Pontianak,SP - Yusuf, Wakil Ketua I Bidang Akademik STIS Syarif Abdurrahman Pontianak, resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor Program Studi Dirasah Islamiyah di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Senin, 28 April 2025.
Sidang dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, MA.
Dalam disertasinya yang berjudul “Implementasi Pemahaman Fiqh Tekstual (Analisis Kritis Terhadap Praktik Keagamaan Masyarakat Kota Pontianak)”, Yusuf mengupas praktik Keagamaan Masyarakat Kota Pontianak.
“Fiqh sebagai salah satu instrument basis praktik beragama, dengan beberapa keistimewaan dan ciri khasnya tidak hanya adaptif dengan situasi dan kondisi kekinian dan keakanan. Tetapi bahkan fiqh memberi ruang keterbukaan serta perhatian terhadap dampak-dampak sosial dari produk hukumnya dengan tetap konsisten menjaga relevansinya dengan kehendak doktrin al-Qur’an dan al-Sunnah (Maqasyid asy-Syari’ah). Pada titik ini, kita mengharapkan Masyarakat untuk terbuka dalam mempelajari dan memahami hukum Islam dengan pendekatan komprehensif, berikutnya praktik keagamaan akan menjadi lebih inklusif.”
Ketua STIS Syarif Abdurrahman Pontianak, Etika Rahmawati, menyatakan bahwa keberhasilan Yusuf meraih gelar doktor merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi kampus STIS Pontianak. “Kami bangga atas pencapaian Dr. Yusuf. Ini sejalan dengan rencana kami untuk membuka program Magister Hukum Islam sebagai bentuk komitmen STIS Pontianak dalam memperluas akses pendidikan tinggi dan mendorong pengembangan kajian hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Etika.
Dengan adanya program Magister Hukum Islam, STIS Pontianak berharap dapat berkontribusi lebih besar dalam mencetak generasi pemimpin yang tidak hanya memiliki pemahaman hukum Islam yang mendalam tetapi juga mampu merespons tantangan sosial di era modern. Perubahan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Pontianak dan Indonesia secara umum.(*)