PONTIANAK, SP - Ditetapkannya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Paulus Andi Mursalim sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, membuat sebagian besar masyarakat Pontianak mengkaitkan hal ini dengan rencana pergantian antar waktu (PAW) Paulus Andi Muraslim ke perolehan suara terbanyak kedua yakni Linda Ango. Rekan separtai Paulus di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bagaimana tidak, seperti diketahui oleh banyak pihak ketidak harmonisan, antara Paulus Andi Muraslim dan Linda Ango telah dimulai setelah mereka saling klaim memperoleh suara terbanyak sebagai calon anggota DPRD Kalbar dari daerah pemilihan Kota Pontianak.
Dari data KPU, Paulus Andi Mursalim memperoleh 9,007 suara sedangkan Linda Ango sebanyak 7,953 uara
Linda Ango merasa suaranya yang lebih tinggi dari data yang diperoleh tim suksesnya, namun kenyataannya Paulus bisa melewati suara dai Lindi Ango yang juga menjabat Ketua Persatuan Wanita Tionghoa Kalimantan Barat (Perwati Kalbar) ini
Gonjang ganjing perselisihan antara merekapun merebak ke mana-mana, tidak saja di lingkungan PDIP, tapi sudah menjadi rahasia umum di masyarakat Tiongha Pontianak dan sekitarnya.
Selain diuntungakan, belakangan Linda Ango menjadi salah satu orang yang paling “tertuduh” yang ikut mendorong kasus dugaan korupsi pengadaaan tanah bank ini.
“Wajarlah dalam politik walaupun satu partai, apalagi satu dapil mereka berdua bersaing untuk merebut kursi tersebut. Apalagi ini Pak Paulus ada kasus, di mana-mana orang tahu kok, Bu Linda Ango sangat bersemangat, salah satunya beliau sering memviralkan berita-berita berkaitan pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan kolega politiknya itu,” kata salah satu pengurus PDIP kepada Suara Pemred yang minta namanya tidak disebutkan.
Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan anggota DPRD Kalbar, Paulus Andi Mursalin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik pemerintah daerah pada tahun anggaran 2015, Senin (28/10).
Penahanan Paulus Andi Mursalin yang ditelah diusulkan oleh PDIP sebagai Ketua DPRD Kalbar ini, dilakukan setelah pada saat yang sama Kajati Kalbar menetapkan Paulus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan, dalam keteerangan yang diterima, Senin (28/10) mengatakan, kasus yang melilit Paulus terkait kelebihan pembayaran dalam proses pembelian tanah yang diungkap setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan.
Pengadaan tanah tersebut dilakukan pada tahun 2015 dengan harga total Rp99.173.013.750 untuk lahan seluas 7.883 meter persegi.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang diidentifikasi sebesar Rp30 miliar. Selisih ini dihitung berdasarkan perbedaan antara jumlah transfer yang dikeluarkan bank dan nilai yang diterima pemilik tanah.
“Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat sedang melakukan perhitungan untuk memastikan nilai pasti kerugian negara,” katannya.
Siju menyatakan penetapan Paulus Andi Mursalin berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024.
Paulus berperan sebagai pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual dalam proses transaksi tersebut.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami telah menetapkan PAM sebagai tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Siju.
Tiga Tersangka Ajukan Praperadilan
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah juga terseret tiga nama lain yakni SDM selaku Dirut dan SI selaku Dirum serta MF selaku Kepala Divisi Umum bank milik pemerintah daerah tahun 2015
Melalui Penasihat Hukumnya yakni, Herawan Utoro pada tanggal 17 Oktober 2024 telah mengajukan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan terdaftar di Kepaniteraan di bawah register nomor:12/Pid.Pra/2024/Pn.Ptk, terhadap permohonan praperadilan tersebut Ketua PN Pontianak telah menunjuk Hakim Praperadilan yakni Joko Waluyo untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.
Hakim Praperadilan telah menetapkan sidang pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB atas perintah Hakim Praperadilan, Jurusita Farida Saleh telah memanggil Herawan Utoro selaku Penasihat Hukum Pemohon Praperadilan dan Kajati Kalbar sebagai Termohon Praperadilan serta Kajari Pontianak sebagai Turut Termohon.
“Kami mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan dikarenakan berkeberatan dengan penyidikan dan penetapan tersangka serta atas penahanan yang dilakukan oleh Kajati Kalbar terhadap SDM, SI dan MF,” kata Herawan Utoro.
Dalam Forum praperadilan ini, kata Herawan selaku penasihat hukum dari SDM, SI dan MF mengajukan permohonan kepada hakim praperadilan agar:
Pertama: Melakukan pemeriksaan menurut cara yang diatur dalam Kuhap tentang sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kajati Kalbar.
Kedua: melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Penyelidikan dari Kajari Pontianak pada awal tahun 2023 yang menghentikan penyelidikan perkara pengadaan tanah bank milik pemerintah daerah tersebut.
Ketiga: Melakukan pemeriksaan adanya bukti permulaan, fakta dan data yang baru ditemukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalbar yang menunjukkan terjadinya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perkara pengadaan tanah bank milik pemerintah daerah dan adanya perbuatan dan/atau keadaan yang ada pada SDM, SI dan MF patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, hingga Penyidik Kejati Kalbar membuka kembali penyelidikan perkara tersebut dan meningkatkan pemeriksaanya ketahap penyidikan
Keempat: Melakukan pemeriksaan adanya fakta-fakta yang diperoleh Jaksa Penyidik yang menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan, peran, kwalitas yang dilakukan oleh SDM, SI dan MF yang ditetapkan sebagai tersangka dan hubungan serta modus operandi diantara mereka dalam pengadaan tanah bank milik pemerintah daerah tersebut
Kelima: Melakukan pemeriksaan adanya bukti audit Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Auditor yang kompeten yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah bank milik pemerintah daerah tersebut.
Dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka serta surat penahanan yang diterbitkan, dikatakan Herawan, Kajati Kalbar ternyata tidak menyebutkan uraian singkat dari adanya peristiwa dan bukti permulaan yang baru ditemukan, perbuatan atau keadaan dari SDM, SI dan MF yang menimbulkan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar.
Dari surat-surat yang diterbitkan Kajati Kalbar tersebut yang disebutkan hanyalah kegiataan pengadaan tanah, ketentuan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan dan menetapkan SDM, SI dan MF sebagai tersangka serta dipersangkakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan jaksa penyidik terhadap ketiga klien kami dalam perkara tindak pidana korupsi ini, tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, oleh karenanya tidak sah menurut hukum,” jelas Hermawan
Kemudian dia melanjutkan, perkara pengadaan tanah Bank Kalbar, kembali dilakukan penyelidikan oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalbar setelah pemegang kuasa jual tanah tersebut yakni Paulus Mursalim pada 17 Maret 2024 mendapat perolehan suara sah terbanyak pertama dan dengan peringkat suara sah pertama, dan Linda Ango mendapat perolehan suara sah terbanyak kedua dan dengan peringkat suara sah nomor dua, sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari PDIP, yang kemudian membuat pihak terkait mempertanyakan dan mendesak kepada pihak kejaksaan terhadap penanganan laporan pengaduan dugaan perkara tindak pidana korupsi, dalam pengadaan tanah Bank Kalbar yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Kejari Pontianak.
Selain itu, lanjutnya setelah Paulus Mursalim mendapat perolehan suara sah terbanyak sebagai Calon Anggota DPRD Kalbar, tiba-tiba dan terkesan tergesa-gesa, Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar pada 6 Juni 2024 melakukan penyelidikan kembali terhadap perkara pengadaan tanah Bank Kalbar dan Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar dalam waktu yang singkat pada 19 Juli 2024 meningkatkan penyelidikan ketahap penyidikan, serta pada 30 September 2024 saat pelantikan anggota DPRD Kalbar terpilih dan pada saat SDM dan SI masih berstatus sebagai saksi.
Jaksa Penyidik Kejati Kalbar dalam waktu sekejap meningkatkan status SDM dan SI dari saksi menjadi tersangka dan tahanan dengan menerbitkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SDM dan SI.
“Dengan kata lain, Jaksa Penyidik Kejati Kalbar memberikan prioritas atau pelayanan prima terhadap penanganan laporan pengaduan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Nank Kalbar tersebut,” sesalnya.
Dalam Forum Praperadilan ini, Hermawan selaku penasihat hukum SDM, SI dan MF mengajukan permohonan kepada Hakim Praperadilan agar melakukan pemeriksaan dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan hukum yakni Cui Bono yang berarti siapa yang dituntungkan, dari hasil penanganan perkara pengadaan tanah tersebut, dari jawaban mana akan ditemukan motif dan kepentingan yang tersembunyi di dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut.
“Pemeriksaan perkara dengan cara tersebut, dahulu kerap kali diterapkan oleh hakim romawi yang terkenal yakni Lucus Cassius yang nama lengkapnya adalah Longinus Ravilla dan oleh Filsuf dan Advokat Romawi yakni Marcus Tullius Cicero dalam kasus-kasus yang ditanganinya, keduanya mempunyai kebiasaan, saat menangani sebuah kasus, terus-menerus bertanya, Cui Bono?” tegas Hermawan.
Dengan mencari jawaban atas tiga pertanyaan utama, yakni siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana mereka mendapatkan keuntungan, serta dengan cara apa mereka mendapatkan keuntungan.
Bahwa proses pengadaan Bank Kalbar telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan BPP logistik, pedoman pengadaan barang/jasa dan dilakukan secara trasnparan, akuntabel dan beritikad baik serta tidak merugikan keuanggan negara. (mar/ril/dok)