Ponticity post authorKiwi 29 Juni 2020

Seorang Ibu Dipenjara, Gara-gara Bagi Bangun Ruko di Pontianak

Photo of Seorang Ibu Dipenjara, Gara-gara Bagi Bangun Ruko di Pontianak
Contoh Kasus Wanprestasi

Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan rumah produksi PF Falcon terhadap aktor Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4). Hanya saja dalam gelaran sidang, tim kuasa hukum Jefri Nichol disebut meminta sidang ditunda hingga PSBB (Pembatasan sosial berskala Besar) berakhir.

"Hari ini (agenda) pemeriksaan berkas. Tapi kan mengingat kondisi saat ini (wabah virus corona) sidang akhirnya ditunda sampai akhir lebaran, 8 Juni 2020," ujar kuasa hukum pihak Falcon Pictures, Susy Tan.

Hingga saat ini, tuntutan pihak rumah produksi itu masih sama. Falcon meminta ganti rugi Rp4,2 miliar atau Jefri Nichol diharuskan melakukan pekerjaan dengan bermain dua film.

"Apabila dia melakukan salah satunya, berarti ada perdamaian. Nanti dalam kesepakatan itu diatur janji apa (yang harus dipenuhi)," ujar Susy.

Kasus Wanprestasi Rp 4,2 M, Jefri Nichol ingin selesai secara kekeluargaan. Menurut Susy, keinginan damai sebenarnya telah terlontar dari tim kuasa hukum Jefri Nichol saat sidang perdana digelar sekitar 2 bulan lalu. Hanya saja sampai saat ini belum ada realisasinya.

"Dari kuasa hukum bilangnya mau damai. tapi kita tunggu bentuk yang pastinya seperti apa. Usulan mereka maunya gimana, tapi kan sampai saat ini belum. Mungkin juga terhalang PSBB. Jadi kita tunggu saja," katanya.

Seperti diketahui, rumah produksi Falcon Pictures telah melayangkan gugatan perdata pada aktor Jefri Nichol. Dalam gugatan tersebut, aktor 21 tahun ini dianggap melalaikan kewajiban untuk berperan dalam film produksi Falcon.

Dia juga dianggap tidak menjaga nama baik penggugat terkait kasus narkoba. Sehingga sang aktor dituntut mengganti kerugian miliaran rupiah. (yun/lha/din/cnn)

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda