Ponticity post authorKiwi 27 November 2020

Dipecat Secara Sepihak, Tujuh Mantan Karyawan Hotel Ibis Tuntut Kompensasi

Photo of Dipecat Secara Sepihak, Tujuh Mantan Karyawan Hotel Ibis Tuntut Kompensasi

PONTIANAK, SP – Tujuh karyawan Hotel Ibis Pontianak saat ini tengah berjuang mencari keadilan. Mereka menuntut uang kompensasi yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak hotel.

Tujuh karyawan tersebut di antaranya Tri Wahyu Ningsih, Sahri Ramadan, Firdaus Firmus, Saiful Akhyar, Dias Verentino, Juni Ardiansyah, dan Hendra. Mereka sebelumnya mengaku dipecat secara sepihak.

Tri Wahyu Ningsih mengatakan, permasalahhan ini sebetulnya telah diadukan ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Provinsi Kalbar. Hasilnya, UPT Wasnaker mengeluarkan surat keputusan tentang Perhitungan dan Penetapan Pembayaran Upah Kerja Lembur yang harus dipenuhi pihak hotel.

Namun, proses dinilai berjalan lamban bahkan cendrung tidak ada progress dan sampai dengan saat ini pengelola Hotel Ibis tidak kunjung memenuhi kewajibanya.

Tri bercerita di hotel tersebut dia bekerja sebagai pembersih kamar atau housekeeping. Ia mulai bekerja sejak September 2019 lalu. Namun, pada Agustus 2020 lalu, ia tidak mengganti seprai atau alas kasur kamar. Kata dia, hal ini dianggap pihak hotel sebagai pelanggaran.

“Saya tidak ganti sperai ada alasannya. Pertama, jumlah seprai itu terbatas dan kita ini harus nunggu seprai yang udah selesai dicuci,” kata Tri Wahyu Ningsih, Kamis (26/11).

Kata dia, dengan pelanggaran itu ia lantas ditegur dan dimarahi oleh Head of Department (HOD) Ibis. Ternyata teguran itu berlangsung hingga keesokan harinya. Dalam breving karyawan, ia tak hanya dimarahi, dan dicaci. Bahkan, HOD sempat menyuruh ia pulang. 

Namun, ucapan HOD tersebut tidak terlalu ia tanggapi. Tri tetap bekerja seperti biasa. Namun, kemarahan HOD tersebut justru kelewat batas. Tak tahan, ia kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah

Celakanya, keputusan itu justru membuat ia diskors atau dibebastugaskan selama satu bulan oleh pihak hotel. Belum selesai skors, masalah kembali datang. Kata Tri saat itu pihak hotel mengirim gaji karyawan. Akan tetapi gaji dirinya justru tidak masuk ke rekeningnya.

“Saya tanya (pihak hotel), tapi saya diminta untuk kembalikan perlengkapan hotel karena saya sudah dipecat,” ungkapnya.

Anehnya, pemecatan itu menurut Tri tidak sesuai prosedur. Maksudnya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pemecatan dilayangkan melalui pesan WhatsApp, sementara di sisi lain masa skors dirinya juga belum selesai.

Untuk mendapatkan kepastian statusnya di hotel, Tri kemudian datang menemui HOD Ibiz. Tetapi HOD itu justru enggan menemui dirinya tanpa alasan yang jelas.

“Yang kirim pesan pemecatan itu HRD lewat WhatsApp. Tapi tanpa surat. Sementara gaji saat itu dibayar setengah, setengahnya lagi nunggu bulan depan,” tuturnya.

Sebetulnya permasalahan ini sudah diadukan oleh Tri dan enam rekannya yang lain ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Provinsi Kalbar.

Hasilnya, UPT Wasnaker mengeluarkan surat keputusan dan penetapan Nomor 56/WASNAKER/2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Pembayaran Upah Kerja Lembur. Surat berisi nominal upah yang harus dibayar oleh pihak hotel ke tujuh karyawan tersebut.

Secara rinci, nominal dalam surat keputusan dan penetapan itu memutuskan Ibis harus membayar karyawan atas nama Tri Wahyu Ningsih sebesar Rp8 juta lebih, Sahri Ramadhan sebesar Rp20 juta lebih, Firdaus Firmus Rp19 juta lebih, Saiful Akhyar Rp18 juta lebih, Dias Verentino Rp8 juta lebih, Juni Ardiansyah Rp9 juta lebih, dan Hendra Rp9 juta lebih.

Namun, sejak dikeluarkan 6 November 2020 lalu, Tri menilai proses tersebut berjalan lamban bahkan cendrung tidak ada progress dan sampai dengan saat ini pengelola hotel Ibis tidak kunjung memenuhi kewajibanya. Padahal, dalam surat itu jelas menyebutkan masa berlaku surat ini 14 hari masa kerja.

Ternyata, pihak hotel juga mengadu ke UPT Wasnaker. Mereka menyebutkan akan membayar upah tujuh karyawan itu hanya sebesar Rp2.500.000. Nominal yang jauh dari surat penetapan UPT Wasnaker, sudah tentu Tri dan enam rekannya menolak.

Parahnya lagi, upah berdasarkan keinginan hotel itu akan dibayarkan, sementara dalam bukti pembayaran yang harus ditandatangani tujuh karyawan tersebut justru ditulis nominal sebesar penetapan dan keputusan UPT Wasnaker.

“Tentulah kami menolak. Masa semua disamaratakan pembayarannya Rp2.500.000 tapi tandatangannya sebesar yang di surat penetapan,” tegas Tri.

Karena tidak ada progress dari UPT Wasnaker, akhirnya Tri dan enam rekannya tersebut membuat laporan ke Ombusdman Kalbar. Pengaduan itu berkaitan dengan pembayaran kompensasi sesuai keinginan hotel, namun tidak sesuai dengan nominal yang ada di surat penetapan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, HRD Hotel Ibis, Yuli mengatakan saat ini dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih. Ia beralasan harus terlebih dahulu membicarakan masalah ini dengan pihak manajemen.

“Kalau mau keterangan langsung, mungkin bisa ke manajemen hotel,”  terangnya.

Pihak Hotel Mengajukan Banding

Pengawas Ketenagakerjaan Muda UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Kalbar, Muhammad Furqan membenarkan bahwa pihaknya memang telah mengeluarkan surat penetapan pembayaran upah lembur tujuh karyawan Ibis tersebut.

Akan tetapi kedua belah pihak, kata dia belum sepakat, pengelola Ibis akhirnya mengajukan banding ke Kementerian  Ketenagakerjaan.

Kata Furqan, dengan mengajukan banding, secara otomatis kedua belah pihak harus menunggu keputusan dari kementerian untuk melakukan pengecekan dan penetapan ulang.

“Saya bilang ke pekerja, nominal yang ada di dalam surat penetapan itu harga mati. Jadi kalau pun mau negosiasi di luar kami, itu terserah. Kami tahunya angka yang dibayarkan harus tetap dengan sesuai dengan surat penetapannya,” tegasnya.

Dia menyebutkan, nominal yang akan diberikan oleh pihak hotel kepada tujuh karyawan Ibis itu tidak masuk akal bahkan tidak manusiawi. Namun dikarenakan pihak hotel menempuh jalur banding dari permasalahan ini, mau tidak mau kedua belah pihak harus menunggu. 

“Ketika putusan banding ditetapkan, kemudian pengelola hotel tidak juga membayar, maka masalah itu nanti akan masuk ranah pidana,” tutupnya. (sms)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda