Pengadilan Negeri Pontianak (PN) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Glorio Sanen Kuasa Hukum Paulus Andi Mursalim (PAM) atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah salah satu bank di Kalimantan Barat.
Penolakan praperadilan disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pontianak , Heri Kusmanto pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (28/11).
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Heri Kusmanto menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan, sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Ariant mengatakan, bahwa Heri Kusmanto memutuskan proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.
"Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada," ucapnya dalam rilis tertulis.
Diketahui kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.
Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya, praperadilannya diterima oleh hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media. (mrg)