyaan-pertanyaan kepala sekolah terkait daya tampung, pendaftaran, dan sebagainya," ujarnya, Senin (24/6).

Jadwal pendaftaran PPDB tingkat SD di Kubu Raya juga akan dilakukan mulai tanggal 1-4 Juli 2024. Adapun jumlah sekolah SD di Kubu Raya sebanyak 380 yang terbagi oleh 326 SD negeri dan 54 SD swasta.

PPDB di Bengkayang Dibuka Transparan

PPDB tahun ajaran 2024/2025 secara online telah digelar sejak 18-20 Juni 2024. Pendaftaran kemudian dilanjutkan secara offline dan dibuka pada 1-3 Juli 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkayang, Heru Pujiono mengatakan pelaksanaan PPDB di Bengkayang sudah melalui tahap perencanaan dan persiapan dan pembentukan Tim Teknis PPDB.

"Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Maka dari itu kami sudah menyusun petunjuk teknis,” jelas Heru.

Petunjuk teknis melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bengkayang Nomor 400.3.8.1/251/Dikbud-B tanggal 8 Mei 2024 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang PAUD/TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025, dan Keputusan  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Nomor 0023/ tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2024/2025.

"Kami juga merespon adanya Surat Edaran (SE) KPK RI Nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB," tegas Heru.

Proses PPDB diharapkan mampu memberikan pelayanan pendidikan dasar ke penduduk usia sekolah di Bengkayang.

"Kami harap semua satuan pendidikan di Bengkayang dalam pelaksanaan PPDB dapat memperhatikan kerangka regulasi tersebut, sehingga dapat berjalan lancar dan sesuai harapan masyarakat,” harap Heru.

Heru juga mengajak seluruh stakeholder pendidikan dan elemen masyarakat bersama menyukseskan penyelenggaraan PPDB agar dapat berlangsung dengan bersih, transparan, berintegritas dan berkeadilan.

PPDB di Kayong Utara Digelar Offline

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Rahadi Usman menjelaskan PPDB tahun 2024 untuk tingkat SD dan SMP digelar mulai 24 Juni hingga 29 Juni 2024. Pelaksanaan PPDB dilakukan secara offline

"PPDB di Kayong Utara akan dilakukan offline karena akses internet masih belum bisa menjangkau ke seluruh wilayah sekolah," kata Rahadi, Senin (24/7). 

Sosialisasi mengenai PPDB telah dilakukan ke sekolah-sekolah. Sosialisasi dilaksanakan melalui Sub Bidang Pendidikan Dasar serta melalui pembentukan tim yang melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD.  "Sementara Juknis dari Disdik mengacu kepada Juknis dari Kemendikbudristek RI," imbuhnya. 

Sedangkan jalur pendaftaran yang dibuka, disebutkan Rahadi lagi mengacu kepada Juknis Kementerian Pendidikan, yakni zonasi, prestasi, afirmasi yang juga berlaku bagi perpindahan orangtua para siswa. 

"Karena tata cara PPDB yang diterapkan adalah secara offline, maka para orangtua dan siswa wajib hadir ke sekolah,” pintanya.

Terkait dengan daya tampung, dikatakan Rahadi, untuk Kabupaten Kayong Utara disesuaikan dengan para siswa yang mendaftar.

Namun selama ini, sambungnya, belum pernah terjadi pembludakan siswa, karena tim dari Disdik Kayong Utara sudah melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah sebelum pelaksanaan PPDB dilaksanakan.  "Tidak adanya pembludakan, karena tim kami sudah melakukan peninjauan ke masing-masing data tampung sekolah, baik tingkat SD maupun tingkat SMP,"ucap Rahadi. (din/mar/nar/ble)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda